Saudaraku Mansur makasih ya atas pencerahannya.

Wassalam,
Ariyanto Katili



Salam,



Berikut
saya akan sarikan fatwa [*] mufti Mesir, Sekh Ali Jumah ketika beliau
ditanya; Apa hukumnya (dalam agama Islam, red) nikah bagi seorang
wanita muslimah (beragama Islam, red) dengan lelaki Kristen?



Sekh Ali Jumah menjawab:



Agama
Islam adalah agama yang Allah redhai sesuai pengakuan-Nya sendiri.
Firman Allah; “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah
Islam” [QS. Ali Imran: 19]. Juga; “Barangsiapa mencari agama selain
agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)
daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” [QS.
Ali Imran: 85].



Allah
juga menyatakan bahwa agama Islam telah Allah redhai untuk kita peluk
dan anut. Firman Allah; “Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu [QS. Al-Maidah: 3].



Agama
Islam adalah agama utama, agung, dan tinggi derajatnya. Tidak ada agama
selain Islam yang lebih tinggi derajatnya diatas agama Islam. Wajar
saja jika agama Islam sangat memperhatikan hubungan dan interaksi
sesama pemeluknya dan pemeluk agama selain Islam.



Dalam
masalah nikah -sebagai bagian dari interaksi tadi- Allah berfirman;
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki. (Allah Telah menetapkan hukum itu)
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina” [QS. An-Nisa: 24].



Bagi Lelaki Muslim:



Betapa
agama Islam sangat menganjurkan dan mendorong lelaki muslim agar
menujukan pilihan nikahnya dengan wanita muslimah. Sebagaimana dia
(lelaki muslim) boleh menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi atau Jewish
dan Nasrani atau Christian). Firman Allah; “(dan dihalalkan mangawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al Kitab sebelum kamu” [QS. Al-Maidah: 5].



Adapun
menikah dengan selain wanita muslimah dan wanita ahlul kitab, maka
hukumnya tidak boleh sama sekali alias sudah menjadi ketentuan dan
aturan baku dalam agama Islam. Firman Allah; “Dan janganlah kamu
menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu” [QS. Al-Baqarah: 221].



Bagi Wanita Muslimah:



Sedangkan
bagi wanita muslimah, tidak boleh menikah dengan selain lelaki muslim
sama sekali alias sudah menjadi ketentuan dan aturan baku dalam agama
Islam. Lelaki selain lelaki muslim mencakup lelaki Yahudi, Nasrani,
Ateis, Majusi, Dll. Firman Allah; “dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman” [QS. Al-Baqarah: 221]. Dan untuk hukum ini, Para ulama Islam,
ahli fikih tentunya, telah sepakat semua, dari (ulama, red) dulu hingga
kini. Dan seluruh mazhab atau aliran dalam Islam.



Dengan
demikian, maka jawaban atas pertanyaan diatas adalah; tidak sah dan
tidak boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki Nasrani. Dan jika
akad nikah tetap dilangsungkan, maka nikah dan segala konsekwensinya
dihukumi batal dan batil.



Demikian
jawaban mufti Mesir, Sekh Ali Jumah atas pertanyaan itu. Dan sebagai
tambahan dari saya; perlu diingat bahwa akibat daripada akad nikah itu
sangat kompleks. Dengan kata lain, akad nikah akan melahirkan banyak
konsekwensi. Seperti; halalnya bersetubuh, tetapnya nasab anak
keturunan, wajibnya nafkah, harusnya pemeliharaan anak, adanya hak
waris, dll. Ketika kita diperhadapkan dengan semua konsekwensi
tersebut, maka akan hati-hatilah kita memilih calon suami/isteri yang
akan kita tambatkan akad nikah padanya. Sebab akad nikahlah yang akan
menentukan halal haramnya dan berhak tidaknya semua konsekwensi tadi.





Salam.



[*] Dalam kitab al-Kalim at-Tayyib Fatawa Ashriyyah, Halaman 357-358



      
___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang
juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

Reply via email to