Pak Noor .....

----- Original Message -----
From: "Noor Syarifuddin" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Saturday, March 19, 2005 3:34 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?



>
> - kalau kita suatu waktu jadi pengangguran, apakah tetep wajib isi SPPT..?

Sepanjang NPWP belum dihapuskan, maka kewajiban melaporkan SPT masih tetap
ada pak.
Penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi dapat dilakukan dengan alasan :
1. Meninggal dunia, atau
2. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

> - kalau kita pindah alamat, kenapa kok susah betul gantinya...?

Sebenarnya tidak susah pak, bapak hanya perlu memberitahukan secara tertulis
kepada KPP tempat bapak terdaftar mengenai perpindahan alamat tersebut.
Bila perpindahannya masih dalam wilayah kerja KPP yang bersangkutan, yang
terjadi hanya updating alamat.
Bila perpindahannya keluar dari wilayah kerja KPP, memang melalui suatu
proses tambahan, yang pada intinya KPP lama menginventarisir pelaksanaan
kewajiban perpajakan yang telah bapak laporkan di KPP lama, untuk
selanjutnya disampaikan ke KPP dimana wilayah kerjanya meliputi alamat bapak
yang baru.

> - kalau ganti kerjaan kenapa kok jadi rumit pajaknya..

Hal yang harus diperhatikan pada saat pindah kerja, dlm hal pajak, adalah
meminta form SPT 1721-A1 (bukti pemotongan) dari si pemberi kerja lama.
Peraturan perpajakan mewajibkan si pemberi kerja memberikan form SPT 1721-A1
untuk pegawai yang berhenti atau pensiun selambat-lambatnya 1 bulan sejak
pegawai tsb pindah atau pensiun. Utk kasus ini tidak menunggu sampai dengan
akhir tahun, pemberian 1721-A1 nya
Form 1721 A1 ini (sebaiknya bapak membuat dulu copy-nya) selanjutnya
disampaikan kepada pemberi kerja yang baru untuk selanjutnya dipergunakan
sebagai dasar perhitungan untuk memotong PPh Ps. 21.
Di akhir tahun pemberi kerja yang baru berkewajiban untuk memperhitungkan
form 1721 A1 dari pemberi kerja yang lama, pemotongan dan pelaporan PPh Ps.
21 yang telah dipotong atas penghasilan bapak untuk selanjutnya dibuatkan
form 1721 A1 untuk tahun yang bersangkutan.
Seterimanya form 1721 A1 dari pemberi kerja tadi, bapak tinggal
menuangkannya kedalam SPT Tahunan Pribadi bapak.

> - kalau ada kesalahan isi, kok bisa jadi seterusnya begitu...kenapa tidak
> ada perbaikan...?

Kesalahan isi seperti apa ya pak? Pada dasarnya SPT masih dapat diperbaiki
kok pak. Ada aturannya bahwa apabila terdapat kesalahan dalam pengisian SPT,
Wajib Pajak masih dapat memperbaikinya.

> - ekpat di Indonesia itu siapa yang bayar pajak...? kalau KPSnya, khan
cost
> recovery juga dong.....itu namanya kita dikibulin...:-)

Untuk PPh Ps. 21, si pemberi kerja berkewajiban melakukan pemotongan pajak.


> - kalau kantor pajak bisa model buka di kantor kayak model di CPI aku
pikir
> bagus banget tuh...... abis suka liat di koran orang antri mau masukin
> laporan SPPT..... kenapa gak pakai surat saja..?

Penyampaian SPT tidak harus datang ke KPP, bisa juga melalui Kantor Pos. Utk
yang melalui Pos, sebaiknya menggunakan Surat Tercatat (Kilat Khusus),
karena tanggal terima di Kantor Pos akan dianggap telah diterima di KPP.
Saat sekarang ini  .... DitJen Pajak sedang mengembangkan sistem agar
penyampaian SPT bisa melalui internet.
Semoga hal ini dapat memenuhi keinginan bapak.


Regards,
Ardhie




> - apakah ada simulasi cara ngitung pajak di internet, jadi kita bisa
hitung
> pajak kita sendiri sebelum kirim laporannya....paling nggak ini gak
membuat
> sistem pajak jadi lebih transparan...
>
> Sekedar sharing saja :
> Aku baru isi laproan pajak di sini....dan siklus tahunannya kira-kira
> begini...:
> - setelah diisi, aku cek di internet kira-kira berapa pajaknya... di sini
> kita bisa hitung termasuk jumlah potongan pajaknya (jadi pajak langsung
> didiskon di depan, sesuai dengan isian yang kita kirim)...... bahkan kalau
> ngisi via internet, dapat diskon tambahan beberapa persen lagi.......
> - laporan tsb, kemudian aku poskan dan tunggu sampai ada tagihan pajak
bulan
> agustus nanti. nah sambil nunggu, dari sekarang (maret) sudah bisa mulai
> nabung....:-)
> - september baru bayar pajaknya....
> - bulan februari tahun depannya, akan ada tagihan awal yang besarnya 30%
> pajak tahun sebelumnya plus pre-printed form untuk laporan pajak
> berikutnya...detailnya sudah diisi, tinggal masukin penghasilan dan
potongan
> tahun itu......
>
> (semuanya gak ada kontak sama sekali dengan orang pajak, bahkan kantor
> pajaknya aku cuman tahu alamatnya doang he  he  he  h e)
>
>
> salam,
>


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to