Bung MY. makanya kamu hrs Doktor dulu, biar ketika melahirkan suatu kebijakan tidak ada yang bisa memprotes, walaupun itu semua bertentangan dengan aturan.
tku --- Pada Jum, 26/6/09, my <myncokim...@yahoo.com> menulis: Dari: my <myncokim...@yahoo.com> Topik: [GM2020] Re: [DG] Sertifikasi Dosen Dan Status Tugas Belajar (bagaimana dengan email pak syaifudin?) Kepada: diktigr...@yahoogroups.com Cc: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 26 Juni, 2009, 5:35 PM mau tanya kepada bapak2 dan ibu2 di milllis ini, kalau mahasiswa sedang studi di kampus sendiri maupun di kampus lain (S3) apa tetap bisa jadi pembantu rektor, dekan atau jabatan struktral lainnya serta di sertifikasi dosen? kalau bisa alasannya apa? kalau tidak kenapa? --- On Thu, 6/25/09, Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com> wrote: From: Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com> Subject: Re: [DG] Sertifikasi Dosen Dan Status Tugas Belajar (bagaimana dengan email pak syaifudin?) To: diktigr...@yahoogro ups.com Date: Thursday, June 25, 2009, 3:41 AM Oh ya Pak Akhmad, menanggapi alinea terakhir, ada yang ingin saya tambahkan, yaitu walaupun seorang dosen sudah dapat sertifikasi, tapi kalau yang bersangkutan memangku jabatan struktural, atau tugas belajar, maka tunjangan profesinya dihentikan. Ini yang saya tau, kalau ada referensi lain yang bertentangan, silakan di sharing di sini. salam, RB 2009/6/25 Jaink <a_s_kur...@yahoo. com> Dear Pak RB Lalu apa yang membedakan antara tugas belajar di luar negeri dengan di dalam negeri, sehingga untuk TB di dalam negeri tunjangan fungsional diganti dengan tunjangan belajar, sementara TB di luar negeri tunjangan fungsional dicabut tanpa ada pengganti apa-pun. Menurut saya in adalah dis-insentif untuk tugas belajar di luar negeri. Belum lagi setifikasi yang ditunda untuk yang sedang dan akan melanjutkan studi, menurut saya ini adalah dis-insentif untuk melanjutkan studi. Apakah mesti menunggu sertifikasi dulu, baru kemudian studi lanjut ? Ok katakanlah yang sedang studi lanjut dan akan studi lanjut ditunda sertifikasinya, padahal seharusnya sudah menjadi jatahnya, lalu digantikan oleh yang lain-nya, yang menggantikan tersebut suatu saat toh akan melanjutkan studi juga (setelah sertikikasi tentunya), sementara yang sudah studi terlebih dahulu (yang seharusnya jatahnya disertifikasi) , belum disertifikasi. Menurut saya ini tidak adil. Akhmad Syakir Kurnia UNDIP --- On Tue, 6/23/09, Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com> wrote: From: Ridwan Baharta <rbaha...@gmail. com> Subject: Re: [DG] Sertifikasi Dosen Dan Status Tugas Belajar (bagaimana dengan email pak syaifudin?) To: diktigr...@yahoogro ups.com Date: Tuesday, June 23, 2009, 1:43 PM Dear All, Dosen yang mendapat tugas belajar maka jabatan fungsional/akademik nya dicabut, begitu juga tunjangan fungsionalnya. Oleh karena itu tunjangan fungsional diubah menjadi tunjangan belajar. Secara adminstratif, dosen yang sedang tugas belajar bukan lagi seorang dosen, tapi peg negri yang ditugasbelajarkan. Setelah ybs selesai sekolah, maka akan dikeluarkan lagi SK untuk mengembalikan jabatan fungsionalnya. Mudah-mudahan membantu. salam, RB 2009/6/23 sonjaya Herry <snjy_h...@yahoo. com> Dear All Sekedar info, menurut Permen Diknas No 18, Tahun 2008, Pasal 7, ayat 1 dan 2, mengatur penghentian pembayaran tunjangan profesi doen, dalam pasal terebut memang tidak disebutkan dosen yang berstatus tugas belajar harus dihentikan, tetapi ada ayat yang menyebutkan bahwa pembvayaran tunjangan profesi dosen dapat dihentikan, apabila melalaikan kewajiban dengan tidak melakanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan ... atau dibebaskan sementara dari jabatan akademik ... dst Apakah status belajar dianggap tidak melaksanakan profesi dosen ( mengajar, meneliti, membimbing mhsw dan pengabdian pada mayarakat ) untuk sementara, tergantung kepada kita menafsirkan peraturan terebut. Hal yang sama bagi dosen yg menduduki jabatan struktural / pejabat negara, tujnjangan profesi dosennya dihentikan dan kalau tidak menjabat lagi bisa diusulkan kembali ( Pasal 8). Wasalam Herry sonjaya Pusat Kegiatan Penelitian Unhas Jl Perintis Kemerdekaan KM 12 Kampus Unhas Tamalanrea 90245 Makassar. --- -- Salam, Ridwan Baharta -- Salam, Ridwan Baharta Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/