HE HE HE..SOFYAN RAHMOLA, PERMILI JAUH KELUARGA SAYA, BUKANKAH SAYA DENGAR BELIAU JUGA ADA DI STAF HARIAN "GORONTALO POST", SEBUAH MEDIA BERITA YANG KALAU DIBACA, BERITA2 POLITIKNYA TIDAK BERIMBANG?
Gimana nih wartawan2 kota kita tercinta, teristimewa yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Indonesia...bicaralah utiy !! SALAM&SORI,OH _____ From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ayi ilham Sent: Thursday, November 20, 2008 12:43 AM To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] pilkada gorut Kamis, 13 Nopember 2008 14:17:20 PEMILUKADA GORONTALO UTARA. MONEY POLITIC DAN PENCOBLOS DI BAWAH UMUR Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang telah dilaksanakan pada 27 Oktober 2008 lalu meninggalkan banyak masalah dalam pelaksanaannya. Money politic dan pencoblos di bawah umur turut mewarnai pesta demokrasi itu. Hal ini terungkap dalam sidang penyelesaian sengketa Pemilukada daerah tersebut di MK yang telah memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, Rabu (12/11). Sidang dihadiri Pemohon Prinsipal, Calon Bupati nomor urut 2, Thariq Modanggu,S.Ag.,M.Pdi dan Termohon Prinsipal, Ketua KPUD Gorontalo Utara, Sofyan Rahmola. Memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Panel, Akil Mochtar, menegur kedua belah pihak karena terlambat hadir. "Tolong ya, agar semua datang tepat pada waktunya," tegas Akil. Pemeriksaan Bukti dan Keterangan Saksi Pada persidangan ini, Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan dua saksi yaitu Anir Haduli dan Rian Pakaya. Anil Haduli ialah lelaki paruh baya yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Kopalo dan juga sebagai Panitia Pemungutan Suara di TPS 1 Desa Kopalo, Kecamatan Anggrek. Anil memberi kesaksian atas terjadinya money politic di daerahnya. Anil menerangkan, sebelum hari pencoblosan, ia diberi 19 surat undangan pemilihan oleh Ketua PPS untuk dibagi-bagikan kepada calon pemilih untuk memilih calon nomor 1. "Saya juga disuruh Kepala Desa untuk memenangkan paket nomor 1," cerita Anil. Kuasa Hukum Pemohon, Marianus, bertanya "mengapa anda mau mengikuti permintaannya (Kepala Desa)?" Anil menjawab, "karena ia adalah kepala desa saya dan katanya akan ada jaminan dikasih uang 50.000 rupiah," lanjut Anil. Sementara itu, ketika ditanya Kuasa Hukum Termohon, Herson, apakah Anil tahu ada larangan money politic, Anil menjawab tidak tahu. "Apakah anda melihat orang yang anda pengaruhi itu memilih nomor 1?" tanya Herson lagi. Anil menjawab, "saya tidak lihat." Saksi Kedua, Rian Pakaya ialah gadis kecil Dusun Ulapa Desa Bulalo yang masih duduk di bangku SMP kelas satu. Rian memberikan keterangan tentang keikutsertaannya dalam pencoblosan kertas suara. Rian mengaku mendapatkan surat undangan pemilihan dari ibunya. Ketika Herson bertanya kepada Rian, "apakah kamu tahu mencoblos itu apa?" Rian hanya diam sambil merengutkan wajah dan menggeleng-geleng kepala. Sedangkan, pada persidangan yang berlanjut Kamis (13/11), Majelis Hakim Konstitusi tidak bisa mendengarkan keterangan saksi. Pasalnya, Kuasa Hukum kedua belah pihak tidak mempersiapkan alat bukti dengan benar dan saksipun tidak ada yang hadir. "Kami minta Kuasa Hukum kedua belah pihak agar mempersiapkan alat bukti dengan benar dan silakan hadirkan para saksi yang belum datang (pada sidang berikutnya)," kata Akil. (Rafles Abdi Kusuma/Wiwik Budi Wasito) No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.7/1798 - Release Date: 11/19/2008 6:55 PM