PERNYATAAN SIKAP PENOLAKAN ALIH FUNGSI HUTAN di KAWASAN TNBNW 14.000 ha
Keluarnya SK Menteri 324 Menhut RI Tentang Alih Fungsi Hutan TNBNW yang 
merupakan rekomendasi dari Pemerintah Propinsi Gorontalo melalui RTRWP (Bappeda 
Prop. Gorontalo).  Tujuan utama alih fungsi hutan di TNBNW adalah optimalisasi 
pemanfaatan sumberdaya alam tambang emas (Laporan Tim Terpadu), Bagian kawasan 
yang dirubah fungsinya tidak merupakan bagian kawasan zona inti dari TNBNW 
(Usulan Tim Terpadu,Hal 37,poin 5).Usulan ini sangat Kontradiksi dengan data 
dilapangan. Di sisi lain Tim Terpadu tidak menyajikan data secara lengkap 
tentang Kawasan TNBNW yang di Delineasi seperti profil Topografi TNBNW.
Berikut pertimbangan kami Menolak Alih Fungsi Hutan di Kawasan TNBNW 14.000 ha
1.      Analisa valuasi  ekonomi yang digunakan hanya    mempertimbangkan  
potensi kayu, potensi pertambangan    emas dan    ekspansi         pertambangan 
  emas yang  tidak terkontrol.  Rekomendasi tersebut mengesampingkan fungsi 
ekologi kawasan TNBNW (seperti perlindungan hidrologis, tanah, iklim mikro dan 
keanekaragaman   hayati  serta ekosistemnya)  dan      dampak   negatif    dari 
   perubahan   fungsi  ekologi tersebut.  
2.      Tiga fungsi utama TNBNW, yaitu:
•       Fungsi sistem penyangga kehidupan,
•       Fungsi pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
•       Fungsi pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan 
ekosistemnya.
3.      Kawasan TNBNW yang di Delineasi terdapat Area Tangkapan Hujan(catchment 
area ) dengan elevasi >1000m DPL dan Area Penyangga  dengan Elevasi 500 – 1000m 
DPL, Elevasi pada punggung pegunungan mencapai 1259m DPL yang bisa berdampak 
Negatif  bagi daerah  sekitar kawasan TNBNW, terutama DAS Bone dan Daerah Bone 
pesisir.
4.      Sebagian besar Kawasan TNBNW yang di Delineasi kelerengannya mencapai 
>=40 % adalah  Area yamg mutlak utk konservasi berdasarkan UU, Area dengan 
lereng >=25- 40 %  Area penyangga, rekomendasi konservasi untuk konservasi 
Sumber Daya air.
5.      Hutan (TNBNW) adalah pengikat Karbon (C) yang disebabkan Oleh Pemanasan 
Global sebelum dilepaskan ke Atmosfer.
Dengan Alasan tersebut Kami Komunitas Rakyat Gorontalo meminta
1.      Mendesak Gubernur Gorontalo untuk Meminta Menteri Kehutanan RI mencabut 
Surat Keputusan tentang alih Fungsi Hutan di Kawasan TNBNW.
2.      Meminta DPRD Prov Gtlo untuk Menghearing Bappeda Gorontalo tentang 
RTRWP alih fungsi  Hutan di Kawasan TNBNW.
3.      Meminta KAPOLDA Gorontalo untuk mengusut oknum – oknum yang terlibat 
dalam pengurusan Alih Fungsi Hutan di TNBNW yang Kontradiksi dengan data 
dilapangan dan bisa berdampak Negatif terhadap Kelangsungan Hidup Masyarakat 
Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
Catatan : Data Elevasi, Kelerengan berdasarkan Data National 
Geospatial-Intelligence Agency (NGA) and the National Aeronautics and Space 
Administration (NASA) dengan Teknology DEM (Digital E….. Metodology)

KORLAP


HARTOMO DAALIUWA S,Hut


Kirim email ke