Pak Sukmandaru,
berdasarkan pengalaman saya, kalau sifatnya itu perubahan draft (atau usulan
draft baru) kita memasukkannya sebuah bagian atau badan di dpr namanya
balegnas (badan legislasi nasional). tetapi kalau usulan seperti yang pak
Sukmandaru susun dibawah, cukup minta waktu untuk hearing dengan fraksi atau
langsung komisi VIII.
salam


panpit31
is
----- Original Message -----
From: Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]>
To: iagi-net <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: PERHAPI <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, September 22, 2002 12:49 AM
Subject: [iagi-net-l] Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan (Baru)


Di bawah ini tulisan mengenai konsen IAGI terhadap RUU Pertambangan Umum
(Versi 9 Agustus 2002) yang isunya akan dimajukan ke DPR bulan depan.
Tulisan ini adalah updating dari tulisan mengenai hal yang sama yang pernah
dibuat April 2001 untuk menanggapi RUU PU (Versi yang lebih tua), digabung
dengan masukan-masukan dari Diskusi Pertambangan IAGI selama ini.

PP akan cari tahu harus kemanakah masukan ini dialamatkan (Pemerintah atau
DPR?). Please inform... kalau ada yang tahu.

Disamping konsen terhadap eksplorasi berkelanjutan yang diuraikan di bawah
ini, akan disertakan pula masukan yang sifatnya umum pasal-perpasal dan
dikemas dalam bentuk tabel yang merupakan olahan kawan-kawan di Diskusi
Pertambangan IAGI. Komentar dari rekan di milist ditunggu.

Pak Sugiarto: kita tunggu juga review RUU ini dari aspek lingkungannya.

Salam - Daru


EKSPLORASI MINERAL DAN PANAS BUMI BERKELANJUTAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Masukan IAGI untuk RUU Pertambangan Umum 2002
----------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Sukmandaru Prihatmoko
Ketua Bidang Pertambangan IAGI

Indonesia secara geologi dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumberdaya
mineral baik logam, non-logam, dan batubara. Hal ini karena posisi Indonesia
yang unik yang terletak di daerah pertemuan tiga lempeng tektonik besar
yaitu lempeng Asia, lempeng Pasifik, dan lempeng Australia-Samodra Hindia.
Pertemuan tiga lempeng besar yang saling mendesak dan bertabrakan satu sama
lain, dan berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan juta tahun lalu tersebut
memunculkan deretan gunung api sepanjang beberapa pulau dan juga membentuk
cekungan-cekungan sedimen. Gunung api dengan kegiatan magmatisme-nya telah
diketahui membentuk atau memicu diendapkannya mineral logam dan bahan galian
lainnya serta merupakan sumber panas bumi, sedangkan cekungan sedimen
berpotensi sebagai sumber bahan galian batubara dan mineral industri
lainnya.

Seberapa kayakah kita akan mineral (bahan tambang/galian) dan panas bumi?
Jumlah kekayaan ini setiap waktu akan berubah terus tergantung pada seberapa
banyak sumberdaya dan cadangan baru diketemukan. Kompilasi data menunjukkan
bahwa sampai dengan Desember 1999 Indonesia tercatat memiliki cadangan 40,3
juta ton tembaga, 4.054 ton emas, 14.000 ton perak, 5,6 juta ton nikel, 5,4
milyar ton batubara (plus 11,6 milyar ton pada status sumberdaya terukur),
30 juta ton bauksit, 1,4 ton timah, dan 12,5 juta ton konsentrat besi
(Digdowirogo dkk, 2001). Cadangan tersebut berasal dari tambang atau daerah
prospek di berbagai pulau, dan telah berkurang jumlahnya karena ditambang.

Di era otonomi daerah ini, kekayaan mineral dan panas bumi baik yang sudah
diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun yang masih
terpendam di dalam perut bumi merupakan potensi sumber PAD yang sangat
berarti. Sementara di sisi lain, kemajuan teknologi berlangsung dengan cepat
dan berkecenderungan mencari material subtitusi dari komoditi tambang yang
ada. Akibatnya, bukan tidak mungkin sebuah komoditi tambang yang saat ini
laku keras di pasaran suatu saat nanti (20 - 30 tahun kemudian) menjadi
tidak ada nilainya. Jadi kuncinya adalah pada kegiatan eksplorasi untuk
mengubah status potensi sumberdaya mineral dan panas bumi menjadi bernilai
ekonomi. Tanpa kegiatan eksplorasi, potensi sumberdaya yang ada tetap akan
menjadi potensi, dan sangat boleh jadi akan kehilangan arti keekonomiannya.

Disinilah perlunya semangat eksplorasi berkelanjutan diakomodasi oleh RUU
Pertambangan Umum yang baru. Tentunya semangat ini juga harus sejalan dengan
kaidah pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan aspek lingkungan hidup,
community based- development, dan clean governance.

