saya pikir yang harusnya dihakimi adalah perbuatan. bukanlah orangnya.
Perbuatan melanggar perintah agama seperti menikah beda agama adalah
perbuatan yang dapat menyebabkan masuk neraka.
dan kita sendiri tidak bisa langsung menjudge bahwa si A ataupun si B masuk
neraka walaupun orang tersebut dengan jelas telah melanggar aturan2 agama
tersebut.

2008/10/22 R. H. Uno <[EMAIL PROTECTED]>

>    CONTOH KAWIN BEDA AGAMA
>
> Lihat saja keluarga J. Badudu, akhli bahasa Indonesia terkenal yang  orang
> Gorontalo.
> Isterinya seorang Kristiani yang saleh dan pak Jus seorang haji dan Muslim
> yang taat azas.
> Semua anak2 mereka "jadi" dan hebat2 mulai dari dr.akhli kanker sampai
> pemusik yang handal, penginjil yang populer. Ada yang Islam, ada yang
> Kristen dan semuanya menghormati Krislam, warga negara yang baik dan hormat
> sama kedua orang tuanya. Adakah anggota milis yang mau bilang semuanya rame2
> masuk neraka?
>
> salam&sori,OH
>
>  ------------------------------
> *From:* gorontalomaju2020@yahoogroups.com [mailto:
> [EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of *abdul ayub
> *Sent:* Wednesday, October 22, 2008 11:58 AM
> *To:* gorontalomaju2020@yahoogroups.com
>
> *Subject:* Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki
> Kristen?
>
>     kemaren saya mendengar kabar ada sudara jauh dimanado ketabrak truk
> alisa kecelakaan udah 6 bulan tapi yang cowok mau tanggung jawab kalo
> perempuan masuk kristen.......
> akhirnya demi agama keluarga memutuskan menerima anak teresebut apa adanya
> yg penting jangan masuk kristen...
> ada yang mau kasih solusi ??????
> karna dua duanya aib.....
> diterima salah nggak juga tambah salahhh......
> enak banget yah cowoknya ,tabrak lari......
> eh bukan deng habis makan nggak pura2 bego !
> makanya gue benci ama cowok
> dan nggak mau pacaran ama cowok.....
> nggak tanggung jawab
>
>
> wassalam
>
>
> --- On *Tue, 10/21/08, iing iing <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
> From: iing iing <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki
> Kristen?
> To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, October 21, 2008, 9:45 PM
>
>    penjelasan yang sangat bagus. ini yang aku suka dari ustadz mansur.
> pernikahan beda agama memang marak di mana-mana. apalagi di manado. kaum
> selebritis pun demikian, tapi, masyarakat hanya tahu nikah beda agama itu
> haram, tanpa secara rinci menjelaskan alasan dan dalil2nya.
> makanya, penjelasan dari ustadz mansur ini bisa menjadi pegangan bagi
> temen2 di milis ini yang akan menjalani nikah beda agama. ngomong2 siapa
> sih?
> hee heee..
>
> iing
>
>
>
> --- On  *Tue, 10/21/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>*wrote:
>
> From: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
> Subject: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki
> Kristen?
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, October 21, 2008, 3:37 PM
>
>    Salam,
>
> Berikut saya akan sarikan fatwa [*] mufti Mesir, Sekh Ali Jumah ketika
> beliau ditanya; Apa hukumnya (dalam agama Islam, red) nikah bagi seorang
> wanita muslimah (beragama Islam, red) dengan lelaki Kristen?
>
> Sekh Ali Jumah menjawab:
>
> Agama Islam adalah agama yang Allah redhai sesuai pengakuan-Nya sendiri.
> Firman Allah; "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah
> Islam" [QS. Ali Imran: 19]. Juga; "Barangsiapa mencari agama selain agama
> islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan
> dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" [QS. Ali Imran: 85].
>
> Allah juga menyatakan bahwa agama Islam telah Allah redhai untuk kita peluk
> dan anut. Firman Allah; "Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu
> agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam
> itu jadi agama bagimu [QS. Al-Maidah: 3].
>
> Agama Islam adalah agama utama, agung, dan tinggi derajatnya. Tidak ada
> agama selain Islam yang lebih tinggi derajatnya diatas agama Islam. Wajar
> saja jika agama Islam sangat memperhatikan hubungan dan interaksi sesama
> pemeluknya dan pemeluk agama selain Islam.
>
> Dalam masalah nikah -sebagai bagian dari interaksi tadi- Allah berfirman;
> "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
> budak-budak yang kamu miliki. (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai
> ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283]
> (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
> berzina" [QS. An-Nisa: 24].
>
> Bagi Lelaki Muslim:
>
> Betapa agama Islam sangat menganjurkan dan mendorong lelaki muslim agar
> menujukan pilihan nikahnya dengan wanita muslimah. Sebagaimana dia (lelaki
> muslim) boleh menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi atau Jewish dan Nasrani
> atau Christian). Firman Allah; "(dan dihalalkan mangawini) wanita yang
> menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
> yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
> kamu" [QS. Al-Maidah: 5].
>
> Adapun menikah dengan selain wanita muslimah dan wanita ahlul kitab, maka
> hukumnya tidak boleh sama sekali alias sudah menjadi ketentuan dan aturan
> baku dalam agama Islam. Firman Allah; "Dan janganlah kamu menikahi
> wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
> yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu"
> [QS. Al-Baqarah: 221].
>
> Bagi Wanita Muslimah:
>
> Sedangkan bagi wanita muslimah, tidak boleh menikah dengan selain lelaki
> muslim sama sekali alias sudah menjadi ketentuan dan aturan baku dalam agama
> Islam. Lelaki selain lelaki muslim mencakup lelaki Yahudi, Nasrani, Ateis,
> Majusi, Dll. Firman Allah; "dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
> musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman" [QS.
> Al-Baqarah: 221]. Dan untuk hukum ini, Para ulama Islam, ahli fikih
> tentunya, telah sepakat semua, dari (ulama, red) dulu hingga kini. Dan
> seluruh mazhab atau aliran dalam Islam.
>
> Dengan demikian, maka jawaban atas pertanyaan diatas adalah; tidak sah dan
> tidak boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki Nasrani. Dan jika akad
> nikah tetap dilangsungkan, maka nikah dan segala konsekwensinya dihukumi
> batal dan batil.
>
> Demikian jawaban mufti Mesir, Sekh Ali Jumah atas pertanyaan itu. Dan
> sebagai tambahan dari saya; perlu diingat bahwa akibat daripada akad nikah
> itu sangat kompleks. Dengan kata lain, akad nikah akan melahirkan banyak
> konsekwensi. Seperti; halalnya bersetubuh, tetapnya nasab anak keturunan,
> wajibnya nafkah, harusnya pemeliharaan anak, adanya hak waris, dll. Ketika
> kita diperhadapkan dengan semua konsekwensi tersebut, maka akan hati-hatilah
> kita memilih calon suami/isteri yang akan kita tambatkan akad nikah padanya.
> Sebab akad nikahlah yang akan menentukan halal haramnya dan berhak tidaknya
> semua konsekwensi tadi.
>
>
> Salam.
>
> [*] Dalam kitab al-Kalim at-Tayyib Fatawa Ashriyyah, Halaman 357-358
>
> ------------------------------
> Nama baru untuk Anda!
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
>
>
>
>  
>



-- 
Salam,
Suwito.
blog : http://www.suwito.web.id
ym : suwitopom

Reply via email to