Mas Yoga, dkk di milist ini.
 
Coba dicermati dibawah ini. Ini sebagian file yang dibahas oleh tim SKKNI oleh 
BNSP, Perhapi, dan Ditjend.Minerabapabum ESDM. Ini adalah kodifikasi unit-unit 
kompetensi yang akan dibakukan oleh Depnaker sesuai dengan aturan dan 
rekomendasi asosiasi perhapi dan stake-holder :  
 
    3. Penjelasan Kodefikasi Standar Kompetensi :
        ( Merujuk KBLI 2005 juncto UU No.16 tahun 1997).
 
         3.1. Kodefikasi Unit Kompetensi.
 
           (1). Sektor/ Bidang Lapangan Usaha :
                        - Di isi dengan singkatan 3 huruf kapital dari nama 
sektor/ bidang lapangan 
                           Usaha.
                        - Misal : Industri Batu Bara dan Mineral atau  ( IBM.)
            (2). Sub.Sektor/Sub.Bidang Lapangan Usaha :
                        - Di isi dengan singkatan 2 huruf kapital dari sub 
sektor/ sub.bidang lapangan
                           Usaha.
                        - Misal :  Pertambangan Mineral  dan Batubara  atau  ( 
MB.)
            (3). Kelompok Kompetensi.
                        - Di isi dengan dua digit angka untuk masing-masing 
kelompok, yaitu :
                        - 01. : Kelompok kompetensi umum yang diperlukan untuk 
dapat bekerja di 
                                  lingkup sektor kompetensi kerja.
                        - 02. : Kelompok kompetensi inti/ funsional yang 
diperlukan untuk dapat 
                                  bekerja di lingkup sektor kometensio kerja 
tertentu.
                        - 03. : Kelompok kompetensi khusus/ spesifik yang 
diperlukan untuk dapat
                                  Bekerja secara khusus/ spesifik di lingkup 
sektor kompetensi kerja 
                                  Untuk mendukung kelompok kompetensi inti/ 
funsional.
                        - 04. : Kelompok kompetensi pilihan.
            (4). Nomor Urut Unit Kompetensi.
                        - Di isi dengan nomor urut unit kompetensi untuk 
masing-masing kelompok
                           Kompetensi ( umum, inti, khusus dan pilihan).
                        - Nomor urut, mulai dari level unit kompetensi 
terendah, yaitu   001, 002, 003 
                           dan seterusnya.. 
-  Nomor urut semakin besar, kegiatan , pengetahuan, dan tanggung jawab 
                           dalam unit kometensi semakin tinggi.
            (5). Versi unit kompetensi.
                        - Di isi dengan dua digit angka, mulai dari angka 01, 
02 dan seterusnya.
                        - Versi ini merupakan nomor urut penyusunan/penetapan 
standar kompetensi
                           kerja yang ditetapkan dengan keputusan Menakertrans.
 
         3.2. Kodefikasi Pekerjaan.
            (1). Kategori   :
                        - Di isi dengan huruf kapital dari kategori lapangan 
usaha.
                        - C.  Pertambangan dan Penggalian.
            (2). Golongan Pokok :
                        - Di isi dengan dua digit angka sesuai nama golongan 
pokok lapangan usaha.
                        - Misal : 10.  Pertambangan Batubara./  14 : 
Pertambangan Mineral.
            (3). Golongan  :
                        - Di isi dua digit angka sesuai nama golongan  lapangan 
usaha.
                        - Misal : 10. Pertambangan Batubara./ 21. Pertambangan 
Mineral.
            (4). Sub. Golongan :
                        - Di isi  satu atau dua digit angka sesuai nama sub 
golongan lapangan usaha.
                        - Misal : 1. Pertambngan Batubara./ 1. Pertambangan 
Mineral.
            (5). Kelompok Sub.Golongan :
                        - Di isi dengan 1-2 digit angka sesuai kelompok  
lapangan usaha.
                        - Misal : 1. Pertambangan Batubara, kelompok ini 
mencakup usaha :
                           1.1. Operasi pertambangan, meliputi kelompok 
penggalian, 
                                  penghancuran, pencucian, penyaringan, 
pencampuran dan  penampunan.
                           1.2. Pengeboran berbagai koalitas batubara 
(antrasit, bitominous, sub.
                                  bitominous, lignit dan penggalian peat.
                        - Misal :  1. Pertambangan Mineral , kelompok ini 
mencakup usaha :
                           1.1. Penambangan besi belerang, dan termasuk 
kegiatan penambangan.
                           1.2. Penambangan bahan galian fosfat,dan termasuk 
kegiatan penambangan
                           1.3. Penambangan bahan galian nitrat, dan termasuk 
kegiatan penambangan..
                           1.4. Penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung 
yodium, dan termasuk
                                  kegiatan penambangan.
                           1.5. Penambangan potash (kalium karbonat), dan 
termasuk kegiatan 
          penambangan.
    1.9.Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya, dan termasuk 
          kegiatan penambangan.
 
 
 
            (6). Sub.Kelompok atau Area Pekerjaan :
                        - Di isi 1-2 digit angka sesuai nama sub.kelompok 
lapangan usa/ area pekerjaan.
                        - Misal : Sub.Bidang Perencanaan Jangka Panjang Mineral 
dan Batubara, 
                                       meliputi area pekerjaan : 1. Perencanaan 
tambang mineral 
                                                                                
2. Perencanaan tambang batubara.
                                       .
            (7). Bagian Pekerjaan atau Nama Pekerjaan :
                        - Di isi 1-2 digit angka sesuai nama bagian pekerjaan/ 
nama – nama profesi yang 
                           terdapat pada kegiatan  Perencanaan Jangka Panjang 
Mineral dan Batubara.
                        - Misal :  1. Kualifikasi  berjenjang :
                                                1.1. Asisten Manager Main 
Planning.
                                                1.2. General Superintendant 
Perencana Tambang Jangka Panjang.
                                        2. Kualifikasi tertentu.:
                                                2.1.  Main Engineer.
                                                2.2.  Señor Supervisor 
Operation.
 
