Jangan-jangan wellsite geologist dan company man Lapindo dari
sub-kontraktor pula... Biar bagaimanapun biasanya segala sesuatu
merupakan keputusan office...
So, yang bertanggung jawab, ya office...
Office yang menanggung, diwellsite hanya menjawab.
----- Original Message -----
From: "Parvita Siregar" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, July 03, 2006 8:21 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Bisa kena pidana karena kelalaian. Mobil nabrak orang kan accident tapi
tetap pidana juga. Ini udah ngorbanin banyak orang dan membuat kerugian
yang besar sampai aktivitas2 terganggu. Miris sih, I sympathize to
Lapindo Brantas...masa2 sulit.
-----Original Message-----
From: Wayan Ismara Heru Young [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, July 01, 2006 2:46 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
setahu saya, pidana itu kasus2 yang tidak perlu ada yang menuntut (kalau
di US seperti The State of Nevada against Jhon Doe), sedangkan perdata
itu kasus pribadi, misalnya si a tidak memenuhi target sesuai kontrak..
CMIIW..
jadi tergantung UU yang ada, kalau ada pasal yang menyatakan bahwa
kelalaian yang mambahayakan masyarakat umum adalah tindakan yang dapat
dihukum pidana,ya berarti itu adalah kasus pidana...
kalau tidak masuk pidana, penduduk yang merasa dirugikan bisa mengajukan
gugatan perdata ke pengadilan...
salam,
.heru.
Franciscus B Sinartio <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Numpang tanya...
apakah bedanya pidana dan perdata?
apakah kasus BanjarPanji ini bukan perdata?
kalau memang ada yang sengaja lakukan sabotase maka bisa dikatakan pidana
tetapi kalau kecelakaan (okelah mungkin keteledoran), apakah ini masuk
pidana?
Kalau pidana apakah berarti well site geologist nya, operation geologist,
drilling engineer, exploration manager bisa dijadikan tersangka?
bagaimana juga dengan jajaran "decision maker" yang lebih tinggi nya?
okelah kelihatannya Lapindo dkk harus bayar ganti rugi, tetapi gimana
pegawainya yang cuma menjalankan tugas?
apa yang IAGI bisa bantu ?
fbs
sangat prihatin, bukan hanya karena kenal secara pribadi kawan2 yang di
Lapindo; tetapi juga prihatin kalau ini dijadikan preseden utk
"kecelakaan2" di industri migas.
----- Original Message ----
From: liamsi
To: [email protected]
Sent: Friday, June 30, 2006 10:20:39 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Di Radio Elsinta tadi diberitakan Polisi sudah menyimpulkan kasus Lumpur
ini
adalah sudah kasus Pidana ( artinya bukan lagi karena alam / gempa) dan
juga
disebutkan pasal pasalnya yang dilanggar serta siapa saja yang diduga
terlibat , bahkan dinyatakan ancaman hukumannya bisa 20 thn,
Rasanya ini merupakan Keprihatinan kita semua khususnya komunitas geologi
,
semoga cepat selesai dan tidak merambat kemana mana
Mungkin Tahun 2006 bisa dijadikan "Tahun Keprihatinan Geologi" ,dilihat
dari
peristiwa peristiwa ditahun ini.
ISM
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------