Baik, pak. Sedang disiapkan. Terimakasih.

Salam,
Mohammad Syaiful
* handphone: +62-812-9372808
* business: msyai...@etti.co.id

-----Original Message-----
From: Wahyudi Adhiutomo <wahyudi.adhiut...@gmail.com>

Date: Thu, 18 Dec 2008 10:22:36 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] UU pertambangan baru

Pak Syaiful,

Ditunggu kabar lanjutnya. Terima kasih.


.adhiutomo


mohammadsyai...@gmail.com wrote:
> Bang Laung,
>
> IAGI segera siap2 utk mengadakan diskusi atau seminar. Mungkin ada usulan ttg 
> waktu dari rekan2 di milis ini?
>
> Salam,
> Mohammad Syaiful
> * handphone: +62-812-9372808
> * business: msyai...@etti.co.id
>
> -----Original Message-----
> From: "Parlaungan Dalimunthe" <parlaunga...@gmail.com>
>
> Date: Thu, 18 Dec 2008 09:50:04 
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: [iagi-net-l] UU pertambangan baru
>
> Pada selasa 16 Desember 2008 Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
> yang baru telah lahir menggantikan UU Pertambangan No.11-1967. Tidak ada
> lagi Kontrak Karya, digantikan oleh sistem Izin yang dikeluarkan oleh
> Pemerintah Daerah/Pemerintah sesuai kewenangannya.
>
> Seiring dengan anjloknya harga komoditas tambang ditengah resesi global ini
> dan ditambah dengan berubahnya sistem perizinan dalam pertambangan mineral
> dan batubara di Indonesia, maka tentu akan sangat berpengaruh terhadap
> aktivitas eksplorasi, terutama oleh perusahaan multinasional di Indonesia.
> Walaupun secara geologi Indonesia menempati rangking yang tinggi untuk
> prospek mineral dan batubara akan tetapi secara bisnis masih menempati
> rangking rendah dalam hal kepastian hukum.   Sederet kendala tersebut
> mungkin akan menambah suram kegiatan eksplorasi di Indonesia di waktu yang
> akan datang, yang pada ujungnya mengurangi kesempatan kerja mineral
> exploration geologist.
>
>
> *Era Kontrak Karya Berakhir*
>
> *Pengelolaan Pertambangan Lewat Perizinan*
>
>
>
> Jakarta, kompas - Setelah melalui pembahasan yang alot selama 3 tahun 7
> bulan, DPR akhirnya menyetujui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu
> Bara, Selasa (16/12). UU tersebut mengakhiri era kontrak karya dalam
> pengelolaan pertambangan di Indonesia yang sudah berjalan selama 41 tahun.
>
> UU baru ini menggantikan UU Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Melalui UU
> yang baru ini, pengusahaan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin
> oleh pemerintah.
>
> Perubahan bentuk pengelolaan menjadi perizinan menjadi hal paling krusial
> dalam perubahan aturan pertambangan. Sebagian besar fraksi di DPR
> mengapresiasi karena dengan izin, posisi negara ada di atas perusahaan
> pertambangan.
>
> Kondisi ini yang tidak didapat dalam pola perjanjian kontrak karya.
> Perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan
> atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.
>
> UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga memperjelas desentralisasi
> kewenangan pengelolaan pertambangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
> juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya.
>
> * *
>
> *Pertambangan rakyat*
>
> UU Minerba juga mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah
> pertambangan. Hal krusial lainnya menyangkut upaya meningkatkan nilai tambah
> dari bahan tambang dengan mewajibkan perusahaan tambang yang sudah
> berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam negeri.
>
> Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan
> Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan mengakui, UU baru itu kemungkinan akan
> mengubah rencana investasi perusahaan tambang yang semula berharap masih
> bisa memperoleh bentuk pengelolaan kontrak karya.
>
> Namun, ia menyatakan yakin secara keseluruhan UU baru ini tetap memberi
> kepastian investasi. Pihaknya, harus segera menyelesaikan peraturan
> pemerintah agar UU Minerba bisa segera diimplementasikan dan tidak terjadi
> kevakuman.
>
