Bahwasanya WKP dapat diperdagangkan itu kalau operatorshipnya berpindah-tangan. Tetapi kan bisa ditetapkan bahwa operatorship tidak boleh dialihkan, harus tetap dipegang Pertamina, juga participating interestnya harus tetap minimal 51% dipegang Pertamina, ini masih masuk akal. Kalau tidak, bagaimana Pertamina akan dapat modal kerja? Juga bagaimana Pertamina bisa split risiko? Bahwasanya Pertamina punya split 60: 40 pun tidak masalah, karena yang farm ini tidak bisa mendapatkan split itu paling besar juga 20%, dan itu bisa saja ditentukan minimal 60 atau 70% participating interest dipegang Pertamina. Kalau PSC lainnya boleh jual beli participating interest, mengapa Pertamina tidak? Atau tentukan saja split Pertamina : BPMigas jadi sama dengan PSC lainnya yaitu 85:15. Bahkan sebetulnya yang harus ditenderkan itu split itu, karena tidak semua daerah mempunyai risk yang sama. Bahwasanya Pertamina mendapatkan privilage dari Pemerintah itu syah2 saja karena Pertamina bagaimanapun milik negara. Juga untuk daerah yang tidak ada PSC yang beroperasi, maka Pemerintah daerah dirugikan, karena tidak bisa ikut sebagai yang punya participating interest, padahal itu ditentukan dalam UU Migas pasal 22.
RPK

----- Original Message ----- From: "Achmad Luthfi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Wednesday, May 31, 2006 12:19 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


Pak Koesoemadinata,

Saya gak ingat persis ketentuan "undivided interest (UI)" itu dalam
bentuk apa, namun prinsip UI ini dulu dimaksudkan agar WKP itu
kegiatannya aktif dan tdk menjadi barang dagangan, kalo prinsip UI
dibolehkan maka operator PSC akan meng-kavling2 lagi WKP yang diperoleh
dari pemerintah menjadi beberapa sub-WKP dan si operator ini farm-out
per sub-WKP dari kegiatan farm-out ini saja si operator mendapat
keuntungan bahkan bias melebihi bonus yang harus dibayar oleh si
operator ke pemerintah, bias jadi si operator lebih sibuk dagang sub-WKP
katimbang melakukan kegiatan operasi perminyakan.
Lha kalo Pertamina bagaimana? Jelas Pertamina adalah perusahaan 100%
milik Pemerintah, karena itu syarat dengan privileges, misalnya split
60:40, relinquishment ada tapi tdk ditentukan prosentase luasnya dan
kapan dilakukan, pelaksanaannya diserahkan ke Pertamina. LHA PREVILEGES
INILAH YANG HARUS DIPROTEK JANGAN SAMPAI DINIKMATI OLEH NON-PERTAMINA.
Proteksi ini harus dilakukan melalui 2 jalur, yaitu jalur farmout, dan
jalur penjualan stock di stock exchange. Kalo boleh Divided Interest,
Pertamina meng-carve out bloknya kemudian ditawarkan ke perusahaan lain
dengan terlebih dahulu dicabut privileges-nya, ini bisa membahayakan
Pertamina, karena Pertamina akan menghadapi berbagai tekanan, bisa2
daerah yang bagus yg harus di farm-out (ingat kasus Ustraindo dan Humpus
Patra Gas/ sekarangpun blok Cepu masih heboh), karena itu perlu
Pertamina diproteksi dari jalur farm-out. Sedangkan dari jalur stock
exchage sampai saat ini masih terprotek karena Pertamina dibentuk tidak
berdasarkan atas saham-saham, tdk tahu nanti kalo Pertamina
diprivatisasi, harus dirumuskan dengan jelas proteksinya, ingat kasus
PT. Indosat mayoritas kepemilikannya dikuasai asing. Memang tidak mudah
memproteksi privileges, makin besar privileges makin rigid. Kita tinggal
pilih menganut negara spt Norway yang membolehkan STATOIL (Pertaminanya)
privatisasi maks 30%, saat ini saham STATOIL yg dimiliki public 21%,
atau menganut negara spt Italy dimana ENI (dulu AGIP) saham yang
dipegang pemerintah Italy hanya 30%.

