Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menghentikan sementara semua kegiatan perusahaan pertambangan PT Sorikmas Mining (SM) karena ternyata izin eksplorasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sudah berakhir pada tanggal 6 Oktober 2010 yang lalu (Medanbisnisdailiy.com, 23/3/2011; Analisadaily.com, 28/03/2011). Dalam berita tersebut dinyatakan bahwa penghentian sementara ini juga sebagai salah satu langkah untuk mengakomodir aspirasi warga sekitar yang menolak kehadiran PT SM. Masih masalah perizinan, berita dengan nada yang mirip sebenarnya pernah dilansir oleh Jakarta Post yang mengutip kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa PT SM tidak memiliki izin Amdal (Thejakartapost.com, 25/112010).
Pertama-tama, tentu saja tulisan ini mengucapkan selamat kepada jajaran Pemkab Madina atas keberanian dan kemauan mereka mengeluarkan keputusan tersebut. Akan tetapi, kita sadar bahwa ucapan selamat kadang-kadang membuat orang sering lupa daratan, karena itu kritik menjadi sangat diperlukan. [...,] selengkapnya: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2011/03/27/tanggapan-terhadap-penghentian-operasi-pt-sorikmas-mining/ tabik bosman batubara weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/