Sudah telat Mir...kata Rizal M. minggu depan tandatangan kerjasama
dengan  Exxon sudah dilakuka, jauh sekali perbedaan bagihasil harga
tertinggi dan terendah..harga ini di patok berdasarkan range waktu
berapa lama? selama masa kontrak atau harga pasar crude oil harian?

MEDIA INDONESIA
Kamis, 23 Juni 2005



Exxon Peroleh Bagian 6,7% dan 13,5% di Blok Cepu



JAKARTA (Media): Kontraktor migas untuk ladang minyak Blok Cepu,
ExxonMobil Oil Indonesia, akan mendapatkan bagi hasil dengan formula
6,5%-6,7% untuk harga minyak tertinggi dan 13,5% untuk harga minyak
terendah.

Juru bicara tim perundingan pemerintah untuk Blok Cepu Rizal
Mallarangeng di Jakarta kemarin mengatakan, pemerintah dan ExxonMobil
akan menyepakati pola itu melalui penandatanganan comprehensive
settlement agreement pekan ini, atau paling lambat pekan depan.

"Minggu ini atau minggu depan, comprehensive settlement agreement
ditandatangani. Mudah-mudahan, kita tidak boleh terburu-buru hanya
karena didesak harus cepat-cepat. Kita harus hati-hati," kata Rizal
usai melaporkan perkembangan kesepakatan Blok Cepu kepada Wakil
Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka Selatan, kemarin.

Yang pasti, kata dia, persoalan pemerintah menjadi lebih sedikit
karena kedua belah pihak telah menyepakati formula bagi hasil yang
merupakan masalah mendasar dan menyita waktu perundingan hingga dua
bulan.

"Jadi, 15% dari 45% (nilai saham ExxonMobil) itu 6,7% atau 6,5%. Itu
formula baru yang kita pakai yang menjadi basis berhasilnya
perundingan. Tanpa menemukan kesepakatan bersama dalam dua masalah
dasar ini, perundingan tidak jalan," jelas Rizal.

Ia menyebutkan, ada dua masalah penting yang tidak dapat dipisahkan
dalam perundingan antara tim pemerintah dan Exxon soal Blok Cepu.
Masalah pertama soal equity, yakni kemungkinan pembagian antara
Pertamina, Exxon, dan Pemkab Bojonegoro dengan pembagian 45%
Pertamina, 45% Exxon, dan 10% untuk Pemkab Bojonegoro.

Rizal menjelaskan, formula pembagian (split) 85:15 itu berarti Exxon
akan mendapatkan 15% dari 45% (saham) menjadi sekitar 6,7%. "Split
85:15 itu berlaku kalau harga minyak tertentu, katakanlah US$45 atau
lebih. Kalau sekarang harga minyak US$59 per barel, berarti berlaku
split yang tadi."

Kalau formula pembagiannya 70:30, berarti Exxon mendapatkan 30% dari
45%, yakni 13,5%. "Itulah poin optimal yang bisa didapat kontraktor.
Ada lagi formula 80:20, 75:25. Saya tidak bisa menjelaskan detailnya
sekarang, karena belum ditandatangani. Tetapi ide dasarnya begitu.
Semakin tinggi harga minyak, semakin tinggi penghasilan Indonesia,
semakin besar pemasukan bagi Indonesia."

Namun, lanjut Rizal lagi, pemerintah juga membuatkan langkah
pengamanan bagi investor bila harga minyak jatuh atau rendah, yaitu
formula bagi hasil yang 13,5%. Formula itu, menurut dia, sudah jauh
lebih bagus bagi pemerintah jika dibandingkan dengan hasil perundingan
sebelumnya. Pada 2004, Exxon mendapatkan 20% untuk berapa pun nilai
atau harga minyak yang terj

adi saat itu.