Salam,
LTH

-----Original Message-----
From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 22, 2006 1:56 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM

Pak Luthfi:
Sebetulnya prinsip undivided interest yang diberlakukan Pertamina itu
apakah
berbentuk UU, Keputusan Menteri atau dalam bentuk apa?
SEbetulnya prinsip ini merugikan daerah yang seluruh arealnya hanya ada
lapangan2 minyak Pertamina, seperti contohnya Jabar. BUMD tidak bisa
ikut
participating interest 10% yang tercantum dalam UU Migas.
Masalah keuangan saya kira bisa diatur untuk bagian yang difarm-outkan
itu.
Aturan itu kan dibikin manusia.
Wassalam


----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Tuesday, May 23, 2006 9:56 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


Pak Koesoema

 Gini lho , pan PSC itu diilhami oleh sistim paro-nya pengelolaan
sawah,
 jadi tergantung sawahnya milik siapa , juga kalau panen-nya gagal ya
 yang punya sawah ndak dapat apa apa.
 Dalam case OTODA peilik sawah ada dua yaitu NKRI dan Pem Kab.
 Jadi 10 % participating interest itu kan hanya berlaku pada tahapan
 produksi, untuk PemKab.
 Jadi tergantung dikabupaten mana lapangan minyak itu berada , kalau
adai
 nya di kabupaten A , ya yang berhak 10 % adalah Kabupaten A.
 Nah memang menghitung-nya menjadi sangat sulit , karena yang
dibagikan
 net revenue.
 Untuk KPS yang daerah-nya relatif kecil saja tetapi dengan lapangan
 yang berada dibeberapa kabupaten sudah sulit.
 Dapat dibayangkan bagaimana sulit-nya PTM yang blok-nya berada
 dibeberapa   propinsi , dan laporan keuangan-nya
 harus dikonsolidasikan dulu di - PTM - EP -JKT, baru kemudian
dibebankan
 ke-masing2 Unit Bisnis.
 Padahal PemKab tentunya ingin cepat cepat mendapatkan uangnya agar
dapat
 dipakai membangun Daerah.

 Saya bukan orang KEU , tetapi kebayang lieur-nya ya ?

 Si-Abah.


________________________________________________________________________
_



 Pak Luthfi:
Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk Pertamina, bagaimana
apakah
Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10% interest-nya pada BUMD
(daerah)
sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku untuk PSC? Karena
tentu
Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi dan kabupaten!.
RPK
----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


>
 Pak Koesoema

 Memang kalau kita lihat dari kacamata pwerusahaan minyak / PSC yang
 normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm -out.

 Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM (berdasarkan PP - nya
berangkali)
 yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya.
 Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang harus disamakan ?
 Apakah akan ada yang protes kalau diberikan sedikit dispensasi (lha
wong
 PTM punya negara , artinya mau untung seberapa banyak ya untung-nya
buat
 negara dan dimanfaatkan untuk rakyat.

 Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya SATU.
 Akibat-nya  ?
 Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm - out ya harus
seluruh
WKP.
 Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya begitu besar ,
dibeberapa
 cekungan , dengan berbagai tingkat risiko, tingkat operasi (ada
lapangan
 yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi brown - field).
 Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana menghitung
perjanjian
 bisnis-nya ya ?

 Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya akan sedikit sulit
bagi
 para calon mitra , karena seperti kata Pak Kusuma  namanya ya tetap
sajal
 PTM. Padahal untuk public company nama-nya tercantum merupakan hal
yang
 penting.

 Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A" mild yaitu " Kalau
bisa
 dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya kenapa ?".

 Jadi Pemerintah harus berani memberikan "perlakuan khusus" kpd PTM
 al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk melakukan
"deal-bisnis",
 apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan kontribusi positip
bagi
 PTM.

 Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan fihak ketiga , maka
daerah
 diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan melaporkan
aktifitas-nya
 sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP MENJADI DAERAH WKP
PERTA-
 MINA.

 Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus dseselaraskan ,
akan
 tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan  dapat bagian sesuai
 dengan aturan yg berlaku saat ini.

 Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan kembali ke PTM
tetapi
 harus suda bebas pajak.

 Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah interest-nya , maka akan
sulit
 bagi - PTM untuk mengembangkan diri.
 Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak Pemerintah memberikan
 hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio berdasarkan
kepentingan
 bisnis-nya ?

 Si - Abah


________________________________________________________________________
___












 Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai KSO. Saya harap
tulisan
ini
dapat menuai diskusi



Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan tidak
meng-anak-tirikan
 anak
kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka Pertamina harus
diperlakukan
sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing dengan sehat.

Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak diberlakukan untuk
Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi Pertamina adalah
mendapatkan
dana
untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor prospek2-nya
bahkan
mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk mana tidak mungkin
untuk
dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan untuk mem-farm-out-kan
sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi prospek, bahkan bahagian
tertentu
daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional maupun internasional
dengan
memberikan participating/ working interest (termasuk reserves
entitlement?)
dan dibayar dengan hasil produksinya (in kind) sesuai dengan
participating
interestnya. Hal ini dilakukan oleh PSC lainnya, mengapa Pertamina
tidak?
Perusahaan minyak tidak akan berminat kalau sekedar jadi kontraktor
dibayar
dengan cost and fee saja. Supaya Pertamina tidak jadi perusahaan
portfeuille
saja, maka Pertamina harus tetap jadi operator tetapi dengan
partisipasi
aktif dari fihak investor. Untuk ini tidak perlu dibentuk
perusahaan
baru
seperti PT Pertamina Cepu, tetapi Pertamina cukup membentuk
management
units
seperti Strategic Business Units (yang mengelola keuangannya
sendiri)
yang
langsung berada di bawah management Pertamina dan merupakan bagian
integral
dari Pertamina. Namun supaya bentuk KSO ini menarik bagi perusahaan
minyak
yang melakukan farm-in (partner), maka partner harus diberi hak
untuk
menempatkan personilnya pada SBU ini (seconded) untuk slot-slot
tertentu
sehingga mempunyai kontrol langsung terhadapa jalannya operation.
Jadi
sebenarnya sama dengan JOB atau JOA (yang nota bene bukan merupakan
badan
usaha/badan hukum tersendiri, tetapi lebih semacam panitya
bersama).

Hal ini terjadi pada waktu PT Humpuss Patragas melakukan farm-out
blok
Cepu
pada Ampolex, pada waktu mana PT H. Patragas adalah tetap operator,
tetapi
Ampolex menempatkan seorang Vice President Exploration dan seorang
Chief
Geologist di dalam organisasi PT H. Patragas. Untuk menghindari
kecurigaan
Menteri BUMN atau fihak lainnya akan adanya duplikasi dengan BP
Migas,
atau
adanya PSC dalam Pertamina, maka nama dari SBU ini tidak perlu
mencantumkan
nama partner. Program kerja, POD, AFE dsb dilaporkan pada BP Migas
sebagai
bahagian dari rencana kerja Pertamina. Dengan demikian Pertamina
benar2
bertindak sebagai partner dan bukan sebagai regulator. Apakah
daerah2
yang
di-KSO-kan harus ditenderkan, kita pertanyakan juga apakah PSC lain
jika
ingin melakukan farm-out harus melakukan tender, bahkan izin dari
BP
Migas?

Correct me if I am wrong!



(PLEASE DO NOT ATTACH FILE LARGER THAN 500 KB)
R.P.Koesoemadinata
Jl. Sangkuriang G-1
Bandung 40135
Telp: 022-250-3995
Fax: 022-250-3995 (Please call before sending)
e-mail: [EMAIL PROTECTED]

----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "malahan" <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, May 18, 2006 8:49 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


==================intro=============
KORAN TEMPO, Senin, 15 Mei 2006, INDUSTRI, kilas:
Pertamina EP Kembangkan 15 Lapangan.Jakarta- Pertamina Explorasi
dan
Produksi (pertamina EP), anak perusahaan PT Pertamina Persero,
akan
mengembangkan 15 Lapangan ZExplorasi di Jawa Barat mulai tahun
ini.
Dari
lapangan itu, diperkirakan akan menambah produksi gas sebesar 100
juta
kaki kubik per hari dan minyak 5.000 barel per hari. Direktur
Utama
Pertamina EP Kun Kurnely mengatakan pengembangan lapangan itu
untuk
membantu Jawa Barat yang sedang mengalami kekurangan pasokan gas.
Selain
itu, Pertamina mulai menawarkan 40 lapangan lainnya beberapa
tahun ke
depan dengan pola kemitraan. Diharapkan Juni nanti sudah ada
penetapan
mitra Pertamina. *MUHAMAD FASABENI
==============end of intro================





---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------






---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------




---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------




---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] ---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke