Pak Heri, Sebetulnya tidak ada masalah dan sudah biasa bila dalam suatu pemboran menggunakan jasa konsultan untuk Co man, Wellsite Geologist/ Operation Geologistnya. Sangat banyak PSC2 yang sudah lama melakukannya. Bahkan beberapa tahun yll ada PSC yang ngebor sumur eksplorasi didaerah lepas pantai Jawa Timur menggunakan jasa konsultan bukan hanya untuk Co man maupun wellsite geologistnya, bahkan untuk posisi Drilling Manager pun mereka menggunakan jasa konsultan yang otomatis dia membawahi karyawan permanen dari PSC ybs. Begitu selesai drilling di PSC ybs, sang Drilling Manager ini langsung pindah ke PSC yang lain dengan posisi yang sama. Dia ini juga terbiasa jadi Drilling Manager di pengeboran geothermal. Faktanya adalah tidak semua perusahaan minyak/ geothermal mempunyai tenaga yang sangat berpengalaman dan profesional dibidang pengeboran minyak/geothermal. Apalagi kalau perusahaan ybs cuma mau ngebor beberapa sumur, lebih praktis menggunakan jasa konsultan/ sub kontraktor. Wassalam, IS. heri ferius <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Jangan-jangan wellsite geologist dan company man Lapindo dari sub-kontraktor pula... Biar bagaimanapun biasanya segala sesuatu merupakan keputusan office... So, yang bertanggung jawab, ya office... Office yang menanggung, diwellsite hanya menjawab.
----- Original Message ----- From: "Parvita Siregar" To: Sent: Monday, July 03, 2006 8:21 AM Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur Porong? > Bisa kena pidana karena kelalaian. Mobil nabrak orang kan accident tapi > tetap pidana juga. Ini udah ngorbanin banyak orang dan membuat kerugian > yang besar sampai aktivitas2 terganggu. Miris sih, I sympathize to > Lapindo Brantas...masa2 sulit. > > -----Original Message----- > From: Wayan Ismara Heru Young [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Saturday, July 01, 2006 2:46 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, > Pemicu Banjir Lumpur Porong? > > setahu saya, pidana itu kasus2 yang tidak perlu ada yang menuntut (kalau > di US seperti The State of Nevada against Jhon Doe), sedangkan perdata > itu kasus pribadi, misalnya si a tidak memenuhi target sesuai kontrak.. > CMIIW.. > > jadi tergantung UU yang ada, kalau ada pasal yang menyatakan bahwa > kelalaian yang mambahayakan masyarakat umum adalah tindakan yang dapat > dihukum pidana,ya berarti itu adalah kasus pidana... > kalau tidak masuk pidana, penduduk yang merasa dirugikan bisa mengajukan > gugatan perdata ke pengadilan... > > salam, > .heru. > > Franciscus B Sinartio wrote: Numpang tanya... > apakah bedanya pidana dan perdata? > apakah kasus BanjarPanji ini bukan perdata? > kalau memang ada yang sengaja lakukan sabotase maka bisa dikatakan pidana > tetapi kalau kecelakaan (okelah mungkin keteledoran), apakah ini masuk > pidana? > Kalau pidana apakah berarti well site geologist nya, operation geologist, > drilling engineer, exploration manager bisa dijadikan tersangka? > bagaimana juga dengan jajaran "decision maker" yang lebih tinggi nya? > > okelah kelihatannya Lapindo dkk harus bayar ganti rugi, tetapi gimana > pegawainya yang cuma menjalankan tugas? > > apa yang IAGI bisa bantu ? > > fbs > sangat prihatin, bukan hanya karena kenal secara pribadi kawan2 yang di > Lapindo; tetapi juga prihatin kalau ini dijadikan preseden utk > "kecelakaan2" di industri migas. > > > ----- Original Message ---- > From: liamsi > > To: iagi-net@iagi.or.id > Sent: Friday, June 30, 2006 10:20:39 AM > Subject: Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur Porong? > > > Di Radio Elsinta tadi diberitakan Polisi sudah menyimpulkan kasus Lumpur > ini > adalah sudah kasus Pidana ( artinya bukan lagi karena alam / gempa) dan > juga > disebutkan pasal pasalnya yang dilanggar serta siapa saja yang diduga > terlibat , bahkan dinyatakan ancaman hukumannya bisa 20 thn, > Rasanya ini merupakan Keprihatinan kita semua khususnya komunitas geologi > , > semoga cepat selesai dan tidak merambat kemana mana > Mungkin Tahun 2006 bisa dijadikan "Tahun Keprihatinan Geologi" ,dilihat > dari > peristiwa peristiwa ditahun ini. > > ISM __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- --------------------------------- Do you Yahoo!? Next-gen email? Have it all with the all-new Yahoo! Mail Beta.