Pak Noor, Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah ikut mulai dari awal dalam pembentukan company baru yang diawaki orang kita. Jadi tidak seperti proses FI/FO dimana salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu sewaktu ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu Caltex adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco).
Mungkin melalui tender, pembentukkan perusahaan tsb oleh negara (Dirjen MIGAS) bisa melalui proses2 ant. lain sbb: - Dipilih 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang sudah ditentukan sebelumnya, atau - Mungkin perusahaannya sudah dibentuk sebelum tender dengan segala prospeknya, tinggal mencari 2 investornya saja Kalau hitung2an economic-nya menarik, klausul2 kontraknya menarik, pasti ada IOC yang mau jadi investor untuk perusahaan bentukan tsb. Dalam operasinya, orang2 kita dipekerjakan se-akan2 pegawai mereka, dengan policy & procedure mereka, mengerjakan decision akhir hasil kesepakatan ke-2 IOC tsb. Sebelumnya tentulah ke-2 IOC itu akan berunding/berdebat untuk menghasilkan kebijakan/keputusan akhir tsb untuk dijalankan orang kita, dan disitulah keduanya akan saling mengawasi dan akan saling mengusahakan agar perusahaan "joint venture" mereka berjalan dengan effisien. Kalaupun ada standard keamanan yang akan diterapkan dalam satu proses (pengeboran) misalnya, mungkin bukan standard safety salah satu IOC yang berlebihan, tetapi standard hasil kesepakatan keduanya yang efisien dan tetap akan mengikat karena salah satu tidak akan bisa lepas tangan walaupun tidak setuju misalnya. Pasti ada penalty-nya misalnya di tengah jalan salah satu pihak ada yang mengundurkan diri. Ah, masih banyak detail yang harus dipikirkan pastinya, dan silahkan. Wassalam, HK From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Harry, saya setuju kata kuncinya adalah pengawasan....namun klo sampe mewajibkan para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh ya....ini tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan.... saya juga setuju perlu ada mekanisme "perebutan keahlian" yang lebih baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan bisnis yang resikonya tinggi ini.....parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll.. salam, ________________________________ From: Harry Kusna <harryku...@yahoo.com> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan kepada suatu perusahaan joint venture : - yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, - yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial dan professionalnya. Tujuan dari ini semua adalah : 1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia. Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien untuk diaplikasikan. 2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka. Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju. Bayangkan jika Chevron dan Total mendirikan "PT. Minyak Minas" dengan produksi 500,000 BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan baik. Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh. Wassalam, HK ________________________________ From: "yuriza.n...@ep.total.no" <yuriza.n...@ep.total.no> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pada dasarnya saat ini di dunia ada 3 model kontrak : - konsesi - psc - kontrak service (atau disebut juga buy back) Yang pakai kontrak - Konsesi : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway, Perncis, belanda, thailand dan australia dll - Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan, rusia, malaysia, myanmar dll - Kontrak service : iran dll Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding. Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi.. Tapi aku pribadi tidak percaya, menurutku itu tergantung rezim tax, uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing. Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi (Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28 %, arti kata capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak (seolah olah keuntungan dikurangi). Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost bisa bisa cuma abis buat cost recovery), yang didapat oleh oilco juga kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya tukang tipu maka mereka mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi. Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak tinggi negara rugi. Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi) ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan Opex dalam jangka lebih panjang.. Walaupun pada dasarnya seperti diatas, tapi setiap kontrak memberlakukan aturan yang spesifik, sayangnya aku kurang tau gimana detailnya aturan di indo. 'Keuntungan' lain model konsesi bagi oilco adalah mereka bisa membook 100% bookable reserve (1PSEC reserve), sementara kalau dalam bentuk PSC bookable reservenya tidak 100% karena migas dianggap milik negara dalam kontraknya. Untuk oilco yang portfolionya 'berat' di psc maka mereka merasa rugi. Exxonmobil, BP, Shell, portfolio mereka lebih berat di konsesi maka teruntungkan dari segi SEC reserve yang sangat berpengaruh terhadap harga saham. Harusnya ada yang bikin simulasi kasus field A pakai konsesi vs psc, yang mana yang lebih menguntungkan negara., Mudah mudahan apa yang aku tulis ini bermanfaat bagi kita semua dan kalau ada yang salah mohon dibenarkan oleh rekan rekan. yanto...@yahoo.co.id 01.06.2010 12:32 Please respond to <iagi-net@iagi.or.id> To iagi-net@iagi.or.id cc Subject Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Sugeng, Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg kita? Dan splitnya berapa?. PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang lebih besar dari biaya bunga bank?. Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan Yanto Salim Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Sugeng Hartono" <sugeng.hart...@petrochina.co.id> Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk "aji mumpung" pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga "berhemat", seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam "revenue over cost" dan dihubungkan dengan "split" keuntungan. Di sini para investor "dipaksa" efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi cost (modal) nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% dan 10%, tetapi kalau bagus, split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi. Contoh "kelemahan" PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal di Kemang, dikontrakkan rumah selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist pengganti nggak mau tinggal di Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah kontrakan di Kemang dibiarkan, otomatis "hangus". Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng $.... Lumayan besar. Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi saya gembira karena mendapat banyak masukan. Salam hangat. sugeng (dulu banyak kawan geologist tka) ----- Original Message ----- From: <yudie.iskan...@total.com> To: <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? > Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: > Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu > ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena > detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi "void", ovellapping atau > malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin > "complaint" karena adanya wilayah abu-abu ini. > Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai > liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak > K3S > lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di > amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. > Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral > amat. > Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan > miners disebut "Resources Super Tax" dimana pemerintah Australia akan > menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak > yang berjalan. > Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa > negara Europa menerapkan pajak atas "winfall profit". Artinya jika GOI > pede > semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah > term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani > kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti > akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau > keuntungan yang besar itu akan berkurang. > Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah > resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang > ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan > negara berkurang. > > Salam > > YI > > > > yuriza.n...