Dear All, 

Berikut surat pihak keluarga dan warga masyarakat Desa Bualemo, Kecamatan
Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo terkait dengan
kriminalisasi salah seorang warga yang didakwa melakukan aktifitas bercocok
tanam dilokasi milik yang selama ini oleh oleh pihak Kehutanan Propinsi di
jadikan lokasi program Kolaboratif dengan NGO. Lembar pernyataan sekaligus
permohonan ini diminta warga untuk dikomunikasikan kepada kawan-kawan penggiat
lingkungan dan gerakan sosial yang banyak membangun komunikasi sekaligus
pencerahan dimillis. Dengan harapan akan ada individu-individu anggota millis
yang memiliki akses terhadap intitusi terkait untuk bisa membantu.

 

Terimakasih,

 

GS

 

 

Kwandang, 1 Agustus 200

 

Hal : Permohonan
pertimbangan/Permintaan pihak terpidana keluarga

 

Kepada Yth,

 

1.     
Menteri
Kehutanan RI di Jakarta

2.     
Gubernur
Gorontalo di Gorontalo

3.     
Kepala
Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo di Gorontalo

4.     
Ketua
DPRD Propinsi Gorontalo di Gorontalo

5.     
Kapolda
Gorontalo di Gorontalo

6.     
Kapolres
Limboto di Gorontalo

7.     
Kepala
Dinas Kehutanan Propinsi Gorontalo di Gorontalo

8.     
Kepala
Bawasda Propinsi Gorontalo di Gorontalo

9.     
Ketua
Pengadilan Negeri Limboto di Gorontalo

10. 
Pj.
Bupati Gorontalo Utara di Kwandang

11. 
Kepala
Dinas Kehutanan Gorontalo Utara di Kwandang

12. 
Kepala
Kantor Lingkngan Hidup Gorontalo Utara di Kwandang

13. 
Ketua
DPRD Gorontalo Utara di Kwandang

14. 
Camat
Kwandang di Kwandang

15. 
Arsip

 

Di

Tempat

 

Assalamu’ Alaikum Wr. Wb

Salam silaturahmi kami
sampaikan semoga segala aktifitas kita senantiasa selalu beroleh rahmat dari
Allah SWT

Dalam rangka mengahadapi
putusan pengadilan dan dakwaan atas terdakwa Rahman Salimo alias Mani, yang
diduga keras telah melakukan tindak pidana : Di Bidang Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang 
Kehutanan.
Sebagaimana dengan uraian diatas  kami
dari pihak keluarga adalah masyarakat yang taat hukum sehingga apapun yang
menjadi keputusan pengadilan kami sangat junjung tinggi hal ini, tetapi sebelum
ada putusan kami dari keluarga menyampaikan beberapa pertimbangan yang mungkin
bisa dijadikan rujukan untuk pengambilan keputusan. Pertimbangan-pertimbangan
itu adalah :

1.      Penentuan identitas hutan di Desa Bualemo
perlu ada peninjauan kembali tapal batas sekeligus penentuan/penetapan batas
kawasan hutan lindung dengan lahan permukiman rakyat sehingga tidak terjadi
kesimpangsiuran dan hal itu yang menjadi patokan buat semua pihak terutama
masyarakat.

2.      mengenai kejelasan, tujuan fungsi dan
kegunaan dari sebuh bangunan yang akan dibangun dilahan terpidana yang sementara
masih dalam proses hukum, yaitu bagunan KPH, sehingga sebagai masyarakat yang
memiliki keterbatasan dalam pemahaman masalah hukum kami dari keluarga dan
masyarakat meminta ada penjelasan yang bisa kami jadikan sandaran.

3.      pertanyaan yang terakhir yang sangat
dinanti-nanti oleh masyarakat dari pihak Kehutanan Propinsi yaitu : mengenai
janji yang sudah dijanjikan oleh Dinas Kehutanan Propinsi dengan kronologi
sebagai berikut :

sosialisasi
     yang dilakukan oleh Dinas kehutanan Propinsi kepada kelompok tani tentang
     pemberian sertifikat kepemilikan tanaman, sementara yang terjadi sangat 
melenceng
     dari janji awal

4.      kami masyarakat dan keluarga terpidana
merasa ada hal yang sangat aneh tentang :

terpidana
     yang dijatuhi dakwaan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal
     78 ayat (5) Undang-Undang No 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sangat tidak
     tepat karena tanaman yang ditebang oleh terpidana berada didekat
     permukiman, dengan kata lain penebangan yang terjadi bukan pada kawasan
     hutan lindung (lampiran fhoto)kami memohon
     keadilan kalaupun terpidana dijatuhi hukuman karena melanggar pasal 78
     ayat (5) Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mengapa  hanya 
terpidana yang mengalami hal
     tersebut sementara penebangan lain tetap terjadi bahkan yang lebih parah
     penebangan oleh kelompok lain tersebut itu terjadi pada hutan yang
     memenuhi persyaratan kawasan hutan lindung (lampiran fhoto)kamipun 
berharap ada tim investigasi yang turun ke lapangan untuk
     melihat langsung kenyataan yang ada tentang penanaman bibit yang merugikan
     anggaran negara, ini terbukti dengan tidak adanya bibit-bibit yang
     ditanam, yang lebih parah lagi adanya temuan bibit-bibit yang ada
     dihanyutkan ke sungai. Banyak masyarakat yang merasa keberatan karena
     laporan-laporan yang ada bukan hasil tanaman yang merupakan hasil bibit
     yang diberikan, yang dilaporkan hanya tanaman yang memang sudah ditanam
     lebih awal sebelum ada program ini.

5.      untuk memperkuat permohonan ini kami
melampirkan tandatangan pendukung dari pihak keluarga dan masyarakat di Desa
Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

6.      Kami paham kami adalah masyarakat yang
kecil akan tetapi kami juga butuh hidup dengan kemerdekaan dengan dipenuhinya
hak-hak kami sebagai warga negara yang diindungi oleh undang-undang.

 

Tertanda 60 warga masyarakat Desa Bualemo Kec. Kwandang, Kabupaten
Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara.


         
        
        








        


        
        


      New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Reply via email to