Alhamdulillah ditolak UU BHP...




Terima Kasih


Funco Tanipu

-----Original Message-----
From: "m...@teoritik.fisika.net" <m...@teoritik.fisika.net>
Date: Wed, 31 Mar 2010 01:48:47 
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Subject: Re: [GM2020] Fwd: [alumni-ppij] UU BHP

  
 
 
 

cari upaya lain



--- kaizen...@yahoo.com wrote:

From: Iqbal <kaizen...@yahoo.com>
To: "gorontalomaju2020@yahoogroups.com" <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Subject: [GM2020] Fwd: [alumni-ppij] UU BHP
Date: Wed, 31 Mar 2010 01:21:49 -0700 (PDT)

   
 
 
 

FYI: UU BHP Ditolak MK


Iqbal

Begin forwarded message:


From: baskara <bask...@gmail.com&gt;Date: March 31, 2010 5:16:47 PM JSTTo: 
alumni-p...@yahoogroups.comsubject: [alumni-ppij] UU BHPReply-To: 
alumni-p...@yahoogroups.com




&nbsp;



    
      
      
      dibatalkan.

http://us.detiknews.com/read/2010/03/31/135515/1329446/10/bertentangan-dengan-konstitusi-uu-bhp-dibatalkan-mk

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 9/2009 tentang
Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai melanggar UUD 1945.
Mendapat putusan ini, seluruh pemohon langsung bersorak gembira dan
mengaku puas dengan putusan MK tersebut.

"MK menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengabulkan
secara keseluruhan semua permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud
MD.

Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5
jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu,
(31/3/2010).

MK menilai, UU BHP ini menyeragamkan bentuk badan hukum pendidikan
sehingga mengabaikan bentuk badan hukum lainya seperti yayasan, wakaf
dan sebagainya.

Selain itu, penyeragaman ini juga mengakibatkan orang miskin tidak
bisa mengakses pendidikan padahal hal tersebut diamanatkan UUD 1945.
"UU ini tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional,"
pungkas Mahfud.


    
     

    









      

    
     

    
    






  






&nbsp;referensi fisika utama - http://www.fisika.net

    
     

    
     

Kirim email ke