HE HE HE..SOFYAN RAHMOLA, PERMILI JAUH KELUARGA SAYA, BUKANKAH SAYA DENGAR
BELIAU JUGA ADA DI STAF HARIAN "GORONTALO POST", SEBUAH MEDIA BERITA YANG
KALAU DIBACA, BERITA2 POLITIKNYA TIDAK BERIMBANG?

Gimana nih wartawan2 kota kita tercinta, teristimewa yang tergabung dalam
Asosiasi Jurnalis Indonesia...bicaralah utiy !!

 

SALAM&SORI,OH

 

  _____  

From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ayi ilham
Sent: Thursday, November 20, 2008 12:43 AM
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] pilkada gorut

 


Kamis, 13 Nopember 2008 14:17:20 
PEMILUKADA GORONTALO UTARA. MONEY POLITIC DAN PENCOBLOS DI BAWAH UMUR 


Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang telah
dilaksanakan pada 27 Oktober 2008 lalu meninggalkan banyak masalah dalam
pelaksanaannya. Money politic dan pencoblos di bawah umur turut mewarnai
pesta demokrasi itu. Hal ini terungkap dalam sidang penyelesaian sengketa
Pemilukada daerah tersebut di MK yang telah memasuki agenda pemeriksaan
bukti-bukti dan saksi, Rabu (12/11). Sidang dihadiri Pemohon Prinsipal,
Calon Bupati nomor urut 2, Thariq Modanggu,S.Ag.,M.Pdi dan Termohon
Prinsipal, Ketua KPUD Gorontalo Utara, Sofyan Rahmola. 

  

Memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Panel, Akil Mochtar, menegur kedua
belah pihak karena terlambat hadir. "Tolong ya, agar semua datang tepat pada
waktunya," tegas Akil. 

 

Pemeriksaan Bukti dan Keterangan Saksi

Pada persidangan ini, Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan dua saksi yaitu Anir
Haduli dan Rian Pakaya. 

 

Anil Haduli ialah lelaki paruh baya yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa
Kopalo dan juga sebagai Panitia Pemungutan Suara di TPS 1 Desa Kopalo,
Kecamatan Anggrek. Anil memberi kesaksian atas terjadinya money politic di
daerahnya. Anil menerangkan, sebelum hari pencoblosan, ia diberi 19 surat
undangan pemilihan oleh Ketua PPS untuk dibagi-bagikan kepada calon pemilih
untuk memilih calon nomor 1. "Saya juga disuruh Kepala Desa untuk
memenangkan paket nomor 1," cerita Anil. 

 

Kuasa Hukum Pemohon, Marianus, bertanya "mengapa anda mau mengikuti
permintaannya (Kepala Desa)?" Anil menjawab, "karena ia adalah kepala desa
saya dan katanya akan ada jaminan dikasih uang 50.000 rupiah," lanjut Anil. 

 

Sementara itu, ketika ditanya Kuasa Hukum Termohon, Herson, apakah Anil tahu
ada larangan money politic, Anil menjawab tidak tahu. "Apakah anda melihat
orang yang anda pengaruhi itu memilih nomor 1?" tanya Herson lagi. Anil
menjawab, "saya tidak lihat." 

 

Saksi Kedua, Rian Pakaya ialah gadis kecil Dusun Ulapa Desa Bulalo yang
masih duduk di bangku SMP kelas satu. Rian memberikan keterangan tentang
keikutsertaannya dalam pencoblosan kertas suara. Rian mengaku mendapatkan
surat undangan pemilihan dari ibunya. Ketika Herson bertanya kepada Rian,
"apakah kamu tahu mencoblos itu apa?" Rian hanya diam sambil merengutkan
wajah dan menggeleng-geleng kepala.

 

Sedangkan, pada persidangan yang berlanjut Kamis (13/11), Majelis Hakim
Konstitusi tidak bisa mendengarkan keterangan saksi. Pasalnya, Kuasa Hukum
kedua belah pihak tidak mempersiapkan alat bukti dengan benar dan saksipun
tidak ada yang hadir. "Kami minta Kuasa Hukum kedua belah pihak agar
mempersiapkan alat bukti dengan benar dan silakan hadirkan para saksi yang
belum datang (pada sidang berikutnya)," kata Akil. (Rafles Abdi Kusuma/Wiwik
Budi Wasito)

 

 

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.7/1798 - Release Date: 11/19/2008
6:55 PM


Kirim email ke