Ada berita menarik mengenai kiprah IAGI dalam RDP dengan DPR pekan lalu. RDP
TAMBANG, 21 Juli 2010 | 17.05 KADIN Dan IAGI Dukung Revisi UU Migas Rabu, 21 Juli 2010. Taufiequrrohman tauf...@majalahtambang.com Jakarta-TAMBANG. Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM), Herman Afif Kusumo menyampaikan perlunya segera dilakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hal tersebut diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu, 21 Juli 2010. "Kadin mendukung adanya peningkatan partisipasi kepentingan nasional dalam usaha di sektor migas dengan merevisi UU ini” ujar Herman. Kadin juga mengusulkan peran regulator migas, baik sektor hulu dan hilir (Ditjen Migas, BP Migas dan BPH Migas) perlu diperjelas pembagian tugas dan kewenangannya. Selain Kadin, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) juga mendukung dilakukannya revisi terhadap UU Migas. IAGI menilai revisi UU Migas sangat diperlukan untuk mendorong berkembangnya perusahaan migas nasional secara profesional dan transparan dalam iklim usaha yang kompetitif. “Perlu adanya kedaulatan energi. Salah satunya dengan memberi kesempatan dan prioritas kepada perusahaan migas nasional untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha migas,” ujar Lambok Hutasoit, Presiden IAGI. Sementara itu, Indonesia Petroleum Association (IPA) secara tegas menolak rencana revisi UU No. 22/2001 tentang migas ini. Presiden IPA, Ron Aston yang mewakili investor migas dalam presentasinya mengatakan, untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas, Indonesia perlu menciptakan iklim usaha yang postifi dan stabil. "IPA yakin bahwa iklim usaha tersebut dapat diperbaiki tanpa merevisi UU No. 22/2001, dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri,” tegas Ron Aston. TAMBANG, 21 Juli 2010 | 19.58 IAGI Minta Data Migas Terbuka Ketua Umum IAGI Lambok Hutasoit (kiri) dan Presiden IPA Ron Aston (kanan) saat RDPU dengan komisi VII DPR-RI, Rabu 21 Juli 2010. Oleh Arif Dwi Cahyono a...@majalahtambang.com Jakarta – TAMBANG. Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai rencana revisi UU Migas No. 22/2001 perlu memberikan ruang bagi keterbukaan data-data terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Pasalnya, selama ini perusahaan migas cenderung tertutup terhadap data-data hasil kegiatan tersebut. “Keterbukaan perusahaan migas menyangkut hasil eksploitasi dan eksplorasi akan memberikan dan mendorong riset ilmiah. Serta dapat juga meningkatkan gairah kegiatan eksplorasi migas,” kata Ketua Umum IAGI Lambok Hutasoit sewaktu Rapat Kerja dengan DPR Komisi VII di Jakarta Rabu (21/7). IAGI menilai selama ini untuk mendapatkan data-data terkait eksplorasi dan eksploitasi sangatlah sulit. Padahal data yang diminta hanya terkait dengan pengeboran sumur dan data seismik. Lambok menuturkan data-data migas akan menjadi domain public secara otomatis setelah beumur 5 tahun. Hal ini sesuai dengan smangat UU Kebijakan Informasi Publik dan mendorong usaha percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Oleh sebab itu, dengan adanya rencana UU Migas ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar untuk mengakses data-data migas. Komisi VII Akan Sahkan Tiga UU 22-Jul-2010 http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi7/2010/jul/22/1846/komisi-vii-akan-sahkan-tiga-uu Komisi VII DPR RI akan mensahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), diantaranya RUU tentang Migas. Komisi VII menilai RUU Migas harus segera dibahas guna menangani permasalahan disektor migas, termasuk permasalahan ledakan tabung gas elpiji. Pendapat tersebut dikatakan Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya, (Fraksi-PD) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Indonesian Petroleum Association (IPA), dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (21/7). Dalam RDPU dimaksutkan guna meminta masukan terhadap rancangan undang – undang tentang migas secara komprehensif demi penyempurnaan pembahasan RUU tersebut Dalam paparan Ketua Umum IAGI Lambo Huta Soit mengatakan pihaknya menginginkan agar semangat dari RUU Migas mampu mengembangkan industri migas sebagai bagian dari kebijakan energi nasional serta mengembangkan perusahaan migas nasional sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri menuju kedaulatan energi nasional. “RUU Migas bisa menjadi kedaulatan energi nasional sehingga dapat mendorong berkembangnya perusahaan migas nasional secara professional dan transparan dalam iklim usaha yang kompetitif, serta memberi kesempatan dan prioritas kepada perusahaan migas nasional untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha migas,” katanya Selain itu, Lambo menambahkan, IAGI juga melihat perlu adanya sinergi kebijakan migas antara BPMIGAS dan Ditjen Migas dibawah koordinasi ESDM, supaya tidak terjadi dualisme dan dalam aspek kontrol menjadi lebih efektif untuk meningkatkan koordinasi kebijakan migas nasional. Pendapat lain juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi SDM Herman A Kusumo mengusulkan agar revisi yang dilakukan terhadap UU Migas No. 22 tahun 2001 harus bertujuan untuk kepentingan nasional “Kami juga berharap agar kontrak–kontrak kerjasama migas (PSC) yang telah berjalan tetap dihormati hingga jangka waktunya berakhir,” pinta Herman. Sementara itu dari IPA berpendapat, untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas, Indonesia perlu menciptakan iklim usaha yang positif dan stabil. Namun iklim tersebut dapat tercipta tanpa merevisi UU 22/2001, melainkan dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri. (np/sw) Ada juga http://web.bisnis.com/sektor-riil/tambang-energi/1id194773.html Rabu, 21/07/2010 18:57:15 WIB Pengembangan CBM disarankan untuk pembangkit Oleh: Rudi Ariffianto JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah disarankan untuk mengembangkan gas metana batu bara atau coal bed methane (CBM) sebagai bahan bakar pembangkit listrik di mulut tambang layaknya pembangkit listrik panas bumi. Rovicky Dwi Putrohari, Anggota Bidang Energi Ikatan Ahli Geologi Indonesia, mengatakan CBM mengandung hampir 95% methane. Berbeda dengan gas konvensional, CBM memiliki tekanan yang lebih rendah. “Dengan kandungan methane 95% CBM tidak cocok untuk dikembangkan menjadi LNG. Kalau dikembangkan menjadi LNG, karena tekanannya yang rendah ia juga membutuhkan infrastruktur tambahan seperti kompresor untuk mentransfer gasnya ke konsumen,” paparnya hari ini. Untuk itu, katanya, IAGI mengusulkan agar CBM dikembangkan seperti halnya pengembangan panas bumi yang bisa dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilirnya. Pengembangan integratif itu dilakukan dengan pengembangan CBM sebagai pembangkit listrik mulut tambang. “Dengan karakter low pressure dan high methane, CBM lebih cocok dikembangkan sebagai mine mouth generations,” katanya. (fh) CBM Bisa Dimanfaatkan Sebagai Sumber Listrik Rabu, 21 Juli 2010 | 15:41 WIB Besar<http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/07/21/brk,20100721-265218,id.html#> Kecil<http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/07/21/brk,20100721-265218,id.html#> Normal<http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/07/21/brk,20100721-265218,id.html#> *TEMPO Interaktif*, *Jakarta* -Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendorong pemanfaatan CBM (*coal bead methane*) sebagai sumber energi penghasil listrik, seperti halnya geotermal. CBM ialah gas yang terperangkap di antara lapisan batu bara. Pemanfaatan CBM sebagai sumber energi penghasil listrik dinilai lebih efektif dan efisien. Sebab, selama ini CBM hanya diproyeksikan menjadi gas alam cair (LNG). "Untuk mengalirkan CBM menjadi LNG memerlukan alat kompresor, sehingga justru memerlukan energi tambahan," kata Pengurus IAGI Rovicky Dwi Putrohari dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi Energi dan Lingkungan DPR hari ini. Rovicky mengatakan, mengalirkan CBM secara langsung sebagai LNG merupakan upaya yang tidak efisien. Sebab, CBM mengandung kadar methana yang tinggi, mencapai 95 persen. CBM juga memiliki tekanan rendah, sehingga tidak bisa langsung ditransfer seperti halnya LNG. "Daripada mengalirkan CBM, lebih baik hasilkan listrik langsung dari CBM." Menurut Rovicky, pemanfaatan CBM seperti halnya geotermal dinilai sangat tepat. Selama ini, satu-satunya sumber energi yang seratus persen dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik yakni energi geotermal. "Jadi yang dijual adalah listrik hasil pemanfaatan geothermal itu. CBM bisa juga seperti itu." Jika dapat memanfaatkan CBM seperti halnya geotermal, kata Rovicky, kebutuhan listrik di daerah-daerah penghasil CBM dapat tercukupi. Misalnya, di Kalimantan dan sebagian Sumatera. "Seperti geotermal yang dapat dikelola dari hulu ke hilir," ujarnya. * MAHARDIKA SATRIA HADI* -- You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to do it any way ... not just discuss it in the hall way.