Sebelumnya, anggota tim perunding pemerintah untuk Blok Cepu, M Iksan,
menyebutkan ada empat formula kesepakatan pemerintah dan Exxon, di
antaranya formula bagi hasil 6,5% untuk harga minyak di atas US$45
barel serta bagi hasil 13,5% bila harga minyak berada di bawah US$35
barel. Pemerintah dan Exxon, kata dia, saat ini tinggal membahas
soal-soal di luar pembahasan utama, di antaranya masalah legal.
(Tia/Hnr/E-1)


Exxon Peroleh Bagian 6,7% dan 13,5% di Blok Cepu



JAKARTA (Media): Kontraktor migas untuk ladang minyak Blok Cepu,
ExxonMobil Oil Indonesia, akan mendapatkan bagi hasil dengan formula
6,5%-6,7% untuk harga minyak tertinggi dan 13,5% untuk harga minyak
terendah.
Juru bicara tim perundingan pemerintah untuk Blok Cepu Rizal
Mallarangeng di Jakarta kemarin mengatakan, pemerintah dan ExxonMobil
akan menyepakati pola itu melalui penandatanganan comprehensive
settlement agreement pekan ini, atau paling lambat pekan depan.

"Minggu ini atau minggu depan, comprehensive settlement agreement
ditandatangani. Mudah-mudahan, kita tidak boleh terburu-buru hanya
karena didesak harus cepat-cepat. Kita harus hati-hati," kata Rizal
usai melaporkan perkembangan kesepakatan Blok Cepu kepada Wakil
Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka Selatan, kemarin.
Yang pasti, kata dia, persoalan pemerintah menjadi lebih sedikit
karena kedua belah pihak telah menyepakati formula bagi hasil yang
merupakan masalah mendasar dan menyita waktu perundingan hingga dua
bulan.
"Jadi, 15% dari 45% (nilai saham ExxonMobil) itu 6,7% atau 6,5%. Itu
formula baru yang kita pakai yang menjadi basis berhasilnya
perundingan. Tanpa menemukan kesepakatan bersama dalam dua masalah
dasar ini, perundingan tidak jalan," jelas Rizal.

Ia menyebutkan, ada dua masalah penting yang tidak dapat dipisahkan
dalam perundingan antara tim pemerintah dan Exxon soal Blok Cepu.
Masalah pertama soal equity, yakni kemungkinan pembagian antara
Pertamina, Exxon, dan Pemkab Bojonegoro dengan pembagian 45%
Pertamina, 45% Exxon, dan 10% untuk Pemkab Bojonegoro.
Rizal menjelaskan, formula pembagian (split) 85:15 itu berarti Exxon
akan mendapatkan 15% dari 45% (saham) menjadi sekitar 6,7%. "Split
85:15 itu berlaku kalau harga minyak tertentu, katakanlah US$45 atau
lebih. Kalau sekarang harga minyak US$59 per barel, berarti berlaku
split yang tadi."


Kalau formula pembagiannya 70:30, berarti Exxon mendapatkan 30% dari
45%, yakni 13,5%. "Itulah poin optimal yang bisa didapat kontraktor.
Ada lagi formula 80:20, 75:25. Saya tidak bisa menjelaskan detailnya
sekarang, karena belum ditandatangani. Tetapi ide dasarnya begitu.
Semakin tinggi harga minyak, semakin tinggi penghasilan Indonesia,
semakin besar pemasukan bagi Indonesia."


Namun, lanjut Rizal lagi, pemerintah juga membuatkan langkah
pengamanan bagi investor bila harga minyak jatuh atau rendah, yaitu
formula bagi hasil yang 13,5%. Formula itu, menurut dia, sudah jauh
lebih bagus bagi pemerintah jika dibandingkan dengan hasil perundingan
sebelumnya. Pada 2004, Exxon mendapatkan 20% untuk berapa pun nilai
atau harga minyak yang terjadi saat itu.

Sebelumnya, anggota tim perunding pemerintah untuk Blok Cepu, M Iksan,
menyebutkan ada empat formula kesepakatan pemerintah dan Exxon, di
antaranya formula bagi hasil 6,5% untuk harga minyak di atas US$45
barel serta bagi hasil 13,5% bila harga minyak berada di bawah US$35
barel. Pemerintah dan Exxon, kata dia, saat ini tinggal membahas
soal-soal di luar pembahasan utama, di antaranya masalah legal.
(Tia/Hnr/E-1)

