On Nov 28, 2007 12:28 PM, Deni Rahayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> menambahkan pertanyaan dari kang asep, apa landasan
> yuridis formalnya mengenai batasan luas maksimal 4000
> km persegi ?

Landasan Yuridis formal itu "bisa dibuat" artinya ya tinggal diatur
saja. Yang menurut saya lebih penting adalah landasan tehnisnya harus
ada terlebih dahulu.  Salah satu alasan yang dipakai sebagai
rasionalisasi-nya misalnya:
- Status eksplorasi.
Untuk daerah yang masih virgin (misalnya saja Deeapwater Eastern
Indonesia), tentusaja daerahnya bisa saja luas. Artinya tahap ini
mungkin masih memerlukan penelitian yang bersifat regional tentunya
memerlukan seismic regional. 3D seismic jelas belum perlu (mungkin).
Sehingga luas daerah tergantung dari luas satu cekungan penuh.
Maksudnya supaya si kontraktor mampu "bermain" satu siklus petroleum
system. Dimana sourcenya, dimana reservoirnya, bagaimana struktur
geologinya, bagaimana pembentukan jebakannya dsb. Dengan demikian
pemberian 4000Km2 bisa ada dasar rasional-nya.
Untuk daerah-daerah yang tingkat atau status eksplorasinya sudah
lanjut (mature) tentusaja luas daerahnya seluas satu struktur. Mungkin
ukuran lapangan itu hanya 50 Km persegi, maka kalau mengharapkan ada
5-7 struktur ya luas daerahnya bisa dihitung atau diperkirakan.

Ada hal yang perlu dipikirkan adalah "grid" dalam pengembalian daerah
(relinguisment). Selama ini relinguisment ini tidak ada rulenya
sehingga bentuk akhir sebuah blok bisa aneh-aneh. Untuk daerah yg
sudah komersial akan lebih bagus kalau gridnya berukuran lebih kecil
dari grid untuk daerah yang belum mature misalnya kira-kira gridnya
1km (~10 detik) kira-kira saja.

Term kontrak
There is no single bullet for all hunters.
Termnya tentu  saja juga tidak harus generik. Setiap daerah akan
memiliki keunikan sendiri-sendiri. Namun ini sangat menantang, ada hal
yang harus diperhatikan adalah kesiapan si Pengawas (BPMIGAS) untuk
mengerti term yang akan beragam ini. Tentusaja harus berani repot !

salam
rdp

----------------------------------------------------------------------------
JOINT CONVENTION BALI 2007
The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and 
Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI be 
liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or 
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, 
arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI 
mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke