Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menghentikan  sementara 
semua kegiatan perusahaan pertambangan PT Sorikmas Mining (SM)  karena ternyata 
izin eksplorasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan  yang dimiliki oleh 
perusahaan tersebut sudah berakhir pada tanggal 6  Oktober 2010 yang lalu 
(Medanbisnisdailiy.com, 23/3/2011;  Analisadaily.com, 28/03/2011). Dalam berita 
tersebut dinyatakan bahwa  penghentian sementara ini juga sebagai salah satu 
langkah untuk  mengakomodir aspirasi warga sekitar yang menolak kehadiran PT 
SM. 
Masih  masalah perizinan, berita dengan nada yang mirip sebenarnya pernah  
dilansir oleh Jakarta Post yang mengutip kepala Dinas Pertambangan dan  Energi 
Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa PT SM tidak  memiliki izin Amdal 
(Thejakartapost.com, 25/112010).

Pertama-tama, tentu saja tulisan ini  mengucapkan selamat kepada jajaran Pemkab 
Madina atas keberanian dan  kemauan mereka mengeluarkan keputusan tersebut. 
Akan 
tetapi, kita sadar  bahwa ucapan selamat kadang-kadang membuat orang sering 
lupa 
daratan,  karena itu kritik menjadi sangat diperlukan.

[...,]
selengkapnya: 

http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2011/03/27/tanggapan-terhadap-penghentian-operasi-pt-sorikmas-mining/


 
tabik
bosman batubara 

weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/



      

Kirim email ke