On 6/23/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> jika masih ada waktu , diskusi  bisa diperlebar lagi,
> mengajak rekan-rekan asosiasi/ profesional  lain , reservoir engineer,
> drilling engineer,
> production, oil & gas engineering/  construction misal dari  IATMI,  PII,
> dll  untuk bersama-sama
> menunjukan bahwa sdm indonesia berlimpah ruah, kalau cuma mengembangkan
> lapangan on shore.
> .
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> "R.P. Koesoemadinata" <[EMAIL PROTECTED]>
> 22/06/2005 10:07 PM
> Please respond to iagi-net
> 
> 
>         To:     <iagi-net@iagi.or.id>
>         cc:
>         Subject:        Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan 
> WK Cepu?
> 
> 
> Dari diskusi di Seminar mengenai Cepu dan juga dari mailing list ini saya
> berkesimpulan bahwa sebetulnya msalahnya bukan apakah Pertamina itu mampu
> atau tidak mengelola lapangan Banyuurip dll di Cepu (Modal? Bank2 akan
> ngantri menawarkan kredit, SDM? Sdr. Rovicki sdh menunjukkan kemampuan SDM
> dalam negeri, Expertise? consultant asing/dalam negeri akan ngantri juga,
> Technology? dewasa ini dapat dibeli/disewa, juga akan ngantri, Management?
> mungkin ini merupakan titik lemah Pertamina, tetapi management dewasa ini
> bisa disewa, legalitas? kan kontrak TAC mau berakhir, tidak ada keharusan
> untuk diperpanjang, apa lagi?)  tetapi masalahnya adalah murni masalah
> politik. Sekarang apakah IAGI sebagai suatu lembaga profesi mau ikut
> memberikan pandangan/ sikap politik?
> Mungkin SBY melihat kepentingan politik yang lebih besar  lagi bagi negara
> kita ini, daripada ngurusin Cepu, sehingga terpaksa dikorbankan. Tetapi
> sayangnya dia tidak terus terang, dan dicari dalih2 yang tidak kena.
> Tetapi
> mungkin juga secara politis dia tidak bisa terus terang. Jadi masalahnya
> adalah masalah politik yang merupakan urusannya DPR. IAGI hanya bisa
> memberikan masukan pada DPR bahwa dari segi professional  orang Indonesia
> mampu mengexplorasikan dan memproduksikan ladang2 minyak Cepu dalam waktu
> singkat. Alasan bahwa
> orang Indonesia belum mampu mengelola ladang2 minyak di Cepu, itulah yang
> sangat menusuk hati kita para anggota IAGI, dan para profesional Indonesia
> dalam bidang perminyakan dan ini perlu diluruskan.
> Wassalam
> RPK
> 
> ----- Original Message -----
> From: "OK Taufik" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Sent: Wednesday, June 22, 2005 5:56 PM
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
> 
> 
> > Amir al Amin menyambung idemu buat petisi, mungkin bisa disampaikan ke
> > anggota DPR di bawah ini..silahkan saja buat konsepnya supaya
> > kuedarkan ke milis lainnya yg kuikutin
> > =================================================================
> > Ami Taher
> > Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS
> >
> > Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari kebangkitan
> > nasional. Ada pesan yang
> > sangat berarti untuk pewaris negeri yang tak boleh
> > henti, yaitu pentingnya
> > sebuah harga diri. Bagi sebuah negeri harga diri
> > adalah harga mati. Tak ada
> > eksistesi tanpa harga diri.
> >
> > Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali
> > diuji. Salah satu ujiannya
> > adalah tentang perpanjangan kontrak pengelolaan minyak
> > antara pemerintah kita
> > dengan perusahaan Exxon Mobil milik Amerika Serikat,
> > di Blok Cepu, Jawa Timur,
> > dengan kandungan yang cukup menggiurkan, diperkirakan
> > memiliki potensi cadangan
> > 2.600 juta barel. (Produksi minyak nasional per tahun
> > sekitar 400 juta
> > barel/tahun).
> >
> > Negara mana yang tak iri dan ingin memiliki kekayaan
> > alam negeri jamrud
> > khatulistiwa ini, upaya apapun akan mereka tempuh
> > untuk dapat menambang kekayaan
> > dari negeri ini? Untuk itulah seharusnya pemerintah
> > dalam kebijakannya selalu
> > berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi
> > ''bumi, air dan kekayaan
> > alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
> > dan dipergunakan untuk
> > sebesar-besar kemakmuran rakyat.''
> >
> > Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis melihat
> > adanya kejanggalan dalam
> > negosiasi perpanjangan kontrak di Blok Cepu. Hal ini
> > berkaitan dengan isyarat
> > pemerintah dalam memberikan angin kepada pihak Exxon
> > untuk memperpanjang
> > kontrak, karena jika dilihat dari sisi bisnis
> > jelas-jelas membiarkan asing masuk
> > Blok Cepu merupakan kerugian besar bagi negara.
> > Sebagai wakil rakyat, penulis
> > dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat
> > dengar pendapat dengan menteri
> > ESDM, kepala BP Migas, dan dirut Pertamina pada 16 Mei
> > 2005, bahwa pemerintah
> > tidak perlu memperpanjang kontrak pengelolaan Blok
> > Cepu, cukup sudah serahkan
> > saja pada Pertamina, secara legal tidak ada aturan
> > yang dilanggar. Hal senada
> > juga diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli
> > perminyakan, di Republika, pada 23
> > Mei 2005.
> >
> > Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan PT
> > Humpuss Patragas (HPG)
> > dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC) untuk
> > daerah Blok Cepu dengan
> > masa kontrak 30 tahun, sehingga akan berakhir 2010.
> > Tahun 1994, Ampolex Ltd dari
> > Australia resmi membeli 49 persen saham HPG. Tidak
> > berapa lama Ampolex Ltd
> > diakuisisi oleh Mobil Energy dan Proteleum Australia
> > (MEPA) dan menunjuk Mobil
> > oil Indonesia (MOI) sebagai representatif segala hak
> > dan kewajiban menyangkut 49
> > persen saham di HPG. Hal ini melanggar ketentuan TAC.
> > Guna melegalkan pemboran
> > disusun dokumen perjanjian baru yang disebut ''TAC
> > Plus''. Kurun waktu 1998-2000
> > adalah masa perundingan dalam rangka akuisisi 100
> > persen saham HPG oleh MOI
> > bersamaan dengan Mobil Internasional sebagai iInduk
> > MOI diakuisisi oleh Exxon di
> > AS. Bergantilah nama MOI menjadi Exxon Mobil Indonesia
> > (EMI)
> >
> > Menurut Profesor Koesoemadinata, guru besar geologi
> > ITB, mantan penasihat teknis
> > geologi HPG, tahun 1998 ditemukan cadangan minyak yang
> > spektakuler di Cepu oleh
> > HPG yang waktu itu masih memilki 51 persen sahamnya.
> > Namun tiba-tiba pihak Mobil
> > Oil menghentikan proses eksplorasi, dengan alasan ada
> > gas beracun H2S. Dalam
> > harian Republika, pada 20 Mei 2005, sumber mereka yang
> > juga terlibat dalam
> > eksplorasi menyatakan pihak Mobil Oil telah sengaja
> > menyembunyikan fakta tentang
> > hasil penemuan cadangan itu, bahkan dari informasi
> > yang penulis terima pihak
> > Mobil Oil menggantung rig (alat pengeboran) selama dua
> > tahun tidak diaktifkan.
> >
> > Apakah Mobil Oil tidak memiliki teknologi yang canggih
> > sehingga harus menunggu
> > begitu lama dan menghabiskan biaya 100 juta dolar AS,
> > dan nantinya akan ditagih
> > kepada negara dalam bentuk cost recovery?
> > Jangan-jangan ini sekedar akal-akalan
> > pihak Exxon untuk bisa menguasai Blok Cepu dan punya
> > alasan untuk memperpanjang
> > kontrak dengan kita. Tahun 2005, EMI berusaha mendapat
> > perpanjangan hak
> > pengelolaan Blok Cepu dengan pemerintah Indonesia
> > (Pertamina-BP Migas-Departemen
> > ESDM).
> >
> > Adakah lagi harga diri bangsa?
> > Harusnya tim negosisiasi pemerintah harus banyak
> > belajar tentang arti sebuah
> > kebangkitan bangsa. Harapan 220 juta rakyat Indonesia
> > jangan dihanguskan oleh
> > sebuah kontrak yang bernama Production Sharing
> > Contract (PSC) yang diajukan oleh
> > Exxon. Jika PSC benar-benar terjadi maka ini
> > jelas-jelas merugikan Indonesia.
> >
> > Apa yang memberatkan bagi pemerintah untuk tidak
> > memperpanjang kontraknya dengan
> > Exxon Mobil di Blok Cepu? Bukankah kita tidak
> > menyalahi prosedur? Tidak ada
> > kewajiban bagi Pertamina untuk memperpanjang kontrak
> > Technical Assistance
> > Contract (TAC) yang berakhir pada 2010 itu. Dalam PP
> > 35/2004 tentang Kegiatan
> > Usaha Hulu Migas, pada pasal 104 huruf (g) jelas-jelas
> > dinyatakan bahwa setelah
> > TAC berakhir, wilayah bekas kontrak tersebut tetap
> > merupakan wilayah kerja
> > Pertamina (Persero). Kalau kita melihat kronologis
> > kontrak TAC ini, merupakan
> > pembaharuan perjanjian TAC yang dilakukan pada 1997
> > kepada PT HPG pada dasarnya
> > adalah usaha melegalkan (pemutihan) atas
> > ''pelanggaran'' yang telah terjadi
> > sebelumnya dengan adanya unsur asing dalam kepemilikan
> > saham pengelola TAC di
> > Blok Cepu tersebut atas perjanjian TAC awal (1980)
> > sesuai UU No 8 th 1971.
> >
> > Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar,
> > kandungan minyak mencapai
> > 2,6 miliar barel, kandungan gas sekitar 11 triliun
> > kaki kubik. Sebuah cadangan
> > spektakuler bagi bangsa ini. Dan yang lebih menarik
> > lagi adalah lokasi minyak di
> > Blok Cepu ada di daratan sehingga tidak di perlukan
> > teknologi yang sangat
> > canggih untuk mengeksplorasi. Kedalaman prospek
> > 3000-4000 meter bukan hal
> >
> > yang
> > baru bagi anak-anak bangsa untuk mengeksplorasinya.
> > Jadi, apakah masih
> > diperlukan kontraktor asing di sana?
> >
> > Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk membagi
> > minyak kita kepada mereka
> > adalah Exxon mengaku menemukan cadangan di Blok Cepu
> > tersebut, tapi benarkah
