Benang merah dari penafsiran pak RPK, berikut kutipan dari keterangan
Martiono Hadianto, komisaris utama Pertamina (Kompas, 16 Maret 2006):

"Proses negosiasi itu sudah mealui empat direksi dari Baihaki Hakim
sampai Ari Sumarno. Pada masa Ariffi, negosiasi sdh sampai dalam tahap
head of agreement (HOA) dimana salah satu point dalam HOA adalah
kesepakatan participating interest 50:50 antara Pertamina dan Exxon
Mobil. Dalam kelanjutan perubahan kontrak dari TAC ke KKS, Exxon sepakat
menyerahkan lapangan minyak Sukowati (sdh berproduksi) dan Kedung Tuban.
Nilai kedua lapangan itu jika dinominalkan sekitar 400 juta dollar".

Mungkin ini bisa menjelaskan dari mana & kemana uang US$ 400 juta yang
dimaksud. 


Regards,
Darwin Tangkalalo
Unit Bisnis Pertamina EP Tanjung
Setiabudi Office Park, Atrium Building 8th floor, Suite 802
Jl. HR Rasuna Said (Kuningan), Jakarta 12920

-----Original Message-----
From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, March 16, 2006 11:31 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pertamina Pernah Lego Blok Cepu ke Exxon

Kalau penafsiran saya mengenai raibnya USD 400 adalah scenario sebagai 
berikut:
Misteri Raibnya USD 400 juta

Soal penjualan saham pertamina ke Mobil dan raibnya USD 400 juta mungkin

hanyalah sekedar mekanisme bagaimana Mobil mendapatkan blok Cepu kembali

dapat diterangkan dengan scenario sebb:

Exxon Mobil menyerahkan kembali blok Cepu seutuhnya ke pemerintah cq 
Pertamina dan secara resmi mengakhiri kontrak TAC sebelum waktunya.
Tetapi 
Exxon Mobil menagih piutang USD 400 juga sebagai "sunk cost", yang
menurut 
mereka bisa didapatkan sebagai cost recovery seandainya kontrak TAC 
diperpanjang, karena memang sunk cost ini adalah biaya pemboran dll
untuk 
penemuan Banyurip dll (walaupun digelembungkan). Pertamina dipaksa
menerima 
ini, tetapi dia tidak punya duit, maka Exxon Mobil menawarkan utang ini 
untuk di "trade-in"  dengan participating interest sebesar 50% dalam
suatu 
farm-in pada pengelolaan blok Cepu . Kemudian atas desakan pemerintah 
kedua-duanya masing-masing dimintakan melepas 5% dari PI ke pemda. Baru 
setelah kesepakatan ini terjadi suatu KKS ditanda-tangani, nah baru itu 
terjadi tarik ulur siapa yang akan memegang operatorship.  Nah apakah 
nantinya "sunk cost" ini nantinya bisa diclaim sebagai cost recovery
oleh 
Pertamina dan di"carry over" pada perusahaan Pertamina-Exxon Mobil, itu 
menjadi pertanyaan.

Scenario ini didukung oleh fakta bahwa dulu Exxon Mobil pernah mengclaim
USD 
400 sebagai "sunk cost" untuk di cost-recovery-kan dulu pada BPPKA
(sebesar 
USD 400 juta), tetapi dalam perjanjian sekarang ini hal ini tidak pernah

diutik-utik lagi. Dirut Pertamina yang lama mungkin  menyadari atau
tidak 
implikasi dari pembayaran USD 400 juta hanyalah di atas kertas saja.
Apakah 
kemudian dibukukan sebagai "accounts receivable" sehingga nantinya dapat
di"recovered" 
kalau sudah ada produksi, itu juga tidak jelas, karena pembukuan
Pertamina 
konon katanya belum beres.

Dengan scenario ini maka tidak ada lagi masalah bagaimana kontrak TAC
bisa 
dikonversikan menjadi PSC, karena kontrak TAC dengan Humpuss itu memang 
sudah bubar/berakhir. Bahkan sekarang dapat dipertanyakan mengapa Dirut 
Pertamina yang lama mau menyelesaikan masalah "sunk cost" yang diclaim
Exxon 
Mobil dengan menukarnya dengan participating interest Mobil sebesar 50% 
dalam rangka farm-in. Untuk memperbaiki kelemahan ini maka dia berjuang 
mati-matian untuk memegang operatorship

Siapapun yang mendesign scenario itu sangat lihay, dan menjerumuskan
Dirut 
Pertamina sebagai korban dan membersihkan pemerintah dalam
campurtangannya . 
Tetapi ini adalah hanya scenario saja untuk menjelaskan pernyataan
menteri 
ESDM bahwa Pertamina telah melepas sahamnya 50% kepada ExxonMobil dengan
USD 
400 juta, sedangkan uangnya raib. Apakah scenario itu benar, ya Wallahu 
Alam.

RPK



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke