Pak Yogi,
awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
apa saya salah ya?

fbs






________________________________
From: "yogi.priy...@total.com" <yogi.priy...@total.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

masalahnya mas....mud-nya ga keluar dari sumur....tapi dari sekitar sumur
:)

kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
meminimalisasi terjadinya UGBO

rgds,
YP



                                                                          
             Franciscus B                                                  
             Sinartio                                                      
             <fbsinartio@yahoo                                          To 
             .com>                    iagi-net@iagi.or.id                
                                                                        cc 
             06/03/2011 04:06                                              
             PM                                                    Subject 
                                       Re: [iagi-net-l] Andang Protes      
                                                                          
             Please respond to                                            
             <iagi-...@iagi.or                                            
                   .id>                                                    
                                                                          
                                                                          




ini saya cut & paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

====quote on====
the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
flowing out from the well.
there is no need to prove the cause of it.
there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
disputable that the other holes would not exist if the well was not
drilled.
==== quote off====

kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
menurut quotation dari teman yang diatas.
mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


peace.....

fbs


From: o - musakti <o_musa...@yahoo.com.au>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
                                                                            
Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai        
'admission of guilt'...                                                    
                                                                            
Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang      
belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka    
tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.                          
                                                                            
  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu      
merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira  
begitu.                                                                    
                                                                            
Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi      
hanya berupa uang 'kerahiman' saja.                                        
                                                                            
Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat  
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah    
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan  
sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .    
                                                                            
Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai      
sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at    
least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan  
Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau      
memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya.                
                                                                            
Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut 
hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara...... yang          
jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara    ;  
)                                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
O'                                                                        
Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba        
mencerna paper-paper dan dongeng-dongeng yang ada...                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
--- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro <kartiko.samo...@gmail.com> wrote:    
                                                                            
  From: kartiko samodro <kartiko.samo...@gmail.com>                        
  Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes                                  
  To: iagi-net@iagi.or.id                                                  
  Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM                                  
                                                                            
  Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa  
  deh ...kenapa harus mencicil ?                                            
  Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup,    
  mau terus ditungguin susah...                                            
  padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru,    
  memulai kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.                            
                                                                            
  sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan    
  murni karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban  
  lapindo...coba kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan    
  lebih jernih mencari solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya.      
                                                                            
  jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut menyalahkan 
  siapa yang menubruk duluan , sementara korban kecelakaan yang sudah megap 
  megap dibiarkan.                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            





This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above.  It may contain  confidential or legally
privileged information and should not be copied or disclosed to, or
otherwise used by, any  other person. If you are not a named recipient,
please contact the sender and delete the e-mail from your system.


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29
September 2011
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke