Rekan Andang Bachtiar, 1. Prinsip remediasi di A.S. berdasarkan sampai dimana kita "berani" mengambil risiko (kesehatan) menentukan ambang-batas konsentrasi dari sesuatu senyawa kimia. Disini untuk air-minum ada ambang-batas yang disebut MCL (maximum contaminant level) yang ditetapkan oleh EPA (pusat), walaupun di beberapa propinsi, MCL ini lebih ketat!
Misalnya MCL untuk benzene (C6H6) adlah 5 mikrogram per liter (ppb), sedang disuatu propinsi adalah 1 ppb. Inipun juga berdasarkan kemampuan deteksi analitik (analytical detection) dari alat laboratorium. Untuk air tanah yang digunakan sebagai misalnya pendingin dan penggunaan industri, ambang batasnya lain. Disamping itu, pemerintah propinsi berhak untuk menggunakan ambang-batas yang berlainan dari yang ditetapkan oleh EPA pusat. Mengenai apa yang anda sebut "resident time" ini ada kaitannya dengan apa yang disebut "kehidupan separo" ("half-life") yang anda ketahui sewaktu belajar geokimia ("age dating") yalah waktu yang diperlukan untuk sesuatu senyawa menjadi separo (setengah) dari konsentrasi awal. Misalnya benzene mempunyai "half-life" 5 sampai 16 hari dalam tanah dan 10 hari sampai 24 bulan dalam air tanah. Jadi tergantung dari keadaan biogeokimia bawah tanah (aerobik, anaerobik, reaksi, aktivitas bakteri, hidrolisis, dsb.). Dai ini banyaklah piranti-lunak untuk memodelkan proses degradasi dari suatu pencemar. Kalau ingin mengetahui tentang ini, ada beberapa model komputer yang bisa di "download" dai EPA (model 2-dimensi) atau misalnya model satu-dimensi (Excel spreadsheet) yang saya buat dan digunakan oleh beberapa konsultan di Georgia (termasuk Bapelda-nya Georgia untuk program tangki bawah-tanah). 2. Solusi teknik ada macam-macam: secara fisika, biologi, kimia ataupun gabungan ketiga proses tsb. Wah, ini nati jadi seperti kuliah dan "jual kecap". Banyaklah pakar-pakar teknik lingkungan di Indonesia yang bisa anda hubungi; pengetahun saya hanyalah berdasarkan pengalaman kerja selama lebih dari 30 tahun tinggal di A.S. Kalau mau, nanti kita lanjutkan! Yang saya sarankan yalah (bukan kthotbah!) "Jangan takut belajar dan melintas pendidikan formal". Kalau ada seseorang yang mengaku menjadi pakar suatu bidang, tanyakan apakah dia bisa membuat masakan bandeng yang gurih atau bisa membuat "botok teri". sampai lain kali salam, Jojok Sumartojo P.S. Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan yang menanggapi komentar saya. Karena setiap hari hanya berbicara dalam bahasanya orang "sono", sering-sering saya lupa istilah-istilah baru Indonesia! Untuk ini harap dimaafkan. --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------