Benz, saya tidak melakukan survei dan uji rinci, saya
hanya diantar ke lokasi beberapa penggalian illegal di
wilayah batam. Saya memang sengaja mengambil beberapa
sample dari 6-7 lokasi penambangan pasir darat di
batam dan pulau-pulau kecil tetanggganya pulau batam.
Setelah saya proses, saya lihat dibawah mikroskop maka
yang terbesar adalah kuarsa, lalu disusun felspar,
kemudian dalam jumlah yang tidak seragam dijumpai :
garnet, rutil, zircon, magnetit, apatit,
andalusit,juga piroksen. 

Informasi yang saya terima dari pejabat di dinas
perdagangan batam, pasir darat yang dibawa dari
wilayah kep.riau tersebut, selain untuk reklamasi
daratan singapura juga, diolah lagi untuk dimurnikan,
dan diambil kuarsa-nya. Anda tahu, kuarsa itu bahan
baku untuk industri gelas dan juga keramik. Tentunya
nilai jual setelah di singapura lebih mahal, dari
sekedar membeli secara legal atau illegal dari pemasok
"pasir darat" dari batam dan wilayah kep.riau lainnya.


Salam 
AGS

--- benyamin sembiring <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> salam,
> Mas Agus, apakah punyadata komposisi mineral apa
> saja yang ada pada pasir
> tersebut? Adakah mineral-mineral lain selain SiO2?
> atau bisa lebih
> spesifikkah SiO2 nya?
> Disinyalir katanya, ada mineral berharga, sehingga
> sesugguhnya sangat rugi
> mengekspor pasir tersebut.
> 
> 
> salam
> benz
> 
> Pada tanggal 07/01/12, Agus Hendratno
> <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> >
> >
> > Mendiskusikan masalah pengelolaan pasir darat di
> Batam
> > khususnya dan pulau-pulau kecil di Kep.Riau
> bagaikan
> > mengurai benang kusut.
> > Saya mendapat kesempatan untuk menjadi mediasi
> dalam
> > beberapa kasus pasir darat di Batam selama
> desember
> > 2006 lalu. Kekhawatiran semua pihak untuk warning
> > kegiatan pertambangan pasir darat (sebagian besar
> > merupakan pasir kuarsa) di pulau-pulau kecil di
> > wilayah Batam adalah nyata. Kegiatan itu ada yang
> > illegal tapi juga ada yang legal (terutama di
> > kab.bintan, lingga, juga di tanjung balai
> karimun).
> > Permasalahan terjadi ketika semua aktivitas
> tersebut
> > akan ditata, baik secara legalitas kegiatannya,
> tapi
> > juga bimbingan teknis pengelolaan lingkungan
> > tambangnya.
> >
> > Ada yang menarik, kalau mengacu pada KepMen
> Kelautan
> > dan Perikanan No.41/2000 : "bahwa kegiatan
> > pertambangan di pulau-pulau kecil yang mempunyai
> batas
> > luasan 2.000 km2, tidak diijinkan". Kalau aturan
> itu
> > diikuti, mestinya tidak ada penambangan pasir
> darat,
> > tanah urug, lempung di pulau-pulau kecil di
> wilayah
> > Kep.Riau, karena di wilayah kep.riau semua
> pulau-pulau
> > kecil, luasannya dibawah 2.000 km2. Blaik...
> > Luas pulau terbesar di kep.Riau adalah p.Bintan
> seluas
> > 1.163 km2.
> > Fakta di lapangan, kalau teman-teman terbang dan
> mau
> > mendarat di Batam, maka yang terlibat banyak
> > pulau-pulau kecil yang sudah banyak galian, bahkan
> > P.Sebaik, tidak lama lagi akan tenggelam (Batam
> Post).
> >
> > Konflik terjadi, karena tuntutan akan kebutuhan
> pasir
> > darat dalam 4 tahun terakhir ini sangat tinggi,
> ketika
> > penggalian pasir laut di wilayah Kep.Riau,
> dilarang
> > sejak tahun 2003 oleh Keppres. Kebutuhan tersebut
> baik
> > untuk pemenuhan bahan bangunan bagi pembangunan
> > industri, permukiman dan infrastruktur di kep.riau
> > juga di ekspor ke Singapura. Pada sisi lain, para
> > pengusaha yang legal juga penambang yang ilegal,
> lebih
> > senang menggunakan terminologi "pasir darat"
> daripada
> > "pasir kuarsa". Secara mineralogi, pasir tersebut
> > SiO2-nya sampai kisaran 75 - 93%.
> >
> > Kemudian sejak Kep.riau jadi propinsi tersendiri
> dan
> > wilayah Kota Batam diperluas secara administrasi
> > meliputi beberapa pulau-pulau kecil di selatannya
> dan
> > di baratnya, rupanya belum diikuti dengan regulasi
> > yang terkait dengan penggalian bahan galian gol.C.
> > Di Batam sendiri, ada Otoritas Batam (OB) yang
> > merupakan lembaga dengan otoritas pusat dan
> mempunyai
> > HPL (hak penguasaan lahan) untuk seluruh lahan di
