Sepertinya pekerja migran tidak perlu kena pajak RI.

Karena :
-tidak bekerja/ hidup di Indonesia, berarti tidak menikmati fasilitas yang 
diberikan pemerintah. (jalan, rumah sakit, pendidikan, dll).
-pekerjaan tidak berhubungan dengan peerekonomian Indonesia (tidak 
menerima subsidi bbm, kurs rupiah, dll)


Tapi jika masih ada keluarga tinggal / pulang - pergi ke Indonesia :
-semestinya kena pajak??? berapa?

Apakah para expat yang bekerja di Indonesia kena pajak RI?

Regards,

=============================
AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO 
TOTAL E&P INDONESIE
BALIKPAPAN
(62-542)-534283 - (62)-811592277
=============================


----- Original Message -----
> From: "Ardhie Permadi" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM
> Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
>
>
>> Bapak2 & ibu2 ......
>> Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan.
>>
>> Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah
> memiliki
>> penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif
> pajak
>> (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang
>> tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun.
>> Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang
>> bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja
> dan
>> memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban
> melaporkan
>> penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah
>> memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut.
>> Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini 
belum
>> merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak
> yang
>> nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun.
>> Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya
>> sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004
>> selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005.
>>
>> Regards,
>> Ardhie Permadi
>>

Kirim email ke