> Pembahasan RUU Minerba berjalan cukup alot terutama menyangkut isu bentuk
> pengusahaan pertambangan dan aturan peralihan.
>
> Semula selain bentuk izin, Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan opsi
> pengelolaan mirip kontrak karya dengan nama Perjanjian Usaha Pertambangan
> (PUP).
>
> Apabila PUP diakomodasi, pemerintah harus membentuk badan pengelola
> pertambangan untuk mewakili pemerintah dalam melakukan perjanjian kontrak
> dengan perusahaan.
>
> Namun, sehari menjelang penutupan pembahasan di Panitia Khusus, pekan lalu,
> Fraksi Partai Golkar akhirnya bersedia menarik usulan tersebut.
>
> Adapun terkait isu aturan peralihan, sejak awal pemerintah berkeinginan agar
> semua kontrak karya maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu
> bara (PKP2B) yang telah ada sebelum RUU pertambangan diajukan, tetap
> dihormati.
>
> Sementara F-PDIP dan F-PAN menginginkan semua kontrak karya dan PKP2B
> mengikuti UU baru. Jalan tengah yang disepakati adalah adanya ketentuan
> peralihan.
>
> Namun, perbedaan pandangan atas ketentuan peralihan ini pula yang
> menyebabkan persetujuan UU Minerba dalam sidang paripurna DPR kemarin
> diwarnai walk out oleh anggota F-PAN dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
>
> * *
>
> *Ikut menolak*
>
> Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dalam pandangan akhirnya semula
> menyatakan setuju atas UU tersebut, akhirnya ikut menyatakan penolakan.
>
> Pokok persoalan yang dipermasalahkan F-PAN dan F-PKB adalah ketentuan
> peralihan yang diatur dalam Pasal 169 yang terdiri atas bagian a, b, dan c.
>
> *Pasal 169 bagian a menyatakan Pada saat undang-undang ini mulai berlaku
> maka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara
> yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan
> sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.*
>
> F-PAN menilai pasal itu menunjukkan UU Minerba bersifat diskriminatif.
> "Perusahaan-perusahaan baru dikenakan pembatasan yang sangat ketat,
> sementara perusahaan lama yang sangat eksploitatif diberi insentif untuk
> tetap melakukan kegiatan penambangan sampai masa kontrak berakhir," ujar
> Wakil Sekretaris F-PAN Zulkifli Halim.
>
> F-PAN terutama merujuk pada pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan
> pemegang kontrak karya besar, seperti Freeport.
>
> Anggota F-PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan, Pasal 169 bagian a dapat
> diinterpretasikan memberikan perlindungan kepada perusahaan kontrak karya
> yang ada saat ini.
>
> Interpretasi atas Pasal 169 a, kata Dradjad, bisa menyebabkan Pasal 169 b
> menjadi mandul. Pasal 169 bagian b menyebutkan, *ketentuan yang tercantum
> dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu
> bara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya satu
> tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan
> negara.*
>
> F-PKS ikut menyatakan menolak setelah mendapati penjelasan Pasal 169b dalam
> rancangan terakhir tidak masuk di dalam UU.
>
> Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan,
> bagaimanapun juga posisi kontrak karya yang telah ada harus dihormati.
> "Tetapi, mereka (perusahaan kontrak karya) juga akan mengikuti aturan-aturan
> baru dalam kontrak karya," kata Purnomo.
>
> Namun, ditanya apakah kewajiban mengikuti aturan itu berlaku otomatis atau
> harus melalui pembicaraan dengan setiap perusahaan pemegang kontrak karya,
> Purnomo mengatakan, masih akan dilihat lebih jauh. (DOT)
>
>   

--------------------------------------------------------------------------------
serah-terima pp-iagi: senin sore, 13 oktober 2008
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL
pasukan sedang disusun, hanya satu IAGI...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo, segera pula siapkan utk PIT IAGI ke-38
dg tuan-rumah adalah PENGDA JATENG
* mungkin di semarang
* mungkin pula di solo
* mungkin juga join dg HAGI dll.
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke