Pada hari Kamis, 26 September 2002 IAGI diundang rapat oleh Pusdiklat Geologi Bandung (Bp. Ir. Deddy Mulyadiharjdja, M.Sc) dengan acara membahas sertifikasi Juru Bor Air.
Dalam rapat yang dihadiri 9 orang wakil dari berbagai instansi (Pusdiklat, Asosiasi kontraktor Pemboran Airtanah, DGTL dan IAGI) dibahas mengenai lembaga sertifikasi (stake holder, konsorsium atau...?) status dan prosedurnya. Dalam rapat tersebut dikemukakan bahwa pengguna juru bor air tidak hanya dari kalangan ahli geologi (IAGI) saja akan tetapi juga dari kalangan ahli pertambangan (PERHAPI) dan ahli airtanah (PAAI), sehingga mungkin dalam pembahasan selanjutnya perlu diperluas pesertanya. Sampai tahap ini sertifikasi yang diusulkan masih tingkat sektoral, akan tetapi Peraturan pemerintah mengenai persyaratan ijin pemboran yang harus dilakukan oleh juru bor tersertifikasi (memiliki ijin) telah dikeluarkan. Mohon Komentar dan Tanggapannya. R. Fajar L No. Angg : 2448