> > batam. Tetapi disana tidak ada mekanisme ijin
> > pertambangan daerah (gol.C) yang ada hanya ijin
> cut
> > and fill. Sementara di Pemerintah Kota Batam
> (tidak
> > ada dinas pertambangan), belum mempunyai aturan
> dan
> > mekanisme pengelolaan sumberdaya mineral. Padahal,
> > kewenangan bahan galian C secara otonomi adalah
> > kewenangan kota dan kabupaten, bukan pada
> propinsi.
> >
> > Lebih tragis lagi, banyak pengusaha real estate
> dan
> > pengusaha kawasan industri yang mengajukan ijin
> > pembukaan lahan ke Otorita Batam untuk industri
> atau
> > permukiman, tapi hasil cut and fill-nya dijual ke
> > Singapura sebagai aset pasir darat/ pasir kuarsa.
> > Dalam hal ini Pemko Batam, tidak memperolah pajak
> > penggalian, sampai hari ini.
> >
> > Kemudian, juga diikuti demonstrasi penggali pasir
> > darat yang ilegal ke Dewan kota Batam, untuk minta
> > dibuatkan aturan ijin penambangan. Tapi pada saat
> yang
> > sama pemko Batam belum mempunyai mekanisme ijin
> > penambangan galian C dan hak penguasaan lahan
> (HPL)
> > masih dikuasai oleh otorita batam,
> blunder...tenan.
> >
> > Saya mendapat kesempatan untuk menjadi mediator
> kasus
> > ini oleh pak Walikota. Saya mempelajari kasus itu
> 1
> > bulan, wira-wiri ke Batam. Kesempatan terakhir,
> saya
> > presentasikan pemikiran-pemikiran tersebut sekitar
> 15
> > menit, di depan Pak Walikota, DPRD, Otorita Batam,
> > Bapedalda, Dinas teknis di batam dan kepri, juga
> > asosiasi pengusaha pasir darat kep.riau.
> > Yang terjadi, bisakah semua ini diatur secara
> win-win
> > solution dengan pendekatan good mining practise.
> > Hambatan hukumnya adalah : Kepmen Kelautan dan
> > Perikanan no.41/2000 yang melarang kegiatan
> > pertambangan pulau-pulau kecil dibawah luasan 2000
> > km2. Apakah kep.Men tersebut bisa direvisi? Kalau
> bisa
> > jalur lewat mana? Nah kebetulan, kemarin saat
> > Lokakarya di Batam mbahas pasir darat ini, saya
> > didampingkan dengan pejabat dari deputi lingkungan
> > pertambangan KLH dan Direktorat Teknik dari
> > ditjend.Minerba Pabum Dep.ESDM. Nah, yang berhak
> > mengusulkan tersebut adalah dari ESDM, katanya.
> > Sampai hari ini, solusi praktis belum clear,
> sementara
> > itu banyak calon penggali pasir yang terus tanya
> ke
> > Pemko Batam tentang solusinya bagaimana.
> > Saat ini, saya sedang merancang solusi praktis.
> > Moga-moga mediasi ini dapat terselesaikan dengan
> baik.
> >
> > Kalau mungkin: IAGI ke depan bisa mengangkat
> isu-isu
> > tentang kegiatan tambang dan kelola lingkungan di
> > pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar
> Indonesia
> > bersama pihak-pihak terkait. Memang pulau-pulau
> kecil
> > di Indonesia juga rawan bencana geologi.
> >
> > ternyata..., walaupun urusan bahan galian golongan
> C
> > (yang selama ini sering diremehkan,
> > regulasinya)..ternyata panjang juga konflik dan
> > intrik-intrik yang menyertai-nya..
> >
> > demikian ceritanya..
> >
> > Agus hendratno
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
____________________________________________________________________________________
> > Be a PS3 game guru.
> > Get your game face on with the latest PS3 news and
> previews at Yahoo!
> > Games.
> >
> http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121
> >
> >
>
---------------------------------------------------------------------
> > ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
> > semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas
> internasional...
> >
>
---------------------------------------------------------------------
> >
> > To unsubscribe, send email to:
> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> 
=== message truncated ===



 
____________________________________________________________________________________
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. 
Try the Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_tools.html 

---------------------------------------------------------------------
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to