            (8). Kualifikasi Kompetensi Bagian Pekerjaan.
                        - Di isi satu digit angka romawi dengan mengacu pada 
KKNI, yaitu :
                        1. Kualifikasi berjenjang :
                            -Level VI (Sertifikat 6)  :  Asisten Manager Main 
Planning.
                            -Level VII (Sertifikat 7) :  General Sp.Perencana 
Tambang Jangka Panjang.
                        2. Kualifikasi  tertentu :
                            -Level  IV (Sertifikat 4)  :  Main Engineer.
                            -Level V (Sertifikat 5)     :  Senior Supervisor 
Operation..
 
            (9). Versi .
                        - Di isi 2 digit angka dengan nomor urut versi 
penetapan SKKNI,
                        - Misal : 01,  02,  dan seterusnya.(dan untuk Program 
Diklat, 01, diganti tahun).

 
Sementara itu yang bisa saya bocorkan. Dokumennya bernama Rancangan Standart 
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor Mineral Batubara dan Panasbumi, 
Sub-Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dibahas oleh LSP Perhapi dan 
Minerbapabumi, dan berbagai industri pertambangan (terutama : PTBA, Antam, 
Freeport, Newmont, Arutmint, KPC, Rio Tinto, Pt.Timah)
 
Demikian info singkatnya, nuwun, Agus Hendratno 


--- On Thu, 6/26/08, Suryanegara, Yoga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Suryanegara, Yoga <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [iagi-net-l] JORC dan sertifikasi geologi
To: "'iagi-net@iagi.or.id'" <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Thursday, June 26, 2008, 10:50 AM

Mas Agus yth,
Kalo boleh tau apakah yg diperhapi ini juga menyangkut sertifikasi tenaga
pertambangan secara keseluruhan aspek (termasuk geologi) didalamnya?

Kalau emang sudah masuk didalamnya, kenapa kita hrs repot2 lagi utk bikin unit
sertifikasi coal geo.

Mungkin lebih baik iagi masuk saja dalam sistem yg sudah terbentuk ini, tokh
tujuiannya kan sama saja?

Makasih atas info lanjutannya

Salam
Yoga

----- Original Message -----
From: Hendratno Agus <[EMAIL PROTECTED]>
To: iagi-net@iagi.or.id <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thu Jun 26 03:32:55 2008
Subject: RE: [iagi-net-l] JORC dan sertifikasi geologi

Up date info saja : Bahwa Jumat - Sabtu, 27-28 Juni 2008, di Jogjakarta,
Lembaga Sertifikasi Pertambangan PERHAPI, bersama dengan Dit.Minerba Pabum
bersama dengan Badan  Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) akan merampungkan
SKKNI (Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang Pertambangan
Terbuka. LSP Perhapi tersebut sudah sampai di BNSP, contoh yang bisa ditiru
kalau kemudian Lembaga Sertifikasi IAGI akan menyelesaikan berbagai bidang
sertifikasi keahlian geologi. Kebetulan saya (atas nama IAGI, kadang bersama
mas Edwin GL-ITB) sering terlibat dalam pembahasan LSP Perhapi. Untuk penetapan
model penilaian di BNSP yang akan dibahas di Jogja besuk, saya kebetulan
diundang sebagai orang kampus, tapi mas Edwin GL-ITB/IAGI, gak diundang). Walau
demikian, nanti akan saya sampaikan kepada PP-IAGI jika akan "menghidupkan
yang lebih hidup" dari sertifikasi IAGI.
Kebetulan saya mengenal dekat dengan kawan-kawan inti di Perhapi atau di
Minerba yang sering mandegani urusan sertifikasi ini sampai ke meja BNSP.

Juga informasi, bahwa Kartu Tanda Anggota IAGI bagi geologist yang bekerja di
Konsultan, banyak diperlukan sebagai bentuk sertifikasi keahlian geologi dalam
lelang konsultan tata ruang wilayah / tata ruang kawasan. Karena Saat ini semua
dokumen Revisi Tata Ruang Kabupaten / Kota atau Kawasan Tertentu wajib
menyertakan Ahli Geologi sebagai anggota tim untuk menilai kelayakan tata
ruang. Maka, ahli geologi non-pns yang konsultan (kalau ada) wajib memberikan
KTA IAGI dalam penyertaan lelangnya.

Demikian informasi saja, salam Gus Hend

...

--- On Wed, 6/25/08, S. (Daru) Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: S. (Daru) Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [iagi-net-l] JORC dan sertifikasi geologi (was BATUBARA, LUMBUNG
ENERGI UNTUK SIAPA ?)
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, June 25, 2008, 4:00 PM





--------------------------------------------------------------------------------
PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
* acara utama: 27-28 Agustus 2008
* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
* abstrak / makalah dikirimkan ke:
www.grdc.esdm.go.id/aplod
username: iagi2008
password: masukdanaplod

--------------------------------------------------------------------------------
PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI
and
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data
or
profits, arising out of or in connection with the use of any information
posted
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


      

Kirim email ke