Ada bacaan menarik dan ini merupakan yang pertama kali pemerintah memberikan pernyataan resmi tentang pentingnya situs arkeologi dasar laut / bawah air, yang mempunyai nilai ekonomi dan strategis, sehingga perlu ada aturan main, konteks ekonomi, konservasi, dan tata ruang nya sekalian. Dalam ranah geologi, hal ini menjadi sangat menarik dan menantang untuk memetakan saluran-saluran di dasar laut, termasuk mempelajari sedimen yang telah menimbunnya selama ini.
Akhir September 2009, saya berkesempatan ke Daik (ibukota kab.Lingga, Kep.Riau yang mempunyai pulau Singkep - Lingga dan pulau-pulau kecil di sekitarnya). Saya berkesempatan berkunjung ke Museum Kerajaan Lingga di Daik itu, dan melihat berbagai peninggalan kuno dari kerajaan Lingga-Riau (cikal bakal budaya Melayu), dimana Daik adalah cikal bakalnya kerajaan Melayu (versi orang Lingga), termasuk keramik / gerabah kuno yang pecah-pecah. Kata petugas di Museum tsb, gerabah / keramik kuno itu ditemukan oleh para nelayan di dasar-dasar perairan dangkal di sekitar perairan Singkep - Lingga. Kemudian, seorang pejabat Pemda tanya ke saya : tentang adakah aturan untuk perburuan dan kepemilikan dari harta karun dari kapal-kapal dagang yang tenggelam di perairan Singkep - Lingga? Hal ini karena, pejabat tsb pada awal kariernya (tahun 1990an) pernah diajak ekspedisi menyelam oleh sebuah kapal mewah dari Jkt untuk mengumpulkan keramik/gerabah kuno dari kapal-kapal yang tenggelam di perairan Lingga, dan kemudian kapal itu menjual ke luar negeri. Nah, pertanyaan berikutnya : bagaimana aturan main tsb dan adakah data dari situs-situs dasar laut yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi tsb, koq terkesan belum ada aturannya. Lalu saya jawab : "bapak silahkan berkunjung ke Dept.Kelautan dan Perikanan terutama ke BRKP/ Badan Riset Kelautan dan Perikanan terutama pada Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumberdaya Non-Hayati". Pengetahuan / informasi ini didasarkan dari buku yang saya koleksi "Identifikasi dan Inventarisasi Sumberdaya Arkeologi Laut di Kab. Pesisir Selatan, Sumbar" dan buku itu pemberian teman dari DKP, dimana salah satu bab-nya membahas tentang arkeologi dasar laut. Kemudian akhir Maret 2010, lalu saat saya main ke Balikpapan ada sebuah toko jewelry di hotel mewah, yang memajang berbagai perhiasan dari emas dan perak dengan mata amethys, ruby, giok dan keramik kuno. Saya tertarik pada cincin perak dengan mata keramik kuno dan piringan keramik pecah yang disambung/ diikat dengan perak. Saya mau transaksi dengan cincin perak bermata potongan keramik kuno kurang dari 1 cm2, harganya sangat mahal sampai 3jt. Lalu saya tanya : apakah ada sertifikat bahwa keramik ini kuno? kemudian dikeluarkan sertifikat dari Arkeologi UI bahwa keramik ini kuno dan ditemukan dasar laut bagian barat Kalimantan. Dari pengalaman kecil itu, nampak bahwa perburuan keramik/gerabah-gerabah kuno yang tenggelam dalam kapal-kapal dagang saat VOC (istilahnya : BMKT : Benda berharga dari Muatan Kapal Tenggelam). Cerita-cerita sejarah perdagangan dan pelayaran di Nusantara itu juga digambarkan dalam buku : "Negara Maritim Nusantara : Jejak Sejarah yang Terhapus" (Nashrudin Anshory Ch dan Dri Arbaningsih, 2008) dan buku-buku karya Sejarahwan UI Andre B.Lapian yang banyak mengulas masalah pelayaran dan perdagangan selama VOC bisa menjadi rujukan yang menarik dan penting, kemudian diikuti dengan kajian data-data geologi dasar perairan di Indonesia Barat - Indonesia Timur (atau jalur Wallacea Area), sebagaimana data-data geologi kelautan ini banyak dihimpun oleh PPGL (Bdg), sehingga peta zonasi / jalur pusat-pusat situs / arkeologi bawah air menjadi nilai strategis dan ekonomis bagi negara / pemda yang mempunyai otoritas 12 mill dari garis pasang terjauh. Daripada nanti ada kabar, "harta karun arkeologi bawah air di perairan.....dibawa lari oleh makelar...apalah namanya.....!" Bagaimana regulasi ini mengaturnya dan tentunya inter-disiplin assessment (termasuk kajian geologi kelautan) menjadi sangat penting dan strategis. Offshore indonesia dari sisi sumberdaya non-hayati tidak saja strategis bagi industri migas dan mineral dasar laut (yang belum dieksploitasi, kecuali di perairan bangka-belitung), juga potensi situs / arkeologi dasar laut yang mempunyai nilai komersial. Sehingga bisa dicari Lead dan Prospect pada situs-situs tsb di offshore Indonesia. salam berburu Lead dan Prospect yang lain... agus hendratno ++ Indonesia Miliki 500 Situs Bawah Air Selasa, 20 April 2010 | 08:19 WIB Kompas Images/Kristianto Purnomo Penggunjung menyaksikan buli-buli yang dipamerkan pada Pameran Benda Muatan Kapal Tenggelam di Museum Seni Rupa dan Keramik, Jakarta, Selasa (18/11). Pameran yang berlangsung hingga Jumat (28/11) mendatang, merupakan bukti sejarah jaringan niaga pada abad ke-9 hingga 10 di nusantara. JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO menyatakan, Indonesia memiliki sekitar 500 situs arkeologi bawah air. Adapun penelitian terhadap dokumen VOC ada sekitar 274 situs bawah air. Penelitian terhadap dokumen Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) selesai dilakukan tahun 2004. Adapun penelitian terhadap dokumen lain dari Belanda, Portugis, China, dan negara lainnya tahun 2005, Indonesia memiliki sekitar 460 situs arkeologi bawah air. Meskipun demikian, survei Panitia Nasional Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tahun 2008 baru menemukan tiga situs. Ratusan kapal sejak abad ke-7 hingga abad ke-19 diduga tenggelam di perairan Indonesia dan barang-barang yang diangkutnya menjadi benda cagar budaya (BCB). Walaupun dibolehkan, pengangkatan BCB itu harus memenuhi kaidah-kaidah arkeologi. Demikian pokok pikiran yang mengemuka dalam perbincangan secara terpisah dengan peneliti di Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Bambang Budi Utomo; mantan Direktur Purbakala Ditjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nunus Supardi; Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta Siswanto; serta Direktur Peninggalan Bawah Air Direktorat Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Surya Helmi, Senin (19/4/2010). Surya Helmi mengatakan, sejauh ini Indonesia belum mempunyai peta persebaran BCB peninggalan bawah air. Yang sudah ada, sejak tiga tahun lalu, perusahaan asal Portugis, Arqueonantas Worldwide, sudah tiga tahun terakhir melakukan survei arkeologis bawah laut, dengan sampel kawasan di perairan Bangka Belitung. ”Kalau penelitian tuntas, Indonesia akan punya peta persebaran BCB bawah laut,” ujar Helmi. Nunus Supardi mengatakan, Indonesia merupakan jalur pelayaran yang ramai sejak abad ke-7. Pelayaran waktu itu menggunakan teknologi dan peralatan yang sederhana sehingga sering terjadi kecelakaan kapal. Beberapa titik yang diduga banyak kapal tenggelam, kata Nunus, antara lain di Karang Keliputan dan Pulau Buaya (Riau), Kepulauan Seribu (Jakarta), Batu Hitam (Belitung), perairan Cirebon (Jawa Barat), Kalimantan Barat, dan tempat lainnya. Sesuai dengan prosedur Surya Helmi mengatakan, pengangkatan BCB di perairan Cirebon yang akan dilelang, 5 Mei mendatang, sudah dilakukan dengan kaidah-kaidah arkeologi. Bambang Budi Utomo mengatakan, benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam bukan harta karun, melainkan benda cagar budaya yang harus dilindungi. Siswanto menambahkan, potensi bawah laut Indonesia digali orang asing karena di Indonesia ahli penelitian arkeologi bawah laut masih sedikit. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, yang juga Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam, mengatakan, rencana pelelangan barang-barang asal muatan kapal tenggelam di perairan Cirebon sudah sesuai dengan prosedur. ”Kalau BMKT dibiarkan tetap di bawah laut, masyarakat tidak akan mengetahui dan melihat benda bernilai sejarah tinggi itu. Penempatan di bawah laut juga tidak akan membawa manfaat bagi negara,” ujarnya. Fadel menegaskan, proses perizinan dan lelang BMKT sudah sesuai dengan prosedur. (NAL/LKT) ________________________________ > > > -------------------------------------------------------------------------------- > > > PP-IAGI 2008-2011: > > > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > > > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > > > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > > > > > > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > > > Ayo siapkan diri....!!!!! > > > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 > Desember > > > 2010 > > > > > > > > > ----------------------------------------------------------------------------- > > > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > > > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > > > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > > > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > > > No. Rek: 123 0085005314 > > > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > > > Bank BCA KCP. Manara Mulia > > > No. Rekening: 255-1088580 > > > A/n: Shinta Damayanti > > > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > > > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > > > --------------------------------------------------------------------- > > > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > > posted > > > on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall > > > IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > > direct > > > or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from > > loss > > > of use, data or profits, arising out of or in connection with the use > of > > any > > > information posted on IAGI mailing list. > > > --------------------------------------------------------------------- > > > > > > > > >