Pak Doddy,
Secara prinsip saya setuju, tapi kalau kemudian ada masalah secara teknis (blow 
out etc) terus siapa yang harus bertanggung jawab....si operator tentu akan 
berkelit: proposal saya di"edit" dan dari awal saya sudah tahu bahwa problem 
ini akan muncul....

Coba perhatikan komentar soal Lapindo (sorry bukan bermaksud kemabli ke topik 
ini lagi...)...
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kenapa casing pointnya berubah...yang 
biasanya normal-normal saja...tapi begitu ada bencana itu menjadi titik lemah 
yang menjadi perhatian semua orang (bahkan dalam forum ibu2 pengajian...:-). 
Salah satu partner bahkan saya dengar menolak membayar damage claim karena 
merasa tidak pernah setuju dengan perubahan itu.....

Kemarin saya baru dapat kiriman skema sumur di Lousiana yang njeblug 
itu....agak heran juga dengan rancangan casing dan semennya....yang menurut 
saya agak ber-resiko tinggi...tapi operator berani ngebor dengan itu ya 
jalan-lah....kalau skg ada masalah ya kita liaht bagaimana hasilnya....

Masalah safety memang susah .... semakin besar eksposure-nya maka si perusahaan 
akan berusaha bermain se-aman mungkin...jadi safety faktor-nya 
berlipat-lipat... ini mungkin yang menyebabkan biaya jadi lebih mahal...belum 
lagi faktor corporate culture: anglo-saxon vs continental vs Indonesian....ada 
yang berani nyerempet bahaya, tapi ada yang berusaha se-aman mungkin (bahkan 
mungkin sedikit over-dosis...:-)....

Yang mungkin bisa lebih dikontrol adalah dari sisi operasionalnya: lihat NPT 
atau down time-nya ataupun hasilnya: prognosis vs actual, production 
realization dst....itu yang bisa dilihat sebagai performance indikator....


salam,



________________________________
From: Doddy Suryanto <dod...@pttep.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 10:41:25 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Waktu membaca paragraf terakhir saya teringat salah satu sumur laut
dalam yang ada di Selat Makasar dimana waktu itu perusahaan T mencoba
mengebor salah satu seismic anomali yang diinterpretasikan sebagai flat
spot.

Program pengeboran diajukan dan karena perusahaan U juga ada andil maka
perusahaan U mencoba memberikan alternatif program pengeboran yang lebih
efisien dan murah. Setelah berdiskusi, program alternative tidak
disetujui karena secara prosedur dari perusahaan T program itu kurang
aman. Karena waktu itu operatornya adalah perusahaan T dan andil
perusahaan U juga tidak begitu besar terpaksa program pengeboran dari
perusahaan T yang dipakai. Singkat cerita, prospek itu dibor dengan
biaya yang tentu lebih besar dari biaya pengeboran yang perusahaan U
sering lakukan. Dan kalau tidak salah, ternyata apa yang
diinterpretasikan flat spot adalah erosional base dari sisi channel yang
telah mengalami pengangkatan (cmiiw).

Contoh lain adalah biaya pengeboran sumur2 Sukowati oleh perusahaan M
dan perusahaan P yang kemudian menjadi S. Biaya pengeboran perusahaan M
selalu lebih besar dari P walaupun kedalaman targetnya dan kondisi
geopgi bawah permukaan relatif sama.

Jadi kalau ada konsorsium project dari beberapa perusahaan raksasa dan
tenaga yang terlibat adalah tenaga2 ahli dari Indonesia di dalamnya, itu
akan sangat ideal. 

Pertanyaannya adalah mungkinkah salah satu atau kedua perusahaan raksaa
ini mau melihat kenyataan bahwa semua bisa dioperasikan dengan lebih
efisien tanpa harus membawa standard dari perusahaan masing2.

Disini saya merasa BPMigas bisa banyak berperan dengan melakukan
benchmarking biaya operasi pengeboran dari kumpeni2 yang juga beroperasi
di sekitar daerah operasi dengan melihat berbagai macam latar belakang
operasi pengeboran dari masing2 kumpeni.

Kalau perlu misalkan ada perusahaan yang melakukan pengeboran dgn biaya
di atas rata2, CR nya diberikan sesuai biaya operasi rata2 saja dan
sisanya biar perusahaan yang nombok.

Mungkin ide ini sedikit radikal tapi kalau itu lebih baik buat negara ya
kenapa tidak mulai dilakukan?



Wassalam,

-doddy-





-----Original Message-----
From: Harry Kusna [mailto:harryku...@yahoo.com] 
Sent: Tuesday, 01 June, 2010 11:14 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?



Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis
dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk
menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah
straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah
cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup
peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita.



Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja)
tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus
diberikan kepada suatu perusahaan joint venture :

- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 

- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang
managerial dan professionalnya.



Tujuan dari ini semua adalah :

1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.

Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint
venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2
Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan
teknologi mereka yang efisien untuk diaplikasikan.

2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.

Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di
perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling
mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan
sendiri. 



Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest
teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua
itu akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena
besaran CR akan mengecilkan pembagian keuntungan dan salah satu pihak
pasti akan tidak setuju.  Bayangkan jika Chevron dan Total mendirikan
"PT. Minyak Minas" dengan produksi 500,000 BOPD, maka Chevron akan
mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan baik.  



Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan
lebih lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh.



Wassalam,

HK



________________________________

From: "yuriza.n...@ep.total.no" <yuriza.n...@ep.total.no>

To: iagi-net@iagi.or.id

Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM

Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?



Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :

- konsesi

- psc

- kontrak service  (atau disebut juga buy back)



Yang pakai kontrak

- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang

nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,

Perncis, belanda, thailand dan australia dll

- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,

rusia, malaysia, myanmar dll

- Kontrak service : iran dll



Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras

sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.



Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka

untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..

Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,

uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.



Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya

ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi

(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28

%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak

(seolah olah keuntungan dikurangi).



Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya

capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll,
kalau

investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun

tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop
cost

bisa bisa cuma abis buat cost recovery),  yang didapat oleh oilco juga

kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian

recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya  tukang tipu maka mereka

mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar
keahlian

yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi.



Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka
keuntungan

sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara

untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka
kan

lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak

tinggi negara rugi.



Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk
amotisasi)

ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost
yang

diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi,
supaya

negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan Opex
dalam

jangka lebih panjang..



Walaupun pada dasarnya seperti diatas, tapi setiap kontrak memberlakukan

aturan yang spesifik, sayangnya aku kurang tau gimana detailnya aturan
di

indo.



'Keuntungan' lain  model konsesi bagi oilco adalah mereka bisa membook

100% bookable reserve (1PSEC reserve), sementara kalau dalam bentuk PSC

bookable reservenya tidak 100% karena migas dianggap milik negara dalam

kontraknya.



Untuk oilco yang portfolionya 'berat' di psc maka mereka merasa rugi.

Exxonmobil, BP, Shell, portfolio mereka lebih berat di konsesi maka

teruntungkan dari segi SEC reserve yang sangat berpengaruh terhadap
harga

saham.



Harusnya ada yang bikin simulasi kasus field A  pakai konsesi vs psc,
yang

mana yang lebih menguntungkan negara.,



Mudah mudahan apa yang aku tulis  ini bermanfaat bagi kita semua dan
kalau

ada yang salah mohon dibenarkan oleh rekan rekan.















yanto...@yahoo.co.id

01.06.2010 12:32

Please respond to

<iagi-net@iagi.or.id>





To

iagi-net@iagi.or.id

cc



Subject

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam
Cost

Recovery ?













Pak Sugeng,



Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg

kita? Dan splitnya berapa?.



PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira
kira

split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah

besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang

lebih besar dari biaya bunga bank?.



Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang
Aji

Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost

recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi
nggak

ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak

ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan



Yanto Salim

Powered by Telkomsel BlackBerry(r)



-----Original Message-----

From: "Sugeng Hartono" <sugeng.hart...@petrochina.co.id>

Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33

To: <iagi-net@iagi.or.id>

Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>

Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence

dalam  Cost Recovery ?

Pak Yudie,



Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet

kontrak

PSC

ini membuka peluang para investor untuk "aji mumpung" pokoke cost

recovery.

Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya

ungkapkan

bagaimana caranya agar investor juga "berhemat", seperti petani
penggarap

sawah saya;

karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa

setempat,

menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil,
sehingga



hasil

pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).

Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi

90%-10%

mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru

berkomentar:

jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng

Venezuela?);

kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan
asing,

kita mesti

loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?

Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa
spirit

PSC itu

bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin

fungsi

pengawasan

yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga,

bahwa

PSC dimodifikasi

menjadi semacam "revenue over cost" dan dihubungkan dengan "split"

keuntungan. Di sini para

investor "dipaksa" efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue
dibagi

cost (modal)

nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya
90%



dan 10%, tetapi kalau bagus,

split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.

Contoh "kelemahan" PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka

tinggal

di Kemang, dikontrakkan rumah

selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist

pengganti nggak mau tinggal di

Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah

kontrakan di Kemang dibiarkan,

otomatis "hangus". Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng

$.... Lumayan besar.

Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?),
tetapi

saya gembira karena mendapat

banyak masukan.



Salam hangat.

sugeng

(dulu banyak kawan geologist tka)





----- Original Message -----

From: <yudie.iskan...@total.com>

To: <iagi-net@iagi.or.id>

Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM

Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence

dalam Cost Recovery ?





> Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:

> Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya

mengacu

> ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena

> detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi "void", ovellapping
atau

> malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA
rajin

> "complaint" karena adanya wilayah abu-abu ini.

> Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak
sampai

> liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau
kontrak

> K3S

> lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah
di

> amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.

> Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral

> amat.

> Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh

kalangan

> miners disebut "Resources Super Tax" dimana pemerintah Australia akan

> menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk
kontrak

> yang berjalan.

> Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa

beberapa

> negara Europa menerapkan pajak atas "winfall profit". Artinya jika GOI

> pede

> semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez

mengubah

> term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak

menandatangani

> kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka

pasti

> akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak
mau

> keuntungan yang besar itu akan berkurang.

> Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik)

telah

> resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal
yang

> ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan

> negara berkurang.

> 

> Salam

> 

> YI

> 

> 

> 

>            yuriza.n...@ep.to

>            tal.no

> To

>            05/27/2010 12:56          <iagi-net@iagi.or.id>

>            PM cc

> 

> Subject

>            Please respond to        Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud

>            <iagi-...@iagi.or        dengan POD basis Ring Fence dalam

>                  .id>                Cost Recovery ?

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

> 

> - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong
production

> cost (gas cas misalnya)

> - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata

> tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.

> - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada
perhitungan

> amortisasinya ?

> 

> Terima kasih atas pencerahannya

> 

> 

> 

> 

> Ujay <ujay...@yahoo.com>

> 27.05.2010 05:54

> Please respond to

> <iagi-net@iagi.or.id>

> 

> 

> To

> iagi-net@iagi.or.id

> cc

> 

> Subject

> Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam

Cost

> Recovery ?

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> mas vick, pak sugeng,...

> 

> PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya
sudah

> ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan
di

> dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4

> perubahan ketentuan).

> 

> mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan

percepatan

> produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan

> dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau

> dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan

ini

> masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa

meminimalkan

> penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan.

> 

> untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom

linenya

> semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga

klausul

> ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk

mendorong

> kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab
III

> tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada
di

> bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang).

> 

> 

> regards

> sunjaya

> 

> 

> 

> ----- Original Message ----

> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>

> To: iagi-net@iagi.or.id

> Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM

> Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring
Fence

> dalam Cost Recovery ?

> 

> Terimakasih Ujay.

> Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah.

> Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak

> sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak.

> 

> Untuk soal CR dengan POD ring fence.

> Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost

> recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan

> sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi

> selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di

> POD kan).

> Benarkah demikian ?

> 

> Rovicky

> 

> 2010/5/27 Ujay <ujay...@yahoo.com>:

>> mas vick,

>> ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya

> belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih...

>> 

>> limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang

> berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan
dinilai

> oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah
kerja)nya

> sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan

PODnya

> disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut
sebagai

> limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh

> merecover petroleum operation yang berada di dalam limited
commerciality

> tersebut.

>> 

>> sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang
lebih

> kira-kira penjelasannya seperti berikut:

>> - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan

> masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved

maka

> biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan

> operasi di lapangan tersebut.

>> 

>> sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang

ada

> konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan

yang

> sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan

> sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga
di

> bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued

> exploration effort.

>> 

>> banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari
grey

> area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan
jangka

> waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta

> BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency
notice

> kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma

bisa

> dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6).

>> 

>> moga-moga ga salah kutip :D

>> 

>> regards

>> ujay

>> 

>> 

>> 

>> ----- Original Message ----

>> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>

>> To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; geologi...@googlegroups.com;

> migas_indone...@yahoogroups.com

>> Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM

>> Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence

> dalam Cost Recovery ?

>> 

>> Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring

>> fence cost recovery. Didalamnya ada istilah "Limited Commercial

>> Contract Area"

>> Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?

>> Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?

>> 

>> Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran

>> 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara

>> komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg
berada

>> diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost

>> Recovery ?

>> 

>> Salam

>> 

>> rdp

>> 

>> 

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

>> PP-IAGI 2008-2011:

>> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id

>> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com

>> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...

