Betul Pak Iqbal saya setuju dengan Bapak...

Saya lagi mencari referensi dari ulama, ustaz dan kitab2 tentang merokok makruh 
di Alquran, he he he he.......




--- Pada Sel, 16/3/10, Iqbal <kaizen...@yahoo.com> menulis:

Dari: Iqbal <kaizen...@yahoo.com>
Judul: Re: Bls: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 3.6 Miliar Rupiah Untuk 
Fatwa Rokok Haram
Kepada: "gorontalomaju2020@yahoogroups.com" <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Tanggal: Selasa, 16 Maret, 2010, 9:13 AM















 
 



  


    
      
      
      Bung Azhar, di kitab suci mana dinyatakan rokok hukumnya makruh? Trus 
siapa yang menggantinya? Janganlah mengomentari sesuatu yang kita tidak punya 
ilmu tentangnya.    
Iqbal

Sent from my iph...@softbank. ne.jp
On Mar 16, 2010, at 8:40 AM, Azhar Kadir <iron_...@yahoo. com> wrote:






 



    
      
      
      apa bisa kita mengganti ayat ayat suci al Quran, di kitab suci tersebut 
menyatakan bahwa rokok itu adalah makruh, kok bisa diganti ya, apa iya 
bisa???????? ?


Dari: Iqbal <kaizen...@yahoo. com>
Kepada: "gorontalomaju2020@ yahoogroups. com" <gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
com>
Terkirim: Sab, 13 Maret, 2010 23:40:00
Judul: Re: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 3.6 Miliar Rupiah Untuk Fatwa 
Rokok Haram








 



    
      
      
      Mereka sudah membantah, kita cuma bisa berharap dana itu benar2 
dipergunakan untuk tujuan yg dimaksud. Memang sangat disayangkan kalau fatwa 
ini turun karena dibayar, ini akan merusak kredibilitas ormas paling solid di 
indonesia ini. Btw, ente barokok?
Iqbal 

Sent from my iph...@softbank. ne.jp
On Mar 13, 2010, at 10:48 PM, "Funco Tanipu" <funcotanipu@ gmail.com> wrote:






 



    
      
      
      














Kalo saya bukan itu pak iqbal.

Tapi yang saya heran waktu pengucuran dana dr Bloomberg "berbarengan" dengan 
dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh Muhammadiyah. 

Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah mengatakan kalau tidak ada sangkut pautnya 
fatwa dan "biaya kampanye" anti rokok. 

Hanya saja, kenapa fatwa tidak keluar sejak dulu. Pertanyaannya, jangan-jangan 
di pengambilan keputusan fatwa ini memang memiliki kepentingan ekonomi-politik.





Terima Kasih


Funco TanipuFrom:  Iqbal <kaizen...@yahoo. com>
Date: Sat, 13 Mar 2010 03:37:03 -0800 (PST)To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
com<gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>Subject: Re: Bls: [GM2020] Muhammadiyah 
Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk Fatwa Rokok Haram

 



    
      
      
      Mau Muhammadiyah, NU atau MUI sekalipun yang mengeluarkan fatwa selama 
masih banyak 'ulama' perokok ditengah2 masyarakat debo japongaliyo. 
Iqbal    
Sent from my iph...@softbank. ne.jp
On Mar 13, 2010, at 7:30 PM, "Funco Tanipu" <funcotanipu@ gmail.com> wrote:






 



    
      
      
      













Bisa cek ke detik.com 

http://m.detik. com/read/ 2010/03/13/ 161525/1317686/ 10/pengusaha- 
as-beri-muhammad iyah-rp-36- miliar-perangi- rokok




Terima Kasih


Funco TanipuFrom:  ruly agus <ruly_s...@yahoo. com>
Date: Sat, 13 Mar 2010 11:20:07 +0800 (SGT)To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
com>Subject: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk Fatwa 
Rokok Haram

 



    
      
      
      sebaikny untuk info2 seperti ini jangan terlalu cpt dikomentari 
negatiflah.. ... akurasiny infony belum jelas....klo doyi pindah tangan makin 
kurang, klo cirita pindah tangan makin banyak...... podaha bomamali pitana 
ju.....

--- Pada Jum, 12/3/10, Sofyan Uli <sofyan...@yahoo. co.id> menulis:

Dari: Sofyan Uli <sofyan...@yahoo. co.id>
Judul: Bls: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk Fatwa Rokok 
Haram
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 12 Maret, 2010, 7:01 PM







 



    
      
      
      Skrg ini so tidak bisa mo bedakan lagi ormas islam deng ormas 
lainnya.Semua sama aja bukan KBS dan KBE lagi seperti kata pa bakrie arbietapi 
BERBASIS DOI
Bolo maapu :)

Dari: Funco Tanipu <funcotanipu@ gmail.com>
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Terkirim: Sab, 13 Maret, 2010 09:28:38
Judul: [GM2020] Muhammadiyah Menerima 4 Miliar Rupiah Untuk
 Fatwa Rokok Haram
















 



    
      
      
      

Dicopy dari status seorang teman..



TERNYATA FATWA ROKOK HARAM ROKOK YANG DIKELUARKAN MUHAMADIYAH KARENA 
MUHAMADIYAH DIKASIH DANA: $ 393,284 (HAMPIR 4 MILYAR) DARI "Bloomberg Tobacco 
Control Grants" Sialakan klik: http://www.tobaccoc ontrolgrants. org/Pages/ 
40/What-we- fund (Anda tiinggal pilih item: Indonesia, di kolom Country). JADI 
SEBEGITUKAH HARGA FATWA TERNYATA?



External: What we fund - Tobacco Control Grants



Terima Kasih



Funco Tanipu



    
     














        Berselancar lebih cepat. 
 Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman 
favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)

    
     



 




        Berselancar lebih cepat. 
 Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman 
favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)

    
     

    










    
     

    










      

    
     

    










    
     

    
    

        
  
   
    
      
        
          Reply to sender |
        
          Reply to group |
                  Reply via web post |
                Start a New Topic
      

                Messages in this topic
          (11)
           





    
  

  
  Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use




   

  
  

  .


  


      

    
     







       Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT.  Rasakan bedanya sekarang! 

    
     

    
    

        
  
   
    
      
        
          Reply to sender |
        
          Reply to group |
                  Reply via web post |
                Start a New Topic
      

                Messages in this topic
          (29)
           









      

    
     

    
    


 



  











      Pemerintahan yang jujur & bersih? Mungkin nggak ya? Temukan jawabannya di 
Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Reply via email to