Setuju dengan model relinquishment-e Malaysia. Tak perlu kita sentimentil 
dengan gaya lama, bahwa Malaysia itu belajarnya ke Indonesia, termasuk PSC yang 
ada. Nah, kalao dalam perkembangannya PSC kawan sebelah itu lebih baik, dengan 
jiwa besar kita kudu berani mengadop-nya. Kalau ujungnya kemaslahatan bersama 
lho yo.
 
Kang Vicky,
Menurutku perpanjangan kontrak tetap dalam koridor negosiasi, jadi selayaknya 
menjadi public area atau dengan kata lain area tersebut ya dibeauty contestkan 
lagi. Bahwa pemerintah membuat kebijakan yang operator terdahulu memiliki 
priviles-previles tertentu, itu sah-sah saja. Tapi filosofisnya ya kudu di 
publikan dong, gak bisa menjadi level PERSETUJUAN saja. Kalau ini namanya 
kontrak-e bukan 30 tahun lagi, tapi ya 50 tahun, atau bahkan seumur-umur di 
Sumatra Tengah itu cuma Caltex aja yang pernah merasakan nikmat getirnya minyak 
SLC atau di Tunu (Kaltim) ya Total terus. Gak apa-apa sih asalkan melalui 
mekanisme publik tadi ketika masanya habis. Makanya menjadi pertanyaan adalah 
bagaimana mekanisme (sistem) atau aturan yang dikembangkan oleh pemerintah 
(BPMigas) dalam melakukan perpanjangan, apakah 3 tahun sebelumnya, atau 4 tahun 
sebelumnya atau 10 tahun sebelumnya, berapa cadangan remainingnya, perlu 
sertifikasi atau tidak, dst-dst.
 
ar-
 
 
 


Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Awang

Sebaiknya scheme relinguishment tidak hanya utk yg extended contract
tetapi juga new PSC contract area (eh ini wewenang Migas ya ... bukan
BPMigas, cmiiw).
Saya rasa perpanjangan kontrak bukanlah permohonan utk bernegosiasi,
tetapi permohonan utk persetujuan. Artnya boleh-boleh saja Migas
menolak atau tidak memperpanjang kontrak (psst kang Ariadi, aku ga
yakin gara-gara CPP Pak Harto nglengser, itu korelasional tapi bukan
kausal). Petronas sudah beberapa kali tidak memperpanjang kontrak
KPS-nya. Daerah-daerah ini akhirnya dioperasikan Petronas dan
dikerjakan oleh Indonesian GGE :).

Kalau saja saya mengira-ira menghitung luas area explorasi awalnya
1000 Km2, maka pada 6 tahun berikutnya (setelah habis exploration
period) akan di retain 20% atau seluas 200 Km2. Nah luas daerah
produksi bukan 200 Km tetapi luas lapangan, yang hanya kira2 20 Km2
(average saja lah). Ini berarti sebenernya masih banyak lahan tidur
atau yg nganggur. selama kurang lebih 20 tahun (masa produksi).

Sebenernya kalau extension dari EMP kangaen, apakah masih memerlukan
IP juga ? Bukannya mereka Indonesian juga. Saya berharap pemilik
sahanya juga org Indonesia sih, walopun sahamnya emang sudah listing
di BEJ.

rdp
----
> Ini sudah kita negosiasikan pada perpanjangan kontrak suatu blok, tetapi 
> tidak ada kesepakatan dari kontraktor (tentu saja). Extended contract tetap 
> punya kewajiban2 relinquishment. Kuncinya ada di program eksplorasi. Kalau 
> kontraktor tak mau eksplorasi lagi maka di-carved out memang lahan2 di luar 
> lapangan, dan waktu extended contract pun terbatas tak sampai usia lapangan 
> habis. Bila mau eksplorasi boleh, tetapi dengan komitmen2 dan kewajiban 
> relinquishment. Perusahaan2 pemain migas yang handal selalu melakukan 
> eksplorasi, bukan sekedar menguras minyak.
>
> salam,
> awang
>
> Rovicky Dwi Putrohari wrote:
> Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah
> --> UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !.
>
> Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of
> reservoir (stratigraphic/depth wise).
>
> Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu
> kali eksplorasi inilah maka daerah-daerah atau lahan tidur akan
> menjadi aktif kembali. Perusahaan boleh menahan data daerah yg
> diproduksikannya (ini masih sesuai aturan). Penahanan 20% lahan
> original PSC area ketika suatu daerah dinyatakan berproduksi hanya
> menghasilkan lahan tidur saja. Jadi boleh saja daerah asalnya ribuan
> kilometer, namun pada fase developement nantinya, hanya daerah field
> producing saja yg di-"retain"
>
> Cara ini sama sekali tidak memerlukan perubahan UU yg manapun dan DPR
> tidak usah melakukan rapat2 yg mahal, Kita juga ngga usah repot-repot
> meminta buka tutup data lagi. Hanya perlu mengubah cara memotong
> daerah yg berproduksi.
>
> Extended contract bolah-boleh saja untuk daerah yg berproduksi saja !
> Atau mereka boleh mengajukan extension exploration period untuk daerah
> yang sama, tetapi sudah separate contract. Artinya exploration cost yg
> sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada
> field yg sudah berproduksi. Jadi aturan cost recoverypun tidakk perlu
> diubah kan ?
>
> Perubahan relinguishment scheme yang sederhana ini tidak akan
> mempengaruhi perhitungan keekonomian perusahaan ketika akan melakukan
> pengembangan lapangan yg baru. Namun akan menjaga negara utk tidak
> membayar sesuatu yg belum terjadi atau menjaga utk tidak melakukan
> long commitment yg lebih berisiko.
>
> RDP

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------



                
---------------------------------
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Kirim email ke