Rekan Andang Bachtiar,

1. Prinsip remediasi di A.S. berdasarkan sampai dimana kita "berani" mengambil 
risiko (kesehatan) menentukan ambang-batas konsentrasi dari sesuatu senyawa 
kimia. Disini untuk air-minum ada ambang-batas yang disebut MCL (maximum 
contaminant level) yang ditetapkan oleh EPA (pusat), walaupun di beberapa 
propinsi, MCL ini lebih ketat!

Misalnya MCL untuk benzene (C6H6) adlah 5 mikrogram per liter (ppb), sedang 
disuatu propinsi adalah 1 ppb. Inipun juga berdasarkan kemampuan deteksi 
analitik (analytical detection) dari alat laboratorium.

Untuk air tanah yang digunakan sebagai misalnya pendingin dan penggunaan 
industri, ambang batasnya lain. Disamping itu, pemerintah propinsi berhak untuk 
menggunakan ambang-batas yang berlainan dari yang ditetapkan oleh EPA pusat.

Mengenai apa yang anda sebut "resident time" ini ada kaitannya dengan apa yang 
disebut "kehidupan separo" ("half-life") yang anda ketahui sewaktu belajar 
geokimia ("age dating") yalah waktu yang diperlukan untuk sesuatu senyawa 
menjadi separo (setengah) dari konsentrasi awal. Misalnya benzene mempunyai 
"half-life" 5 sampai 16 hari dalam tanah dan 10 hari sampai 24 bulan dalam air 
tanah. Jadi tergantung dari keadaan biogeokimia bawah tanah (aerobik, 
anaerobik, reaksi, aktivitas bakteri, hidrolisis, dsb.). Dai ini banyaklah 
piranti-lunak untuk memodelkan proses degradasi dari suatu pencemar. Kalau 
ingin mengetahui tentang ini, ada beberapa model komputer yang bisa di 
"download" dai EPA (model 2-dimensi) atau misalnya model satu-dimensi (Excel 
spreadsheet) yang saya buat dan digunakan oleh beberapa konsultan di Georgia 
(termasuk Bapelda-nya Georgia untuk program tangki bawah-tanah).

2. Solusi teknik ada macam-macam: secara fisika, biologi, kimia ataupun 
gabungan ketiga proses tsb. Wah, ini nati jadi seperti kuliah dan "jual kecap". 
Banyaklah pakar-pakar teknik lingkungan di Indonesia yang bisa anda hubungi; 
pengetahun saya hanyalah berdasarkan pengalaman kerja selama lebih dari 30 
tahun tinggal di A.S.  Kalau mau, nanti kita lanjutkan! Yang saya sarankan 
yalah (bukan kthotbah!) "Jangan takut belajar dan melintas pendidikan formal". 
Kalau ada seseorang yang mengaku menjadi pakar suatu bidang, tanyakan apakah 
dia bisa membuat masakan bandeng yang gurih atau bisa membuat "botok teri".  

sampai lain kali

salam,

Jojok Sumartojo

P.S. Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan yang menanggapi komentar 
saya. Karena setiap hari hanya berbicara dalam bahasanya orang "sono", 
sering-sering saya lupa istilah-istilah baru Indonesia! Untuk ini harap 
dimaafkan.



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke