Bung MY.
makanya kamu hrs Doktor dulu, biar ketika melahirkan suatu kebijakan tidak ada 
yang bisa memprotes, walaupun itu semua bertentangan dengan aturan.

tku

--- Pada Jum, 26/6/09, my <myncokim...@yahoo.com> menulis:

Dari: my <myncokim...@yahoo.com>
Topik: [GM2020] Re: [DG] Sertifikasi Dosen Dan Status Tugas Belajar (bagaimana 
dengan  email pak syaifudin?)
Kepada: diktigr...@yahoogroups.com
Cc: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 26 Juni, 2009, 5:35 PM











    
            
            


      
      mau tanya kepada bapak2 dan ibu2 di milllis ini, kalau mahasiswa sedang 
studi di kampus sendiri maupun di kampus lain (S3) apa tetap bisa jadi pembantu 
rektor, dekan atau jabatan struktral lainnya serta di sertifikasi dosen? 

kalau bisa alasannya apa? kalau tidak kenapa?


--- On Thu, 6/25/09, Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com> wrote:

From: Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com>
Subject: Re: [DG] Sertifikasi Dosen Dan Status Tugas Belajar (bagaimana dengan  
email pak syaifudin?)
To: diktigr...@yahoogro ups.com
Date: Thursday, June 25, 2009, 3:41 AM








    
      
      Oh ya Pak Akhmad,  menanggapi alinea terakhir, ada yang ingin saya 
tambahkan, yaitu walaupun seorang dosen sudah dapat sertifikasi, tapi kalau 
yang bersangkutan memangku jabatan struktural, atau tugas belajar, maka 
tunjangan profesinya dihentikan.  Ini yang saya tau, kalau ada referensi lain 
yang bertentangan, silakan di sharing di sini.


salam,
RB




2009/6/25 Jaink <a_s_kur...@yahoo. com>


















    
            
            


      
      
Dear Pak RB
 
Lalu apa yang membedakan antara tugas belajar di luar negeri dengan di dalam 
negeri, sehingga untuk TB di dalam negeri tunjangan fungsional diganti dengan 
tunjangan belajar, sementara TB di luar negeri tunjangan fungsional dicabut 
tanpa ada pengganti apa-pun. Menurut saya in adalah dis-insentif untuk tugas 
belajar di luar negeri. 

 
Belum lagi setifikasi yang ditunda untuk yang sedang dan akan melanjutkan 
studi, menurut saya ini adalah dis-insentif untuk melanjutkan studi. Apakah 
mesti menunggu sertifikasi dulu, baru kemudian studi lanjut ? 

 
Ok katakanlah yang sedang studi lanjut dan akan studi lanjut ditunda 
sertifikasinya, padahal seharusnya sudah menjadi jatahnya, lalu digantikan oleh 
yang lain-nya, yang menggantikan tersebut suatu saat toh akan melanjutkan studi 
juga (setelah sertikikasi tentunya), sementara yang sudah studi terlebih dahulu 
(yang seharusnya jatahnya disertifikasi) , belum disertifikasi. Menurut saya 
ini tidak adil.

 
Akhmad Syakir Kurnia
UNDIP


--- On Tue, 6/23/09, Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com> wrote:


From: Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com>
Subject: Re: [DG] Sertifikasi Dosen Dan Status Tugas Belajar (bagaimana dengan 
email pak syaifudin?)

To: diktigr...@yahoogro ups.com
Date: Tuesday, June 23, 2009, 1:43 PM




Dear All,

Dosen yang mendapat tugas belajar maka jabatan fungsional/akademik nya dicabut, 
begitu juga tunjangan fungsionalnya.  Oleh karena itu tunjangan fungsional 
diubah menjadi tunjangan belajar.  Secara adminstratif, dosen yang sedang tugas 
belajar bukan lagi seorang dosen, tapi peg negri yang ditugasbelajarkan.  
Setelah ybs selesai sekolah, maka akan dikeluarkan lagi SK untuk mengembalikan 
jabatan fungsionalnya.  Mudah-mudahan membantu.


salam,
RB



2009/6/23 sonjaya Herry <snjy_h...@yahoo. com>












Dear All  

Sekedar  info, menurut Permen Diknas No 18, Tahun 2008, Pasal 7, ayat  1 dan 
2,  mengatur penghentian  pembayaran  tunjangan profesi doen, dalam  pasal  
terebut memang tidak disebutkan  dosen yang berstatus  tugas belajar harus 
dihentikan, tetapi ada ayat yang menyebutkan bahwa pembvayaran tunjangan 
profesi dosen dapat dihentikan, apabila melalaikan kewajiban  dengan tidak 
melakanakan tugas secara terus menerus selama  12 (dua belas) bulan   ...  
atau  dibebaskan sementara  dari jabatan akademik ... dst  Apakah   status  
belajar dianggap  tidak melaksanakan profesi dosen ( mengajar, meneliti, 
membimbing mhsw dan pengabdian pada mayarakat )  untuk sementara, tergantung  
kepada kita menafsirkan
 peraturan terebut. Hal yang sama bagi dosen yg menduduki jabatan struktural / 
pejabat negara, tujnjangan profesi dosennya dihentikan dan kalau tidak menjabat 
lagi bisa diusulkan kembali  ( Pasal 8). 

Wasalam 


Herry sonjaya 
Pusat Kegiatan Penelitian  Unhas
Jl Perintis Kemerdekaan KM 12
Kampus Unhas Tamalanrea
90245 Makassar. 

--- 







-- 
Salam,

Ridwan Baharta





      
 

      

    
    
        
        
        
        


        


        
        
        
        
        




-- 
Salam,

Ridwan Baharta


 

      


         
        
        


      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke