Panyabungan, (Analisa) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal meminta agar PT Sorik Mas Mining menghentikan seluruh kegiatan ataupun aktivitas usahanya di Kabupaten Mandailing Natal sampai pihak perusahaan pertambangan tersebut bisa menunjukkan perpanjangan izin eksplorasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Pemkab Madina.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina M.Taufik Lubis SH yang ditemui wartawan di Panyabungan, Selasa (22/3). "Memang benar Pemkab Madina telah mengeluarkan surat permintaan penghentian sementara seluruh kegiatan ataupun aktivitas PT Sorik Mas Mining di wilayah Kabupaten Mandailing Natal pada 15 Maret lalu," kata Taufik. Dikatakan, permintaan Pemkab tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 76 ayat (1), kemudian yang menghalangi, sehubungan dengan aksi tolak tambang dan blokade yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat sekitar usaha tambang PT Sorik Mas Mining dan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.43/Menhut-II/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. "Kegiatan PT Sorik Mas Mining di Kabupaten Madina selaku pemegang kontrak karya yang ditandatangani pada 19 Februari 1998 dan telah mendapat persetujuan Presiden RI melalui surat nomor : B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998, sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 418.K/30/DjB/2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang perpanjangan VI tahapan kegiatan Eksplorasi pada sebagian wilayah kontrak karya PT.Sorik Mas Mining seluas 32.560 Ha untuk selama 12 bulan yang berlaku mulai 7 Oktober 2009 sampai dengan 6 Oktober 2010 dan sisanya seluas 33.640 Ha dalam perpanjangan II tahap kegiatan Eksplorasi dengan kode 99PK0037," jelas Taufik. Dilanjutkan Taufik, melihat persoalan yang telah disebutkan Pemkab Madina mempertanyakan perpanjangan izin eksplorasi pihak PT Sorik Mas Mining yang telah berakhir pada 6 Oktober 2010 dan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI. "Sampai saat ini pihak Pemkab Madina belum ada menerima izin perpanjangan Eksplorasi PT Sorik Mas Mining, sehingga Pemkab Madina mengeluarkan surat penghentian kegiatan ataupun aktivitas perusahaan tersebut," tegas Taufik. Sementara, longsor di sekitar pertambangan rakyat yang ada Desa Huta Bargot Julu Kecamatan Hutabargot pada Senin (21/3) malam nyaris menelan korban. Namun warga yang berada di sekitar lokasi kejadian terkesan sangat tertutup mengenai kejadian tersebut, bahkan sebagian mengatakan tidak ada yang longsor di areal pertambangan tersebut. Ketika hal ini ditanyakan kepada Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina Taufik Lubis SH mengatakan bahwa Camat Hutabargot Munardi Pasaribu SSTP membenarkan kejadian tersebut akan tetapi tidak ada korban seperti informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. "Memang betul ada kejadian akan tetapi tidak ada korban seperti isu yang berkembang yang menyebutkan ada yang meninggal satu orang, ada menyebutkan tiga orang itu tidak benar, memang kemarin juga di sekitar lokasi ada pohon tumbang itupun tidak ada korban hanya luka - luka saat ini sudah dirawat di Rumah Sakit," ujar Taufik. Ditegaskan,Pemkab Madina sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat tentang bahaya pertambangan rakyat di Huta Bargot terutama bahaya penggunaan zat mercury terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Pemkab Madina sudah sering mengadakan pertemuan dengan masyarakat tentang bahaya pertambangan rakyat serta penggunaan mercury," ungkap Taufik.(sah) sumber: http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=90290%3Apemkab-madina-minta-pt-sorik-mas-mining-hentikan-kegiatan-sementara-waktu&catid=51%3Aumum&Itemid=31 tabik bosman batubara weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/