Seingat saya dulu (yach dulu lah wong saya orang jaman dulu ya ) , oada
saat saya bekerja di BPPKA saya ingat bahwa press release seperti penemuan
dsb harus dan hanya bisa Pertamina yang mengumumkan.

Apakah saat ini tidak aturan seperi ini di BP Migas,

Apa karena kebutuhan menaikan harga saham , sehingga informasi(yang
belum pasti benar ) daat dan boleh diumumkan oleh KKS,Kan sebenarnya
namanya saja KKS , dia itu adalah Kontraktor dari Pemerintah Indonesia
?

Walaupun demikian , penemuan ini apabila benar, apalagi kalau
di TAF - nya juga ditemukan hidrokarbon akan memberikan angin segar bagi
"Bogot Trough".

Si-Abah

Si-Abah

 

 

> On 8/22/07, Awang Harun Satyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>> 
>> Mungkin pihak Ranhill terlalu menggebu
memberitakan penemuan indikasi 
>> HCs (untuk menaikkan saham
tentunya), atau wartawan salah tangkap berita 
>> ? Bisa
diselidiki lebih jauh. Tak jarang, para KPS/JOB mengeluh ke 
>>
BPMIGAS kok ada berita seperti itu. Sebuah KPS beberapa bulan lalu 
>> mengebor di wilayah perbatasan dengan Malaysia, lalu di
internet timbul 
>> 
> 
> Pak Awang, 
>
Apakah pihak Ranhill diperbolehkan mengeluarkan statement sebelum ada 
> pengajuan permohonan press release ? 
> Seingatku dulu KPS
harus minta ijin ke BPMIGAS utk memberikan pernyataan, 
> apalagi
ttg sumur eksplorasi. 
> 
> Salam 
> RDP 
> -- 
> http://rovicky.wordpress.com/ 
> 

Kirim email ke