Jujur saja, hidup menjadi wartawan itu sulit, dituntut kerja profesional, 
bahaya 
setiap saat mengancam (tawuran, preman, bahan berbahaya, lokasi tidak 
aman).Selain itu pengaturan jam kerja juga tidak ada, yg namanya wartawan harus 
siap 24 jam. Di sini lain gaji yang diterima juga jauh dari memadai untuk hidup 
layak, apalagi berlebih. 

Ada fakta lain, lembaga pembiayaan di Indonesia itu ogah melayani kredit untuk 
wartawan, mungkin karena banyak pengalaman wartawan ngemplang. 

Sekedar berbagi saja, untuk menutupi kekurangan keuangan banyak wartawan yang 
nyambi, mulai dari usaha Laundry (jadi teringat teman kantor yang punya 
perusahaan pencucian), agen/loper koran (aku lakukan saat di Manado, jualan 
koran mulai dari Politeknik Manado hingga desa-desa sekitar Talawaan yang rawan 
karena banyak org tambang yang mabuk/pura2 mabuk, tiap pagi disambut anjing 
galak pemilik rumah. Bisa diricek dengan anggota Polres Limboto yang bernama 
Briptu Jubersius Tongo-Tongo, dia salah satu loper koranku korban konflik 
Maluku 
Utara, berhasil jadi polisi), hingga usaha lain yang halal.
Terpulang kembali ke diri, apakah mau berusaha mandiri....
Ini perlu dilakukan untuk menopang ekonomi, usaha ini halal dan bukan 
minta-minta.... ketergantungan ekonomi harus diselesaikan dulu dengan usaha 
mandiri produktif....




________________________________
From: v_madjowa <v_madj...@yahoo.com>
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Sent: Mon, August 30, 2010 12:45:27 AM
Subject: Bls: [GM2020] Re: Jangan Beri THR kepada Wartawan (Profesinalisme)

  
kembali ke soal THR (yang diskusinya jadi bercabang-cabang dan merupakan 
dinamika di milis ini) semuanya berujung pada profesionalisme. menerima dan 
menolak kembali pada masing-masing individu. 


Menjustifikasi bahwa bingkisan, amplop dan lain-lain bisa diterima bertentangan 
dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seperti yang dikemukakan Anggota 
Dewan 
Pers, Agus Sudibyo,"Pers yang suka memeras atau sengaja beritikad tidak baik 
dalam menjalankan profesinya, masuk kategori pers tidak profesional." 
(beritanya 
terlampir)

salam,

verri

http://www.antaranews.com/berita/1269789782/uu-pers-hanya-untuk-pers-profesional

UU Pers Hanya Untuk Pers Profesional

Minggu, 28 Maret 2010 22:23 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 400 kali

Padang (ANTARA News) - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa 
penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya untuk pers 
profesional dan berkerja sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Di luar itu, sepertinya tidak perlu diterapkan," ujarnya dalam seminar 
kebebasan pers bertema "Membuka Akses Keadilan Melalui Peningkatan Kapasitas 
Jurnalis" di Padang, Minggu.

Saat ini, kata dia, makna kebebasan pers banyak disalahartikan oleh segelintir 
pers. Mereka beranggapan bahwa kebebasan itu mutlak, dan malah ada yang 
terang-terangan melanggar ketentuan kode etik tersebut. 


"Hal itu jelas tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, UU Pers tidak perlu 
diterapkan kepada mereka," katanya menegaskan.

Ia menyebutkan Pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu 
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, 
dan 
supremasi hukum.

Maknanya, kata dia, penegakan hukum yang merawat kemerdekaan pers. "Jadi, bukan 
berarti memberikan hak-hak istimewa kepada pers, melainkan ikut menjaga dan 
menegakkan demokrasi," paparnya.

Diakuinya, pers memang sudah teruji dan memiliki peran sangat strategis dalam 
pengawasan semua tahapan dan fenomena yang terjadi di tengah masyarakat. 


Namun, lanjut dia, kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan 
kepada pers yang profesional.

"Di luar itu, seperti pers yang suka memeras atau sengaja beritikad tidak baik 
dalam menjalankan profesinya, masuk kategori pers tidak profesional," ujarnya. 


Menurut dia, mereka tak ubahnya "penumpang gelap" yang menjadikan kemerdekaan 
pers sebagai "topeng". Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaannya sudah melanggar 
kode etik wartawan dan melawan hukum.
(T.KR-TSP/D007/P003)
COPYRIGHT © 2010


 


      

Kirim email ke