Tinggal menunggu good willnya penguasa, mudah2an tidak senasib dengan keputusan 
MA tentang un

Tks.
ID


--- Pada Rab, 31/3/10, Funco Tanipu <funcotan...@gmail.com> menulis:

Dari: Funco Tanipu <funcotan...@gmail.com>
Judul: Re: [GM2020] Fwd: [alumni-ppij] UU BHP
Kepada: "Gorontalo Maju" <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 3:51 PM







 



  


    
      
      
      













Alhamdulillah ditolak UU BHP...




Terima Kasih


Funco TanipuFrom:  "m...@teoritik. fisika.net" <m...@teoritik. fisika.net>
Date: Wed, 31 Mar 2010 01:48:47 -0700To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
com>Subject: Re: [GM2020] Fwd: [alumni-ppij] UU BHP

 



    
      
      
      cari upaya lain



--- kaizen...@yahoo. com wrote:

From: Iqbal <kaizen...@yahoo. com>
To: "gorontalomaju2020@ yahoogroups. com" <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
Subject: [GM2020] Fwd: [alumni-ppij] UU BHP
Date: Wed, 31 Mar 2010 01:21:49 -0700 (PDT)











 



  


    
      
      
      FYI: UU BHP Ditolak MK
Iqbal
Begin forwarded message:

From: baskara <bask...@gmail. com>
Date: March 31, 2010 5:16:47 PM JST
To: alumni-ppij@ yahoogroups. com
Subject: [alumni-ppij] UU BHP
Reply-To: alumni-ppij@ yahoogroups. com






 



    
      
      
      dibatalkan.



http://us.detiknews.com/read/2010/ 03/31/135515/ 1329446/10/ bertentangan- 
dengan-konstitus i-uu-bhp- dibatalkan- mk



Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 9/2009 tentang

Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai melanggar UUD 1945.

Mendapat putusan ini, seluruh pemohon langsung bersorak gembira dan

mengaku puas dengan putusan MK tersebut.



"MK menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengabulkan

secara keseluruhan semua permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud

MD.



Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5

jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu,

(31/3/2010).



MK menilai, UU BHP ini menyeragamkan bentuk badan hukum pendidikan

sehingga mengabaikan bentuk badan hukum lainya seperti yayasan, wakaf

dan sebagainya.



Selain itu, penyeragaman ini juga mengakibatkan orang miskin tidak

bisa mengakses pendidikan padahal hal tersebut diamanatkan UUD 1945.

"UU ini tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional,"

pungkas Mahfud.



    
     

    










      

    
     

    
    






  







 
referensi fisika utama - http://www.fisika. net


    
     

    









    
     

    
    


 



  






      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

Kirim email ke