On Nov 28, 2007 12:28 PM, Deni Rahayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > menambahkan pertanyaan dari kang asep, apa landasan > yuridis formalnya mengenai batasan luas maksimal 4000 > km persegi ?
Landasan Yuridis formal itu "bisa dibuat" artinya ya tinggal diatur saja. Yang menurut saya lebih penting adalah landasan tehnisnya harus ada terlebih dahulu. Salah satu alasan yang dipakai sebagai rasionalisasi-nya misalnya: - Status eksplorasi. Untuk daerah yang masih virgin (misalnya saja Deeapwater Eastern Indonesia), tentusaja daerahnya bisa saja luas. Artinya tahap ini mungkin masih memerlukan penelitian yang bersifat regional tentunya memerlukan seismic regional. 3D seismic jelas belum perlu (mungkin). Sehingga luas daerah tergantung dari luas satu cekungan penuh. Maksudnya supaya si kontraktor mampu "bermain" satu siklus petroleum system. Dimana sourcenya, dimana reservoirnya, bagaimana struktur geologinya, bagaimana pembentukan jebakannya dsb. Dengan demikian pemberian 4000Km2 bisa ada dasar rasional-nya. Untuk daerah-daerah yang tingkat atau status eksplorasinya sudah lanjut (mature) tentusaja luas daerahnya seluas satu struktur. Mungkin ukuran lapangan itu hanya 50 Km persegi, maka kalau mengharapkan ada 5-7 struktur ya luas daerahnya bisa dihitung atau diperkirakan. Ada hal yang perlu dipikirkan adalah "grid" dalam pengembalian daerah (relinguisment). Selama ini relinguisment ini tidak ada rulenya sehingga bentuk akhir sebuah blok bisa aneh-aneh. Untuk daerah yg sudah komersial akan lebih bagus kalau gridnya berukuran lebih kecil dari grid untuk daerah yang belum mature misalnya kira-kira gridnya 1km (~10 detik) kira-kira saja. Term kontrak There is no single bullet for all hunters. Termnya tentu saja juga tidak harus generik. Setiap daerah akan memiliki keunikan sendiri-sendiri. Namun ini sangat menantang, ada hal yang harus diperhatikan adalah kesiapan si Pengawas (BPMIGAS) untuk mengerti term yang akan beragam ini. Tentusaja harus berani repot ! salam rdp ---------------------------------------------------------------------------- JOINT CONVENTION BALI 2007 The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------