@ep.to > tal.no > To > 05/27/2010 12:56 <iagi-net@iagi.or.id> > PM cc > > Subject > Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud > <iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam > .id> Cost Recovery ? > > > > > > > > > > > Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : > > - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production > cost (gas cas misalnya) > - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata > tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?. > - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama ?. apakah ada perhitungan > amortisasinya ? > > Terima kasih atas pencerahannya > > > > > Ujay <ujay...@yahoo.com> > 27.05.2010 05:54 > Please respond to > <iagi-net@iagi.or.id> > > > To > iagi-net@iagi.or.id > cc > > Subject > Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost > Recovery ? > > > > > > > mas vick, pak sugeng,... > > PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah > ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di > dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4 > perubahan ketentuan). > > mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan > produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan > dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau > dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini > masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan > penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan. > > untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya > semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul > ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong > kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III > tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di > bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang). > > > regards > sunjaya > > > > ----- Original Message ---- > From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> > To: iagi-net@iagi.or.id > Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM > Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence > dalam Cost Recovery ? > > Terimakasih Ujay. > Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah. > Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak > sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak. > > Untuk soal CR dengan POD ring fence. > Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost > recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan > sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi > selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di > POD kan). > Benarkah demikian ? > > Rovicky > > 2010/5/27 Ujay <ujay...@yahoo.com>: >> mas vick, >> ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya > belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih... >> >> limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang > berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai > oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya > sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya > disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai > limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh > merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality > tersebut. >> >> sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih > kira-kira penjelasannya seperti berikut: >> - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan > masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka > biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan > operasi di lapangan tersebut. >> >> sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada > konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang > sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan > sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di > bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued > exploration effort. >> >> banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey > area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka > waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta > BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice > kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa > dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6). >> >> moga-moga ga salah kutip :D >> >> regards >> ujay >> >> >> >> ----- Original Message ---- >> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> >> To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; geologi...@googlegroups.com; > migas_indone...@yahoogroups.com >> Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM >> Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence > dalam Cost Recovery ? >> >> Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring >> fence cost recovery. Didalamnya ada istilah "Limited Commercial >> Contract Area" >> Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ? >> Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ? >> >> Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran >> 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara >> komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada >> diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost >> Recovery ? >> >> Salam >> >> rdp >> >> > -------------------------------------------------------------------------------- > >> PP-IAGI 2008-2011: >> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id >> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com >> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... >> > -------------------------------------------------------------------------------- > >> Ayo siapkan diri....!!!!! >> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 >> > ----------------------------------------------------------------------------- > >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> --------------------------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. >> --------------------------------------------------------------------- >> >> >> >> >> >> > -------------------------------------------------------------------------------- > >> PP-IAGI 2008-2011: >> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id >> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com >> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... >> > -------------------------------------------------------------------------------- > >> Ayo siapkan diri....!!!!! >> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 >> > ----------------------------------------------------------------------------- > >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> --------------------------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. >> --------------------------------------------------------------------- >> >> > > > > -- > You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to > do it any way ... not just discuss it in the hall way. > > -------------------------------------------------------------------------------- > > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > -------------------------------------------------------------------------------- > > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ----------------------------------------------------------------------------- > > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > -------------------------------------------------------------------------------- > > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ----------------------------------------------------------------------------- > > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > > > This e-mail message is intended only for the use of the named recipient. > Information contained in this e-mail message and its attachment may be > privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not the > intended recipient, any copying, disclosure, reproduction, distribution or > use of this communication is strictly prohibited. Please notify the sender > of your receipt of the e-mail message by replying to the message and then > delete it from your system. > > > > > This e-mail (including any attached documents) is intended only for the > recipient(s) named above. It may contain confidential or legally > privileged information and should not be copied or disclosed to, or > otherwise used by, any other person. If you are not a named recipient, > please contact the sender and delete the e-mail from your system. > > > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > -------------------------------------------------------------------------------- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ----------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- This e-mail message is intended only for the use of the named recipient. Information contained in this e-mail message and its attachment may be privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not the intended recipient, any copying, disclosure, reproduction, distribution or use of this communication is strictly prohibited. Please notify the sender of your receipt of the e-mail message by replying to the message and then delete it from your system.