>> 

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

>> Ayo siapkan diri....!!!!!

>> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2

Desember

> 2010

>> 

> 

------------------------------------------------------------------------
-----

> 

>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

>> No. Rek: 123 0085005314

>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

>> Bank BCA KCP. Manara Mulia

>> No. Rekening: 255-1088580

>> A/n: Shinta Damayanti

>> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

>> ---------------------------------------------------------------------

>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information

> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no

event

> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited

to

> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting

> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection
with

> the use of any information posted on IAGI mailing list.

>> ---------------------------------------------------------------------

>> 

>> 

>> 

>> 

>> 

>> 

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

>> PP-IAGI 2008-2011:

>> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id

>> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com

>> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...

>> 

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

>> Ayo siapkan diri....!!!!!

>> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2

Desember

> 2010

>> 

> 

------------------------------------------------------------------------
-----

> 

>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

>> No. Rek: 123 0085005314

>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

>> Bank BCA KCP. Manara Mulia

>> No. Rekening: 255-1088580

>> A/n: Shinta Damayanti

>> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

>> ---------------------------------------------------------------------

>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information

> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no

event

> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited

to

> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting

> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection
with

> the use of any information posted on IAGI mailing list.

>> ---------------------------------------------------------------------

>> 

>> 

> 

> 

> 

> --

> You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to

> do it any way ... not just discuss it in the hall way.

> 

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

> PP-IAGI 2008-2011:

> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id

> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com

> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

> Ayo siapkan diri....!!!!!

> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2
Desember

> 2010

> 

------------------------------------------------------------------------
-----

> 

> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

> No. Rek: 123 0085005314

> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

> Bank BCA KCP. Manara Mulia

> No. Rekening: 255-1088580

> A/n: Shinta Damayanti

> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

> ---------------------------------------------------------------------

> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information

> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no

event

> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited

to

> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting

> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection
with

> the use of any information posted on IAGI mailing list.

> ---------------------------------------------------------------------

> 

> 

> 

> 

> 

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

> PP-IAGI 2008-2011:

> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id

> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com

> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> 

> Ayo siapkan diri....!!!!!

> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2
Desember

> 2010

> 

------------------------------------------------------------------------
-----

> 

> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

> No. Rek: 123 0085005314

> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

> Bank BCA KCP. Manara Mulia

> No. Rekening: 255-1088580

> A/n: Shinta Damayanti

> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

> ---------------------------------------------------------------------

> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information

> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no

event

> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited

to

> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting

> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection
with

> the use of any information posted on IAGI mailing list.

> ---------------------------------------------------------------------

> 

> 

> 

> 

> This e-mail message is intended only for the use of the named
recipient.

> Information contained in this e-mail message and its attachment may be

> privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not

the

> intended recipient, any copying, disclosure, reproduction,
distribution

or

> use of this communication is strictly prohibited. Please notify the

sender

> of your receipt of the e-mail message by replying to the message and

then

> delete it from your system.

> 

> 

> 

> 

> This e-mail (including any attached documents) is intended only for
the

> recipient(s) named above.  It may contain  confidential or legally

> privileged information and should not be copied or disclosed to, or

> otherwise used by, any  other person. If you are not a named
recipient,

> please contact the sender and delete the e-mail from your system.

> 

> 

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> PP-IAGI 2008-2011:

> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id

> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com

> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...

> 

------------------------------------------------------------------------
--------

> Ayo siapkan diri....!!!!!

> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2
Desember



> 2010

> 

------------------------------------------------------------------------
-----

> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

> No. Rek: 123 0085005314

> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

> Bank BCA KCP. Manara Mulia

> No. Rekening: 255-1088580

> A/n: Shinta Damayanti

> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

> ---------------------------------------------------------------------

> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information

> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no

event

> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited

to

> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting



> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection
with

> the use of any information posted on IAGI mailing list.

> ---------------------------------------------------------------------

> 





------------------------------------------------------------------------
--------

PP-IAGI 2008-2011:

ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id

sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com

* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...

------------------------------------------------------------------------
--------

Ayo siapkan diri....!!!!!

Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember

2010

------------------------------------------------------------------------
-----

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event

shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to

direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with

the use of any information posted on IAGI mailing list.

---------------------------------------------------------------------









This e-mail message is intended only for the use of the named recipient.


Information contained in this e-mail message and its attachment may be
privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not
the intended recipient, any copying, disclosure, reproduction,
distribution or use of this communication is strictly prohibited. Please
notify the sender of your receipt of the e-mail message by replying to
the message and then delete it from your system.


      

Kirim email ke