|
[gp2000]%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%% ++ Mailing List BPK Gerakan Pemuda GPIB ++ Forum Diskusi Antar Pemuda GPIB http://gp.gpib.or.id | http://milis.gp.gpib.org %%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%% I-KAN Shallom,
Pemilian Penatua & Diaken di Bahtera Hayat
Surabaya mulanya berjalan dengan lancar dengan menghasilkan nama-nama Presbiter
terpilih dan sudah diajukan ke Majelis Sinode. Namun Pada Pembinaan ke-2 yaitu
hari Rabu-Kamis, 3-4 Okt' 02 bagi presbiter terpilih, Bapak Pdt. Kokali
berhalangan hadir pada waktu yang ditetapkan yaitu hari Kamis. Di hari Kamis
tersebut diadakan Sidang Majelis yang membicarakan tentang seorang
presbiter dari sektor II yang menyampaikan gugatannya ke panitia pemilihan
karena tidak masuk dalam pemilihan ke-2 disebabkan ada provokasi di jemaat
sektornya agar tidak memilih majelis tersebut. Untuk menyelesaikan masalah ini
dibuatlah perubahan rasio dari 2:15 (hasil Sidang Majelis 30 April' 02)
menjadi 2:11 setelah perubahan itu maka secara otomatis nama bapak majelis
tsb masuk beserta majelis sektor lainnya yang tidak terpilih dalam tahap
II. Hal ini menimbulkan kekecewaan diantara beberapa panitia yang udah
bekerja keras dalam pemilihan ke-2 hanya karena satu orang yang tidak terpilih
menjadi majelis. Kelompok yang dituduh melalukan provokasi merasa tidak
puas karena mereka tidak keluar masuk ke seluruh jemaat sektor II hanya
beberapa keluarga tanpa tekanan dan ancaman sehingga mereka merasa sah-sah saja
melakukannya. Suratpun dibuat oleh salah satu dari kelompok tersebut kepada
Majelis Sinode yang sampai sekarang belum ada tanggapan. Akibat masalah ini
jemaat sektor II terpecah menjadi dua kelompok dan beberapa jemaat sektor
lain kecewa karena calon-calon yang tidak dipilih akhirnya jadi majelis. Jumlah
majelis terpilih dari 65 orang (hasil pemilihan tahap II) bertambah menjadi 85
orang (majelis lama ditambah beberapa yang baru). Secara organisasi sahkah
majelis jemaat yang statusnya demisioner membuat sidang dan membuat ketetapan
untuk menyelesaikan masalah di atas, bukankah itu hak panitia meskipun ketua
panitia memiliki hak penuh untuk memutuskannya ? Peneguhan akan dilakukan
tgl. 20 Oktober, apakah tetap dapat dilaksanakan ditengah-tengah masalah ini
? Mohon masukan rekan-rekan !
"... Jangan seorangpun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu" -- 1Tim 4:12 I-KAN %%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%% <>< Situs GPIB : http://www.gpib.or.id <>< iuf.GPIB : http://iuf.gpib.or.id/forum/ <>< Chat In IRC : Server DALNET -Channel #gpib #gp-gpib --- Anda sekarang terdaftar di i-kan-untuk-gp2000 dengan: [[email protected]] Untuk unsubscribe, forward message ini ke [EMAIL PROTECTED] |