> > pernyataan Exxon tersebut? Hal ini saya mengutip
> > pernyataan Profesor
> > Koesoemadinata, yang terlibat langsung dalam
> > eksplorasi Blok Cepu. ''Faktanya,
> > semua pengeboran sepenuhnya oleh Humpuss Patragas
> > (HPG) penentuan titik lokasi
> > pengeboran, yang akhirnya menemukan cadangan yang
> > nyata, juga oleh ahli-ahli
> > HPG, bukan pihak asing manapun, Exxon hanya melakukan
> > areal magnetic survey yang
> > tidak berpengaruh,'' kata Koesoemadinata.
> >
> > Jadi, jelas-jelas penemuan cadangan minyak dengan
> > kapasitas produksi 300 ribu
> > barel/hari tersebut semata mata hasil kerja
> > orang-orang Indonesia sendiri.
> > Bahkan pada 1998, Profesor Koesoemadinata yang
> > memegang sendiri ketika rembesan
> > minyak mulai muncul. Seharusnya tak ada alasan lagi
> > Pertamina untuk melanjutkan
> > kontraknya sehingga 100 persen keuntungan untuk
> > negara/pemerintah tidak perlu
> > sharing dengan Exxon.
> >
> > Dalam kasus Exxon ini, penulis sangat mendukung sikap
> > Kwik Kian Gie, dalam
> > tulisannya di Bisnis Indonesia, pada 23 Mei 2005.
> > Kepada executive vice
> > president Exxon Mobil ketika mencoba meyakinkan
> > tentang negosiasi kontrak, Kwik
> > berani menyatakan, ''Saya bukan inlander.''
> >
> > Cadangan yang spektakuler itu adalah harapan baru
> > bangsa Indonesia. Tentunya
> > sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia pada
> > umumnya dan warga Jawa
> > Timur pada khususnya, tempat Blok Cepu berada, apabila
> > kekayaan alam itu
> > dikelola anak bangsa. Mari kita kembalikan legenda
> > Cepu sebagai kota penghasil
> > minyak, menuju Indonesia yang jaya.
> >
> > On 6/22/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >> Silakan membuat surat pernyataan/petisi  atas nama IAGI,
> >> intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh anggota
> >> IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..).
> >> Tembusan ke seluruh parpol dan LSM.
> >> Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang.
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >> Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]>
> >> 22/06/2005 01:12 PM
> >> Please respond to iagi-net
> >>
> >>
> >>         To:     iagi-net@iagi.or.id
> >>         cc:
> >>         Subject:        RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda
> >> tangan WK Cepu?
> >>
> >>
> >>
> >> Bang,
> >>
> >> kita emang butuh minyak secepatnya,
> >>
> >> kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,
> >>
> >> kita juga butuh menanggulangi busung lapar,
> >>
> >> kita juga butuh naggulangi polio,
> >>
> >> kita juga butuh senjata,
> >>
> >> kita butuh perbaikan sekolah banyak,
> >>
> >> kita butuh infrastruktur banyak,
> >>
> >> kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...
> >>
> >> apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?
> >>
> >>
> >>
> >> Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track record-nya
> >> ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan memproduksikan) Struktur
> >> Banyu
> >> Urip itu yang sudah keluar sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan
> hasilnya
> >> dari minyak Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan
> 4
> >> tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus ancaman) minta
> >> perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan menjadi : "Kenapa EM gak
> ditindak
> >> aja". Jawabannya : "Gak bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka
> >> dapat ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan habis
> ini
> >> mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu dulu. Atau minta
> >> proposal2 operasinya dengan harga yang sangat melangit (gak masuk akal)
> >> kudu disetujui (kalo gak percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan
> >> tagihan yang belasan juta dolar itu).
> >>
> >>
> >>
> >> Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist Indonesia sanggup
> >> memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 tahun ngucur. Dan mustinya gak
> perlu
> >> sampe paska 2010. Asalkan pemerintah mau.
> >>
> >> salam,
> >>
> >>
> >>
> >> "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >> Cak,
> >>
> >> Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa TAC tahun
> 2010
> >> baru dikembangkan oleh Pertamina, lha produksinya tahun berapa? apa
> >> rakyat
> >> sabar rek?. Apa EM bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010?
> >> Kemudian 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini
> nggak
> >> begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he.
> >>
> >>
> >> -----Original Message-----
