Panyabungan, (Analisa)
Pemerintah  Kabupaten Mandailing Natal meminta agar PT Sorik Mas  Mining  
menghentikan seluruh kegiatan ataupun aktivitas usahanya di Kabupaten   
Mandailing Natal sampai pihak perusahaan pertambangan tersebut bisa  
menunjukkan  
perpanjangan izin eksplorasi dan izin pinjam pakai kawasan  hutan kepada Pemkab 
 
Madina.

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol  Pemkab Madina  M.Taufik Lubis 
SH yang ditemui wartawan di Panyabungan,  Selasa (22/3). "Memang  benar Pemkab 
Madina telah mengeluarkan surat  permintaan penghentian sementara  seluruh 
kegiatan ataupun aktivitas PT  Sorik Mas Mining di wilayah Kabupaten  
Mandailing 
Natal pada 15 Maret  lalu," kata Taufik.

Dikatakan, permintaan  Pemkab tersebut berdasarkan Peraturan  Pemerintah RI 
nomor 23 tahun 2010  tentang pelaksanaan Pertambangan Mineral dan  Batubara 
pasal 76 ayat  (1), kemudian yang menghalangi, sehubungan dengan aksi  tolak 
tambang  dan blokade yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat sekitar  usaha  
tambang PT Sorik Mas Mining dan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 5   ayat 
(1) dan (2) Peraturan Menteri Kehutanan nomor :  P.43/Menhut-II/2008 tentang  
pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

"Kegiatan  PT Sorik Mas Mining di Kabupaten Madina selaku  pemegang kontrak 
karya  yang ditandatangani pada 19 Februari 1998 dan telah  mendapat  
persetujuan Presiden RI melalui surat nomor : B.53/Pres/1/1998 tanggal   19 
Januari 1998, sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya  Mineral  
RI nomor 418.K/30/DjB/2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang  perpanjangan VI  
tahapan kegiatan Eksplorasi pada sebagian wilayah  kontrak karya PT.Sorik Mas  
Mining seluas 32.560 Ha untuk selama 12  bulan yang berlaku mulai 7 Oktober 
2009  
sampai dengan 6 Oktober 2010  dan sisanya seluas 33.640 Ha dalam perpanjangan 
II  
tahap kegiatan  Eksplorasi dengan kode 99PK0037," jelas Taufik.

Dilanjutkan  Taufik, melihat persoalan yang telah disebutkan  Pemkab Madina  
mempertanyakan perpanjangan izin eksplorasi pihak PT Sorik Mas  Mining  yang 
telah berakhir pada 6 Oktober 2010 dan izin pinjam pakai kawasan   hutan dari 
Kementerian Kehutanan RI. "Sampai saat ini pihak Pemkab  Madina belum  ada 
menerima izin perpanjangan Eksplorasi PT Sorik Mas  Mining, sehingga Pemkab  
Madina mengeluarkan surat penghentian kegiatan  ataupun aktivitas perusahaan  
tersebut," tegas Taufik.

Sementara,  longsor di sekitar pertambangan rakyat yang ada Desa  Huta Bargot 
Julu  Kecamatan Hutabargot pada Senin (21/3) malam nyaris menelan  korban.  
Namun warga yang berada di sekitar lokasi kejadian terkesan sangat   tertutup 
mengenai kejadian tersebut, bahkan sebagian mengatakan tidak  ada yang  longsor 
di areal pertambangan tersebut.

Ketika  hal ini ditanyakan kepada Kabag Humas dan Protokol  Pemkab Madina  
Taufik Lubis SH mengatakan bahwa Camat Hutabargot Munardi Pasaribu  SSTP  
membenarkan kejadian tersebut akan tetapi tidak ada korban seperti   informasi 
yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. "Memang betul ada   kejadian akan 
tetapi tidak ada korban seperti isu yang berkembang yang   menyebutkan ada yang 
meninggal satu orang, ada menyebutkan tiga orang  itu tidak  benar, memang 
kemarin juga di sekitar lokasi ada pohon  tumbang itupun tidak ada  korban 
hanya 
luka - luka saat ini sudah  dirawat di Rumah Sakit," ujar  Taufik.

Ditegaskan,Pemkab  Madina sudah beberapa kali mengadakan  sosialisasi dan 
pertemuan dengan  masyarakat tentang bahaya pertambangan rakyat  di Huta Bargot 
terutama  bahaya penggunaan zat mercury terhadap lingkungan dan  kesehatan  
masyarakat. "Pemkab Madina sudah sering mengadakan pertemuan dengan   
masyarakat 
tentang bahaya pertambangan rakyat serta penggunaan mercury,"  ungkap  
Taufik.(sah)

sumber: 
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=90290%3Apemkab-madina-minta-pt-sorik-mas-mining-hentikan-kegiatan-sementara-waktu&catid=51%3Aumum&Itemid=31
 


tabik
bosman batubara 

weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/



      

Kirim email ke