Dalam redaksi saya :
1. Ada 3 komponen, yaitu :
- Manfaat Pensiun -----> dibayarkan tiap bulan setelah pensiun
- Tunjangan Hari Tua (THT) ----> dibayarkan 1 x pada saat pensiun
- Tunjangan/Fasilitas Kesehatan (setelah pensiun)
2. Karyawan yang direkrut < 20 April 1992, pada saat pensiun akan menerima ketiga komponen di atas.
3. Karyawan yang direkrut >= 20 April 1992 dan < 1 Nov 1995, pada saat pensiun hanya akan menerima Manfaat Pensiun dan Tunjangan/Fasilitas Kesehatan, tidak menerima THT. Namun manfaat Pensiun yang diterimanya akan lebih besar dari karyawan yang direkrut < 20 April 1992
4. Karyawan yang direkrut < 1 Nov 1995, pada saat pensiun hanya akan menerima Manfaat Pensiun (dengan jumlah yang lebih besar dari yang direkrut < 20 April 1992), tidak menerima THT dan Tunjangan/Fasilitas Kesehatan.
5. Aturan mengenai hal-hal di atas, saya dan rekan-rekan satu angkatan OS,  telah mendapat informasinya pada saat OS dari salah satu instruktur di Divlat. Menurut dia, aturan tsb (untuk yang masalah Fasilitas Kesehatan), dikeluarkan untuk menaikkan nilai Telkom di mata calon investor pada saat IPO Telkom tahun 1995.
6. Asuransi Tugu Mandiri (email Pak Syahrim dan Krisna) menawarkan Fasilitas Kesehatan setelah pensiun. Saya kurang tahu ttg hitung-2an bisnis dari lembaga ini sehingga menawarkan produk tsb. Tapi saya yakin hal itu sudah dilakukan oleh mereka. Dalam menawarkan produk tsb lembaga ini telah mendapat rekomendasi dari Corporate.
7. Asuransi Takaful (email Kiki) menawarkan Manfaat Pensiun. Seperti pada point 4 di atas, kita tetap akan dapat Manfaat Pensiun dari Telkom

At 08:19 08/03/01 +0700, you wrote:
Rekans Yth.

Supaya tidak ada salah persepsi mengenai Manfaat Pensiun dan Tunjangan Kesehatan setelah Pensiun, tidak benar bahwa kita tidak akan mendapatkan manfaat pensiun pada saat pensiun kelak. Yang benar adalah kita pasti akan menerima Manfaat Pensiun, tapi kita tidak akan memperoleh Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua. Namun besar Manfaat Pensiun yang akan kita terima akan lebih besar dibanding "senior" kita yang telah menjadi peserta Dana Pensiun sebelum 20 Aprl 1992 karena ada perbedaan formula perhitungan. Selengkapnya silakan baca :


X-Sender: [EMAIL PROTECTED]
X-Mailer: QUALCOMM Windows Eudora Pro Version 3.0.5 (32)
Date: Wed, 07 Mar 2001 16:31:50 +0700
To: Nugroho Setio Budi <[EMAIL PROTECTED]>
From: "Syahrim, HR Department Divre I" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Pot Iuran Dana Pensiun dan Taspen
Cc: Dirwandi <[EMAIL PROTECTED]>,
Iwan Setiawan <[EMAIL PROTECTED]>,
Acep Arna Hikmat <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]



Yth. Bp. N. Setiobudi

Terima kasih atas masukkannya tentang perlunya disosialisasikan KD. 38 tentang Fasilitas Kesehatan dan untuk ini akan saya sampaikan ke Bagian Pengembangan SDM (yang punya wewenang).

Potongan Iuran Dana Pensiun pada payroll adalah merupakan kewajiban peserta Dana Pensiun yang Manfaat Pensiunnya akan diterima pada saat Pensiun.
a. Perhitungan untuk peserta sebelum tanggal 20 April 1992 dgn rumus :
   # MP = 1,632(MK x F x Gaji Dasar) + 60.000,-
     Masih dibayarkan THT
b. Perhitungan untuk peserta setelah tanggal 20 April 1992 Dengan Rumus :
   # MP   = MK x F x PhDP
     MP   = Manfaat Pensiun
     MK   = Masa Kerja
     F    = Faktor penghargaan masa kerja per tahun ditetapkan seb. 2,5%
     PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun (2,4 x Gaji Dasar)
     Tidak ada lagi penyelengaraan THT
Potongan Taspen pada Payroll adalah Iuran/ Premi yang dibayarkan sebagai peserta Asuransi yang Manfaatnya akan diterima antara lain :

a. Peserta aktif bekerja, Istri/Suami/anak meninggal dunia
   # Askem Istri/Suami : 1,5 x P (Gaji Dasar)
   # Askem Anak        : 0,75 x P (Gaji Dasar)

b. Peserta berhenti dgn hak pensiun :
   # THT : 0,55 x MI(Masa Iuran) x P (Gaji Dasar)

c. Berhenti karena meninggal dunia (semasa masih aktif) :
   # THT : 0,55 x Y x P (Gaji Dasar)
     Y = Selisih antara usia 56 dgn usia pd saat menjadi peserta.
   # Askem : 2 x P (Gaji Dasar)

d. Berhenti bukan karena pensiun atau bukan karena meninggal dunia :
   # Hak Nilai Tunai : Faktor x P (Gaji Dasar)
     Faktor = suatu besaran dalam tahun dan satuan masa iuran sejak peserta diangkat               mengiur yg digunakan dalam pembayaran Nilai Tunai
 
SETELAH PENSIUN

a. Pensiun Meninggal Dunia

# Askem : 2 x (1+0,1xB/12) x P (Gaji Dasar)
  B = Jumlah bulan yg dihitung sejak tanggal peserta diberhentikan dgn hak Pensiun s/d         tanggal peserta meninggal dunia.
  Hak asuransi minimal Rp. 40.000,-
b. Istri/ Suami Pens Meninggal dunia

# Askem : 1,5 x (1+0,1C/12) x P (gaji Dasar)
  C = Jumlah bulan dihitung sejak tanggal peserta berhenti dgn hak pensiun s/d istri/                 suami peserta meninggal dunia. Hak asuransi minimal Rp. 30.000,-


Semoga informasi ini dapat disampaikan kepada teman-teman lainnya, terima kasih

Kirim email ke