[gp2000]%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
++ Mailing List BPK Gerakan Pemuda GPIB ++
Forum Diskusi Antar Pemuda GPIB
http://gp.gpib.or.id | http://milis.gp.gpib.org
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%% I-KAN
Shallom,
 
Pemilian Penatua & Diaken di Bahtera Hayat Surabaya mulanya berjalan dengan lancar dengan menghasilkan nama-nama Presbiter terpilih dan sudah diajukan ke Majelis Sinode. Namun Pada Pembinaan ke-2 yaitu hari Rabu-Kamis, 3-4 Okt' 02 bagi presbiter terpilih, Bapak Pdt. Kokali berhalangan hadir pada waktu yang ditetapkan yaitu hari Kamis. Di hari Kamis tersebut diadakan Sidang Majelis yang membicarakan tentang seorang presbiter  dari sektor II yang menyampaikan gugatannya ke panitia pemilihan karena tidak masuk dalam pemilihan ke-2 disebabkan ada provokasi di jemaat sektornya agar tidak memilih majelis tersebut. Untuk menyelesaikan masalah ini dibuatlah perubahan rasio dari 2:15 (hasil Sidang Majelis 30 April' 02) menjadi 2:11 setelah perubahan itu maka secara otomatis nama bapak majelis tsb masuk beserta majelis sektor lainnya yang tidak terpilih dalam tahap II. Hal ini menimbulkan kekecewaan diantara beberapa panitia yang udah bekerja keras dalam pemilihan ke-2 hanya karena satu orang yang tidak terpilih menjadi majelis. Kelompok yang dituduh melalukan provokasi merasa tidak puas karena mereka tidak keluar masuk ke seluruh jemaat sektor II hanya beberapa keluarga tanpa tekanan dan ancaman sehingga mereka merasa sah-sah saja melakukannya. Suratpun dibuat oleh salah satu dari kelompok tersebut kepada Majelis Sinode yang sampai sekarang belum ada tanggapan. Akibat masalah ini jemaat sektor II terpecah menjadi dua kelompok dan beberapa jemaat sektor lain kecewa karena calon-calon yang tidak dipilih akhirnya jadi majelis. Jumlah majelis terpilih dari 65 orang (hasil pemilihan tahap II) bertambah menjadi 85 orang (majelis lama ditambah beberapa yang baru). Secara organisasi sahkah majelis jemaat yang statusnya demisioner membuat sidang dan membuat ketetapan untuk menyelesaikan masalah di atas, bukankah itu hak panitia meskipun ketua panitia memiliki hak penuh untuk memutuskannya ? Peneguhan akan dilakukan tgl. 20 Oktober, apakah tetap dapat dilaksanakan ditengah-tengah masalah ini ? Mohon masukan rekan-rekan !  
 
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%[gp2000]
"... Jangan seorangpun menganggap engkau rendah karena engkau
muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu,
dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam
kesucianmu" -- 1Tim 4:12
I-KAN %%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
<>< Situs GPIB : http://www.gpib.or.id
<>< iuf.GPIB : http://iuf.gpib.or.id/forum/
<>< Chat In IRC : Server DALNET -Channel #gpib #gp-gpib

---
Anda sekarang terdaftar di i-kan-untuk-gp2000 dengan: [[email protected]]
Untuk unsubscribe, forward message ini ke [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke