Bapak2 & ibu2 Thanks utk bagi2 ceritanya, saya coba share lagi ........
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban memiliki NPWP untuk Orang Pribadi (OP) sebelum tahun 2000 hanya bagi mereka yang bekerja di lebih dari satu pemberi pekerja, mulai tahun 2001, berdasarkan UU Perpajakan tahun 2000, OP yang wajib memiliki NPWP adalah OP yang memperoleh penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), walaupun penghasilannya itu bersumber dari satu pemberi kerja. PTKP untuk tahun 2005 dst adalah sebesar Rp. 12.000.000 per tahun utk OP yang belum kawin, tambahan Rp. 1.200.000 per tahun utk yang kawin dan Rp. 1.200.000 utk setiap tanggungan (maksimal 3). So kalau ada OP yang statusnya belum kawin dan memperoleh penghasilan > Rp. 12.000.000 per tahun maka sejak tahun 2005 ini dia mempunyai kewajiban untuk memiliki NPWP. Btw .... IAGI sudah ber-NPWP belum? Pak Parlaungan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, yang dimaksud sbg Subjek Pajak dalam negri adalah OP yang bertempat tinggal di Indonesia atau OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat OP tersebut dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. So kesimpulannya bila si A tidak memiliki niatan untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya, masih tetap memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Contoh yang bapak sebutkan Ttg Expat Australia yang bekerja di Indonesia, P3B Indonesia - Australia menentukan bahwa bila expat Australia tsb berada di Indonesia lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan (bukan 6 bulan dalam jangka waktu setahun) maka muncul kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Indonesia, demikian sebaliknya. Indonesia telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan lebih dari 40 negara. Pengisian SPT Bagi bapak2 & ibu2 yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji yang dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, maka mengisi SPT nya akan sangat mudah, yaitu hanya memindahkan data yang ada di form 1721-A1 (bukti pemotongan yang diterima dari Bendahara/Pemberi kerja) ke SPT 1770S (SPT utk orang pribadi). Akan tetapi bagi yang memiliki penghasilan lain, misalkan hasil keuntungan penjualan harta, terima honor sebagai pembicara seminar, etc maka keseluruhannya juga merupakan Objek Pajak, sehingga harus dilaporkan di SPT. Rekan Edot .... SPT on-line ...... Direktorat Jenderal Pajak sudah mengarah ke situ, bahkan Keputusan Menteri Keuangannya sudah diterbitkan...... Regards, Ardhie Permadi ----- Original Message ----- From: "Suwandi Utoro, Edi (edsuwan)" <[EMAIL PROTECTED]> To: <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Friday, March 18, 2005 7:44 AM Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Kalau kami di CPI lebih mudah sedikit, seperti halnya mas Herry kita tinggal menyalin apa yang dipungut dan dilaporkan kantor (1721-AI) ke dalam SPT kita sendiri (Form 1170 S) dan menyerahkannya ke orang Pajak yang buka loket di kantor (biasanya 2 hari). Orang Pajak datang ke kantor kami mungkin karena di CPI WP-nya banyak. Saya ngebayangin seandainya pengisian SPT ini bisa on-line....akan sangat memudahkan sekali yach. Terima kasih. Salam, Edot --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------