So kiapa dekan iain mo tahan nilai lo mahasiswa sampe mahasiswa mangamuk.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "v_madjowa" <v_madj...@yahoo.com>
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Fri, 03 Sep 2010 08:56:26 
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Mengklasifikasi  Amplop bagi Jurnalis

http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/mengklasifikasi-amplop-bagi-jurnalis/

Mengklasifikasi "Amplop" bagi Jurnalis

Posted: 17/09/2008 by Serikat Pekerja Media in Tips and Guidelines 
Tags: amplop, jurnalis 
1

Oleh Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta

Modus pemberian "amplop" kepada jurnalis kian beragam. Tak lagi sekadar 
menyelipkan sejumlah duit ke dalam amplop, kini makin marak ditemui narasumber 
atau pihak ketiga yang memodifikasi "amplop" dalam bentuk doorprize (kompor 
gas, kamera digital, dvd, teve, uang tunai, motor, dll), kartu diskon, voucher 
belanja, pulsa telepon, termasuk pemberian saham. 

Sayangnya, tidak banyak perusahaan media yang secara tegas mengklasifikasi 
pemberian-pemberian dari pihak ketiga yang patut diduga terkait dengan 
kedudukan, pekerjaan atawa jabatan seseorang dalam perusahaan media. Akan lebih 
demokratis dan fair apabila di dalam perusahaan media dibentuk semacam Majelis 
Etik, secara ad hoc . 
Yang membentuk bisa saja serikat pekerja bersama manajemen perusahaan media. 
Tujuan Majelis adalah untuk mengawasi, maupun mengambil tindakan terhadap 
pelanggaran kode etik di lingkungan perusahaan–termasuk jika yang melakukan 
pelanggaran adalah para bos media.

Secara umum tugas Majelis Etik adalah:

a. Menyusun ketentuan etika karyawan.
b. Mengawasi etika karyawan (termasuk para pimpinannya).
c. Menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik.
d. Menindaklanjuti laporan pengaduan kode etik dalam bentuk investigasi.
e. Memberikan rekomendasi solusi atas hasil investigasi.

Ada pun syarat keanggotaan Majelis Etik bisa ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. Independen.
b. Memiliki kapasitas dalam menyusun kode etik.
c. Mampu melakukan investigasi.
d. Tidak memiliki konflik internal.

Walau dalam kode etiknya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengharam-jadahkan 
anggotanya untuk menerima sogokan/suap/amplop, namun hingga saat ini belum ada 
rincian secara  terperinci dari organisasi tentang kriteria pemberian apa saja 
yang bisa digolongkan ke dalam masalah ini. Dalam setiap training ke-AJI-an 
(salah satu syarat yang wajib diikuti oleh calon anggota AJI), boleh dibilang, 
masalah kriteria "amplop" inilah yang paling sering ditanyakan para calon 
anggota.

Berikut klasifikasi bentuk-bentuk "amplop" yang dianggap mampu memengaruhi 
independensi jurnalis, serta tata cara demokratis yang bisa dilakukan di dalam 
ruang redaksi:

1. Jurnalis dan kerja jurnalistik

* Wawancara
a. Jurnalis dilarang menerima uang dari narasumber atau pihak ketiga terkait 
dengan tugasnya. Sebisa mungkin seorang jurnalis menolak pemberian uang 
tersebut di tempat. Apabila tidak kuasa menolaknya, uang bisa dibawa lalu 
diserahkan kepada sekretaris/bagian keuangan redaksi paling lambat 1 x 24 jam, 
kecuali pada hari libur, untuk kemudian dikembalikan ke pemberi.

b. Jurnalis dilarang menerima barang/suvenir berkaitan dengan tugasnya. Dalam 
kasus khusus, barang-barang yang bisa diterima adalah barang promosi yang tidak 
dapat diperjualbelikan atau produk perusahaan yang fungsinya sekadar sebagai 
barang promosi. Umumnya barang jenis ini tercantum label tertentu. Untuk barang 
promosi yang nilainya mahal atau tidak lazim sebagai suvenir, ketentuan 
diterima atau tidaknya diputuskan oleh Majelis Etik.

c. Beberapa bentuk pemberian yang harus ditolak/tidak dapat diterima antara 
lain: berbagai jenis voucher, kartu diskon, saham, asuransi, kartu perdana, 
pulsa telepon, barang elektronik non suvenir, jasa atau pelayanan khusus, jasa 
hiburan seperti spa, pijat, karaoke, dll.

*Undangan

a. Semua undangan harus ditujukan kepada pemimpin redaksi, bukan atas nama 
pribadi, untuk kemudian diumumkan secara terbuka, baik undangan ke luar kota 
maupun luar negeri. Penunjukan diputuskan oleh pemimpin redaksi.

b. Dalam menjalankan tugas atas undangan pihak lain, jurnalis tidak 
diperbolehkan menerima:

- Pemberian uang saku dari pengundang.
- Biaya transportasi.
- Doorprize selama acara.
- Fasilitas, hiburan, dan service di luar acara.

c. Dalam keadaan tertentu ketika tidak ada pilihan untuk mengikuti undangan 
dalam rombongan, misalnya karena berlokasi di pedalaman, daerah yang sulit 
dijangkau fasilitas umum, kondisi perang, fasilitas dari pengundang bisa 
diterima dengan catatan:

- Tidak ada alternatif transportasi lain.
- Akomodasi yang diterima tidak mengikat.
- Fiskal, airport tax, dan biaya lain yang tidak disediakan pengundang akan 
dibayar sendiri.

2. Jurnalis dan pihak luar

a. Selama menyangkut statusnya sebagai jurnalis dan masih berkaitan
dengan kerja, pemberian-pemberian yang ditujukan secara pribadi tidak
diperkenankan untuk diterima. Beberapa bentuk barang yang tidak bisa
diterima misalnya kado, angpau, bingkisan terima kasih, komisi,
termasuk potongan harga.

b. Kiriman parsel dan bingkisan makanan atau minuman dalam masa
tertentu (hari raya) bisa diterima dengan catatan:
- Tidak dialamatkan ke rumah pribadi.
- Dinikmati bersama dengan kawan-kawan sekantor.

c. Untuk barang-barang pemberian yang ditujukan ke perusahaan dalam
skala besar (air mineral, mi instan, dll) dengan intensi tertentu dari
pengirim bisa diterima, untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat
yang lebih membutuhkan seperti korban bencana alam, kegiatan bakti
sosial, panti asuhan, panti jompo, dll.

d. Pemberian barang-barang untuk pribadi yang bisa menimbulkan
perdebatan dinilai dan diputuskan oleh Majelis Etik.






Kirim email ke