> >> From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> >> Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
> >> To: iagi-net@iagi.or.id
> >> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda tangan WK Cepu?
> >>
> >>
> >> Kontrak KKS WK Cepu - .
> >>
> >>
> >>
> >> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim
> >> negosiasi
> >> versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara
> >> Economic Challenge di Metro TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan
> >> diterapkan untuk pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split
> >> 85:15.
> >> Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari
> share
> >> ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata
> >> pun
> >> dijelaskan siapa yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut.
> >>
> >>
> >>
> >> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
> >>
> >>
> >>
> >> Kontrak/Legall & Kepemilikan:
> >>
> >> Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah
> >> menjadi kontrak PSC?
> >> Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke
> >> Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
> >> Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak
> >> atas WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
> >> Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu
> >> beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan
> >> preseden hukumnya?
> >> Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya sendiri, mengapa
> >> komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang
> >> anak, misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga
> >> posisi sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
> >> Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut
> >> (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) - kebayang
> >> ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
> >> Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC
> >> yang lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga
> menjadi
> >> kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga
> >> dengan yang lain-lainnya.
> >> UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk
> >> hukum
> >> Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan
> >> kembali ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak
> >> PSC
> >> dengan penghentian atas WK tersebut.
> >> maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.
> >>
> >> Kemampuan :
> >>
> >> Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang
> >> Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita
> tendang
> >> ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak
> >> lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash
> >> flow". ## kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu
> >> project. Seolah dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu
> bergantung
> >> pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah
> >> begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan
> >> bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan
> >> dana untuk pola project financing bagi lapangan produksi (bukan
> >> eksplorasi)
> >>
> >> Lain-lain :
> >>
> >> Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita.
> >> Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk memeranginya.
> >>
> >> Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi
> pemerintah
> >> ini adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer
> kita,
> >> dll sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung
> >> jawab
> >> extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara
> >> parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim
> >> sunk
> >> cost yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur
> >> pada
> >> WK PSC versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak
> muncul
> >> kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi
> >> lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih negeri ini.
> >>
> >>
> >>
> >> Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu na�f, ....aahhhh akhirnya,
> >> hanya sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.
> >>
> >>
> >>
> >> lam-salam,
> >> ar-.
> >>
> >> Rovicky Dwi Putrohari wrote:On 6/21/05, ismail
> >> wrote:
> >> > Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir
> >> dipastikan
> >> > Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat
> >> > Perminyakannya.
> >> > Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum
> >> tentang
> >> > kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan
> >> > Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang
> >> problemnya