Situasi Pertambangan Saat Ini

Dunia pertambangan Indonesia, terutama eksplorasi mineral pernah mengalami
masa kejayaan, yaitu sejak awal tahun 70-an sampai sekitar 1997 sebelum
krisis ekonomi melanda. Bahkan sebagian besar sumberdaya dan cadangan
mineral yang tercatat sekarang adalah diketemukan pada kurun waktu tersebut,
dan hanya sebagian kecil saja merupakan warisan penemuan jaman
pra-kemerdekaan. Pada periode itu ratusan perusahaan aktif melakukan
eksplorasi mineral yang dipayungi keabsahannya oleh Pemerintah Indonesia
melalui sistem Kontrak Karya (KK) dan Kuasa Pertambangan (KP) untuk komoditi
mineral logam, atau melalui sistem Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) dan KP untuk komoditi batubara, atau melalui Surat Ijin
Pertambangan Daerah (SIPD) untuk komoditi bahan galian industri.

Perusahaan multi-nasional yang bergerak di bidang pertambangan saat itu di
akomodasi melalui KK atau PKP2B. Dan sejak awal tahun 70-an hingga akhir
90-an, telah ditanda-tangani sebanyak 7 Generasi KK dan 3 Generasi PKP2B
dengan jumlah perusahaan tidak kurang dari 365. Kesuksesan sistem KK dan
PKP2B dalam menarik investor telah diakui dunia pertambangan internasional.
Belum lagi pengusaha-pengusaha nasional dan BUMN yang melakukan kegiatannya
melalui sistem KP. Ini semua sangat menyemarakkan dunia eksplorasi
pertambangan saat itu.

Pada periode kejayaan tersebut (70-an sampai 1997) telah diketemukan banyak
cebakan-cebakan mineral baru. Bahkan sebagian telah dikembangkan menjadi
tambang seperti Grasberg (emas-tembaga di Irian Jaya), Gunung Pongkor (emas
di Jawa Barat), Kelian dan Gunung Muro (emas di Kalimantan), Rawas (emas di
Sumatra Selatan), Mesel (emas di Sulawesi Utara), Gosowong (emas di
Halmahera), Batu Hijau (tembaga-emas di Sumbawa) dsb. Di bidang batubara,
cebakan baru juga banyak diketemukan, dan beberapa telah dikembangkan
menjadi tambang di Kalimantan.

Tetapi saat ini kegiatan eksplorasi mineral mengalami kelesuan luar biasa.
Banyak sekali perusahaan KK, PKP2B dan pemegang KP menghentikan kegiatannya.
Beberapa hal yang menyebabkan kelesuan ini adalah

·        jatuhnya harga hampir semua komoditi tambang di pasar dunia
beberapa tahun lalu
·        situasi sosial, politik dan keamanan yang tidak kondusif
·        belum jelasnya aturan main di bisnis pertambangan setelah
diberlakukannya Otonomi Daerah
·        adanya perundang-undangan dan peraturan yang saling bertabrakan

Namun saat ini situasi harga komoditi tambang menunjukkan perbaikan, dan di
beberapa belahan dunia lain kegiatan eksplorasi pertambangan mulai
menggeliat lagi. Ini mengindikasikan bahwa sudah saatnyalah kegiatan
eksplorasi digerakkan lagi. Di era otonomi daerah ini, sangatlah dirasa
perlu bahwa RUU Pertambangan Umum memiliki semangat mendorong adanya
kegiatan eksplorasi berkelanjutan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
sumberdaya mineral dan panas bumi yang ada.

Di sisi lain eksplorasi berkelanjutan mempunyai implikasi pada pengembangan
pemahaman pengetahuan geologi Indonesia secara umum dan pertambangan
(mineralisasi) secara khusus. Penambahan data geologi dan pertambangan
Indonesia sudah seharusnyalah disimpan dengan baik, dan mudah dimanfaatkan
untuk kepentingan eksplorasi berikutnya.

Semangat Eksplorasi Berkelanjutan dalam RUU dan Usulan IAGI

IAGI yang merupakan perhimpunan ahli geologi Indonesia telah mencoba
menjaring masukan dari para anggotanya untuk memberikan masukan pada RUU
Pertambangan Umum ini. Usulan yang berkaitan dengan eksplorasi berkelanjutan
akan diuraikan secara rinci di bawah ini, sedang usulan yang sifatnya umum
ditampilkan dalam bentuk tabel terlampir.

RUU Pertambangan Umum (versi 9 Agustus 2002) terlihat mencoba mengakomodasi
semangat eksplorasi berkelanjutan yang tercermin pada Pasal 21 dimana
disebutkan bahwa pelaku usaha pertambangan "mempunyai hak melakukan seluruh
tahapan kegiatan usaha pertambangan, sebagai berikut (a) Penyelidikan Umum,
(b) Eksplorasi, (c) Studi Kelayakan, (d) Konstruksi, dan (e) Operasi
Produksi". Pasal ini menjamin bahwa kegiatan eksplorasi dapat berlangsung
terus tahap demi tahap sampai Operasi Produksi.

Hal yang perlu ditambahkan atau diperjelas adalah

·        Prioritas penyelenggaraan sumberdaya alam dimana usaha eksplorasi
(dan pertambangan) sering terhambat secara sektoral. Untuk itu perlu
diperjelas atas dasar apa prioritas dibuat dalam penyelenggaraan sumberdaya
alam.
Usulan:  Pada konsiderannya (Menimbang) Butir (a) ditambah beberapa kata
sehingga menjadi berbunyi "bahwa bahan galian merupakan sumberdaya alam yang
dikuasai oleh negara yang manguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai
peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus
mendapatkan prioritas sehingga dapat secara maksimal memberikan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
·        Laporan hasil kegiatan eksplorasi harus dapat dengan mudah diakses.
Hal ini untuk menjamin keberlanjutan eksplorasi dari pelaku usaha
pertambangan yang satu kepada pelaku berikutnya pada suatu daerah tanpa
melakukan perulangan jenis kegiatan yang sama.
Usulan: Pada Pasal 28 ditambahkan beberapa kata sehingga menjadi berbunyi
"...wajib memenuhi kewajiban: penerapan kaidah keteknikan yang baik;
keuangan; pengelolaan lingkungan hidup; keselamatan pertambangan;
pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar wilayah usaha pertambangan; dan
pelaporan yang lengkap dan baik pada setiap tahap yang dilakukannya". Perlu
juga diatur (mungkin dengan PP) mengenai bentuk dan jenis pelaporan baik
laporan "hard copy" maupun "digital".
·        Kegiatan eksplorasi di "mature terrain" (daerah yang telah
berulang-ulang dieksplorasi sehingga datanya sudah banyak), pelaku usaha
pertambangan tidak harus memulai usahanya dari tahap Penyelidikan Umum. Hal
ini untuk mempercepat siklus kegiatan eksplorasi di suatu daerah dan
mewujudkannya menjadi tambang.
Usulan: Pada Pasal 21 ditambahkan kalimat pada akhir pasal yang berbunyi
"....Untuk daerah dengan tingkat kedewasaan eksplorasi tinggi, kegiatan
usaha pertambangan dapat dilakukan tidak dari Penyelidikan Umum.
·        Pelaku usaha pertambangan perlu diberikan opsi untuk melakukan "due
diligence" (dulu namanya SKIP) untuk jangka waktu tertentu sebelum ijin
usahanya benar-benar diberikan. Opsi ini sebaiknya telah memberikan hak
ekslusif kepada pelaku usaha pertambangan untuk mendapatkan ijin usaha. Hal
ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha pertambangan
untuk mengevaluasi daerah yang diminatinya secara cepat tetapi aman. Di sisi
lain Pemerintah tidak direpotkan oleh penyiapan perijinan seandainya pemohon
ijin mengundurkan diri karena alas an teknis di tahap awal, dan dengan
segera kesempatan dapat diberikan kepada pemohon ijin yang lain. Opsi ini
diharapkan akan menarik investor untuk berusaha di bidang pertambangan dan
menggulirkan kegiatan eksplorasi secara dinamis.
Usulan: Pada Pasal 10 ditambahkan satu ayat setelah Ayat (3), yaitu Ayat (4)
yang berbunyi (4) Sebelum izin pertambangan dikeluarkan Opsi Evaluasi Awal
(OEA) dapat diberikan dengan jangka waktu 3 bulan yang memberikan jaminan
kepada pemegangnya untuk mendapatkan izin pertambangan. Ayat 4 pada Pasal 10
tersebut diubah menjadi Pasal 5.

Penutup

Di era otonomi daerah ini, tidaklah bisa dipungkiri bahwa industri
pertambangan dan pemanfaatan panas bumi akan menjadi sumber PAD yang sangat
berarti, karena hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki sumberdaya
mineral, baik logam, batubara, maupun mineral industri, dan juga panas bumi.
Memang konflik kepentingan akan selalu ada misalnya dengan kehutanan,
lingkungan hidup, kelautan dan sebagainya. Namun dengan tekad yang sama,
untuk membangun dan memajukan bangsa ini, serta untuk memulihkan
keterpurukan ekonomi pasti akan dapat diketemukan titik temunya.

Bogor, 20 September 2002




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
=====================================================================
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA

Reply via email to