'Negara Rugi Rp 18,5 T dari Kontrak Migas'



JAKARTA -- Kontrak bagi hasil migas (production sharing contract) yang
telah diteken pemerintah dengan para kontraktor migas di masa lalu
dinilai banyak merugikan negara. Dalam kurun waktu empat tahun
terakhir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan
kerugian negara dari kontrak bagi hasil itu hingga Rp 18,5 triliun.
''Konkretnya Rp 18,567 triliun atau kurang lebih 2 miliar dolar AS,''
kata Kepala BPKP, Didi Widayadi, di Kantor Wapres di Jakarta, Rabu
(6/12).

Kerugian itu berasal dari 14,7 persen biaya operasi dan biaya
investasi (cost recovery) yang diklaim kontraktor. ''Ada yang bersifat
koreksi atas cost recovery yang diklaim kontraktor, ada juga karena
penyimpangan (fraud),'' kata Didi yang baru tiga pekan lalu
menggantikan Arie Soelendro, kepala BPKP sebelumnya.

Hasil audit atas kontrak bagi hasil migas ini telah diserahkan ke
pemerintah. Namun, Didi tak menyebutkan detail hasil audit tersebut.
Pemerintah, kata Didi, hanya berhasil mendapatkan kembali Rp 1,266
triliun atau sekitar tujuh persen dari total kerugian.

''Ini bisa terjadi karena kita melakukan kajian audit operasional di
lapangan,'' jelasnya. Menurut Didi, kontrak bagi hasil yang sudah
diteken dalam kurun waktu 5-10 tahun, memang banyak mengandung
kelemahan, sehingga pemerintah menjadi pihak yang dirugikan.

Salah satu contoh yang terkait cost recovery, sebut Didi, adalah kasus
pajak ekspor migas. Pajak yang semestinya langsung dibayarkan ke
negara, justru dimasukkan ke kantong perusahaan milik kontraktor
dengan alasan untuk menutupi cost recovery.

Modus lain yang dilakukan kontraktor, ungkap Didi, adalah membuat
station atau home office di luar negeri, seperti di California, AS.
Meski bagi hasil yang ditetapkan untuk pemerintah sangat besar, yakni
85 persen berbanding 15 persen untuk kontraktor, tapi faktanya BPKP
menemukan bagian yang diterima pemerintah jauh lebih kecil.

Ini terjadi karena bagi hasil yang diterima pemerintah itu disetor
setelah dipotong cost recovery untuk kontraktor yang nilainya sangat
besar. ''Jangan sampai kekayaan negara habis di cost recovery,''
tambahnya. Sebagai masukan, Didi meminta pembuat kebijakan, Dirjen
Migas Departemen ESDM, membuat aturan yang lebih baik. ''Kami akan
kumpul bersama BP Migas dan Dirjen Migas. Kita akan informasikan pada
seluruh PSC (kontraktor) agar kalau perlu ke depan tidak dilakukan
seperti itu lagi,'' katanya.

Dalam pertemuan dengan Wapres, kata Didi, Jusuf Kalla meminta agar
BPKP fokus memeriksa kasus-kasus yang berdampak besar bagi kerugian
negara. Sementara pengawasan penggunaan keuangan yang bersifat rutin
dan berskala kecil, akan ditangani Irjen atau Bawasda.

(djo )

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006
-----  detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke