Sepertinya pekerja migran tidak perlu kena pajak RI. Karena : -tidak bekerja/ hidup di Indonesia, berarti tidak menikmati fasilitas yang diberikan pemerintah. (jalan, rumah sakit, pendidikan, dll). -pekerjaan tidak berhubungan dengan peerekonomian Indonesia (tidak menerima subsidi bbm, kurs rupiah, dll)
Tapi jika masih ada keluarga tinggal / pulang - pergi ke Indonesia : -semestinya kena pajak??? berapa? Apakah para expat yang bekerja di Indonesia kena pajak RI? Regards, ============================= AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO TOTAL E&P INDONESIE BALIKPAPAN (62-542)-534283 - (62)-811592277 ============================= ----- Original Message ----- > From: "Ardhie Permadi" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <iagi-net@iagi.or.id> > Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM > Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? > > >> Bapak2 & ibu2 ...... >> Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan. >> >> Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah > memiliki >> penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif > pajak >> (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang >> tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun. >> Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang >> bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja > dan >> memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban > melaporkan >> penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah >> memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut. >> Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum >> merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak > yang >> nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun. >> Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya >> sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004 >> selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005. >> >> Regards, >> Ardhie Permadi >>