Bapak2 & ibu2

Thanks utk bagi2 ceritanya, saya coba share lagi ........

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kewajiban memiliki NPWP untuk Orang Pribadi (OP) sebelum tahun 2000 hanya
bagi mereka yang bekerja di lebih dari satu pemberi pekerja, mulai tahun
2001, berdasarkan UU Perpajakan tahun 2000, OP yang wajib memiliki NPWP
adalah OP yang memperoleh penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP), walaupun penghasilannya itu bersumber dari satu pemberi kerja.
PTKP untuk tahun 2005 dst adalah sebesar Rp. 12.000.000 per tahun utk OP
yang belum kawin, tambahan Rp. 1.200.000 per tahun utk yang kawin dan Rp.
1.200.000 utk setiap tanggungan (maksimal 3). So kalau ada OP yang statusnya
belum kawin dan memperoleh penghasilan > Rp. 12.000.000 per tahun maka sejak
tahun 2005 ini dia mempunyai kewajiban untuk memiliki NPWP.
Btw .... IAGI sudah ber-NPWP belum?

Pak Parlaungan
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud sbg Subjek Pajak dalam negri
adalah OP yang bertempat tinggal di Indonesia atau OP yang berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau OP yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat OP
tersebut dilahirkan,  berada atau berniat untuk bertempat tinggal di
Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya.
So kesimpulannya bila si A tidak memiliki niatan untuk meninggalkan
Indonesia selama-lamanya, masih tetap memiliki kewajiban perpajakan di
Indonesia.
Contoh yang bapak sebutkan Ttg Expat Australia yang bekerja di Indonesia,
P3B Indonesia - Australia menentukan bahwa bila expat Australia tsb berada
di Indonesia lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan (bukan 6 bulan
dalam jangka waktu setahun) maka muncul kewajiban mendaftarkan diri sebagai
Wajib Pajak Indonesia, demikian sebaliknya.
Indonesia telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
lebih dari 40 negara.

Pengisian SPT
Bagi bapak2 & ibu2 yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji
yang dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, maka mengisi SPT nya akan
sangat mudah, yaitu hanya memindahkan data yang ada di form 1721-A1 (bukti
pemotongan yang diterima dari Bendahara/Pemberi kerja) ke SPT 1770S (SPT utk
orang pribadi).
Akan tetapi bagi yang memiliki penghasilan lain, misalkan hasil keuntungan
penjualan harta, terima honor sebagai pembicara seminar, etc maka
keseluruhannya juga merupakan Objek Pajak, sehingga harus dilaporkan di SPT.

Rekan Edot ....
SPT on-line ...... Direktorat Jenderal Pajak sudah mengarah ke situ, bahkan
Keputusan Menteri Keuangannya sudah diterbitkan......


Regards,
Ardhie Permadi





----- Original Message -----
From: "Suwandi Utoro, Edi (edsuwan)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Friday, March 18, 2005 7:44 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


Kalau kami di CPI lebih mudah sedikit, seperti halnya mas Herry kita
tinggal menyalin apa yang dipungut dan dilaporkan kantor (1721-AI) ke
dalam SPT kita sendiri (Form  1170 S) dan menyerahkannya ke orang Pajak
yang buka loket di kantor (biasanya 2 hari). Orang Pajak datang ke
kantor kami mungkin karena di CPI WP-nya banyak.
Saya ngebayangin seandainya pengisian SPT ini bisa on-line....akan
sangat memudahkan sekali yach.

Terima kasih.

Salam,
Edot


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke