Mengenai RUU SDA itu, saya belum pernah membacanya
secara utuh, karena itu mungkin ada yang dapat
memberikan penjelasan mengenai pengelolaan air atau
tubuh air yang menjadi perbatasan atau lintas batas
kabupaten atau propinsi. Adakah hal itu juga cantumkan
dalam RUU SDA?

Tentang "air (lintas) perbatasan" ini, sangat penting
untuk diatur aturan mainnya. Bila hal itu tidak ada
aturan mainnya, maka berpotensi menjadi sumber
konflik.

Dalam skala internasional, masalah air seperti itu
telah dikenal menimbulkan masalah, sehingga ada yang
menyebutkan istilah "Water War". Sebagai contoh,
konflik antara India dan Bangladesh (Sungai
Gangga-Brahmaputra), Turki, Siria dan Irak (Sungai
Eufrat).

Lebih jauh mengenai air sebagai sumber konflik, dapat
dilihat dalam web site ini:

http://www.rff.org/resources_articles/files/waterwar.htm
(Saya coba akses lagi, ternyata tidak ada lagi. Saya
punya file artikel tersebut. Ada yang mau?)

Salam,
WBS


__________________________________
Do you Yahoo!?
The New Yahoo! Shopping - with improved product search
http://shopping.yahoo.com

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to