> >> > ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat menambah
> >> penghasilan
> >> > negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan alasan masalah G
> &
> >> G ,
> >> > Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan pragmatis tsb.
> >> >
> >> > Ism
> >>
> >> Kalau alasan pragmatis .... supaya lebih cepat lagi adalah
> >> memanfaatkan fasilitas yg saat ini sudah ada di sana ... which is
> >> operated by Pertamina JOB Petrochina ...
> >> Ini akan lebih cepet lagi ... dibandinkan menunggu pembangunan
> >> fasilitas dari EM.
> >> Atau bisa saja joint operation ... Tinggal "pasang pipa pralon"
> >> produksi dah jalan deh ...hehehehe
> >>
> >> Jadi apa iya alasan pragmatis ? I doubt it
> >> Kalo politis sih saya yakin. Karena "longterm impact" tidak
> >> berpengaruh terhadap popularisasi politisi2 yg duduk manis selama 5
> >> tahun (satu siklus kepemimpinan / Pemilu)
> >> Selain itu Cepu ini sebagai amunisi untuk memperkuat bargaining posisi
> >> Indonesia dg Amrik terasa juga ketika Indonesia diembargo peralatan
> >> senjatanya. Sampe2 Ambalat di goyang2 tetangga :(
> >>
> >> Nah yg saya konsen saat ini adalah daerah untuk extensionnya sebaiknya
> >> hanya lapangan2 yg "proven" saja. Sedangkan yg tidak produktif (Prob
> >> and Poss) dikembalikan lagi ke Indonesia cq Migas.
> >> Secara umum bisa saja ada 3 kategori cadangan (ini utk mempermudah
> saja)
> >> yaitu
> >> - Proven (yg sudah berproduksi)
> >> - Probable (yg sudah dibor tetapi belum produksi)
> >> - Possible (yg belum dibor)
> >> Sisanya mungkin kategori spekulatip dimana daerah ini saja yg sering
> >> dikembalikan.
> >>
> >> Seingatku belum semua reef prospects (kategori cadangan potential) di
> >> daerah itu sudah dibor, baru 2 atau 3 yg sudah dibor, itupun menurut
> >> saya jebakan itupun belum sepenuhnya di delineasi. Sehingga angka2
> >> tersebut saya yakin masih bisa berubah. Bisa naik (lebih besar) bisa
> >> pula turun (lebih kecil) dari yg diduga sebelumnya.
> >>
> >>
> >> RDP
> >>
> >> ---------------------------------------------------------------------
> >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> >> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> >> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
> >> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> >> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> >> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> >> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> >> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
> >> Komisi Database Geologi : Aria A.
> Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
> >> ---------------------------------------------------------------------
> >>
> >>
> >>
> >>
> >> ---------------------------------
> >> Yahoo! Sports
> >> Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football
> >>
> >>
> >> ---------------------------------------------------------------------
> >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> >> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> >> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
> >> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> >> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> >> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> >> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> >> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
> >> Komisi Database Geologi : Aria A.
> Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
> >> ---------------------------------------------------------------------
> >>
> >>
> >> __________________________________________________
> >> Do You Yahoo!?
> >> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> >> http://mail.yahoo.com
> >>
> >>
> >>
> >
> >
> > --
> > OK TAUFIK
> >
> > ---------------------------------------------------------------------
> > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> > Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> > (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
> > Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> > Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> > Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> > Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> > [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
> > Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
> > ---------------------------------------------------------------------
> >
> >
> 
> 
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
> ---------------------------------------------------------------------
> 
> 
> 
> 
> 


-- 
OK TAUFIK

Kirim email ke