Pak Sonny dan rekan2 IAGI/ MGEI,

 

Kalau merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (2011) terbitan Pusat Bahasa
Depdiknas RI (saya kutipkan dibawah ini):

 

ko.de: 1) tanda (kata-kata, tulisan) yg disepakati untuk maksud tertentu
(untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb); 2) kumpulan peraturan
yg bersistem; 3) kumpulan prinsip yg bersistem

 

sedangkan untuk kata "sandi" adalah sbb:

 

1san.di: rahasia; kode

 

Nampaknya, kata "kode" (yang artinya sama dengan "sandi") sudah diterima
sebagai bahasa Indonesia, malahan "kode" didefinisikan lebih lengkap dalam
kamus tsb. Saya bukan ahli bahasa, mohon pencerahan dari yg lebih kompeten.

 

Mengenai KCMI (Kode Cadangan Mineral Indonesia) dan CPI (Competent Person
Indonesia), program ini telah disosialisasikan paling tidak sejak PIT IAGI
Semarang (Luncheon Talk), juga di PIT Mataram, dan kemarin di PIT Makasar,
ditambah diskusi/ postingan di milist. Jadi sudah 2 tahun lebih info dan
update tentang KCMI dan CPI beredar. 

 

KCMI dan system CPI merupakan program kerja bareng IAGI dan Perhapi yang
dilegalisir melalui SKB Ketua Umum IAGI dan Perhapi, yg dilaksanakan dengan
membentuk Komite Bersama IAGI-Perhapi . Pada pelaksanaannya IAGI secara
resmi menunjuk MGEI sebagai komisi geologi ekonomi di bawah IAGI, yang telah
menjalankan program ini hingga tahap finalisasi sekarang ini.  

 

Bagi yang belum mengikuti infonya, KCMI berisikan petunjuk/ kode pelaporan
hasil eksplorasi, estimasi sumberdaya dan cadangan (mineral dan batubara),
atau semacam JORC-nya Indonesia. Laporan berstandard JORC (kita harap di
Indonesia nantinya menjadi "berstandard KCMI") ini diperlukan pada umumnya
berhubungan dengan investasi, baik oleh pencari investor maupun investor-nya
sendiri (bursa efek, bank, BKPM dll). Secara umum poin-poin dalam KCMI
mencakup:

 

1.       Menunjukkan standard minimum Pelaporan (di Indonesia) tentang Hasil
Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih

2.       Memberikan sistem klasifikasi estimasi tonase dan kadar yang
"wajib" diacu berdasar tingkat keyakinan geologi dan pertimbangan teknis
penambangan dan keekonomian

3.       Mengharuskan Laporan Publik dibuat berdasar hasil kerja Competent
Person Indonesia (CPI), yang menguraikan juga kualifikasi dan pengalaman
dari CPI 

4.       Memberikan pedoman lengkap tentang kriteria yang perlu
dipertimbangkan pada saat menyusun Laporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya
Mineral dan Cadangan Bijih 

 

Sistem Competent Person Indonesia (CPI) sendiri disiapkan tak lepas dari
KCMI. CPI adalah orang yg tercatat (registered) atau tersertifikasi
(certified) yang mempunyai hak dan kemampuan untuk menyusun laporan
berstandard KCMI. Syarat menjadi CPI ada bbrp spt tercantum dalam dokumen
system CPI, tetapi yang paling utama adalah "anggota IAGI/ MGEI atau Perhapi
dengan kualifikasi (pendidikan) yang sesuai dan  memiliki pengalaman minimal
5 tahun pada bidang yang relevan".  

 

Pada implementasinya, Perhapi dan IAGI/ MGEI akan/ telah menggunakan
template yg sama untuk KCMI dan CPI ini, tetapi penerapannya secara
sendiri-sendiri, artinya Perhapi akan mengakomodasi CPI yang anggota
Perhapi, sedangkan IAGI/ MGEI akan mengurus CPI yang anggota IAGI/ MGEI.
Hal yang penting lainnya adalah bahwa organisasi profesi (PERHAPI dan IAGI/
MGEI) harus memiliki standard profesi, kode etik dan sistem penegakan
disiplin termasuk  mendisiplinkan anggotanya yang melanggar kode etik. Hal
ini harus tertulis jelas baik dalam Kode Etik maupun AD/ ART - oleh
karenanya MGEI mengusulkan penyesuaian AD/ ART dan Kode Etik IAGI (seperti
yang sedang disiapkan oleh PP IAGI saat ini) agar KCMI dan CPI bisa
diimplementasikan. Tanpa penyesuaian AD/ ART dan Kode Etik, maka KCMI dan
CPI tidak akan bisa diimplementasikan oleh IAGI/ MGEI.

 

Update terkini, Perhapi telah meresmikan pemakaian KCMI dan CPI Perhapi
sejak September 2011 (mereka tidak ada permasalahan AD/ ART dan Kode Etik
nampaknya), dan kita lihat telah beberapa kali melakukan sosialisasi/
pelatihan paska implementasi. Sementara IAGI belum bisa
mengimplementasikannya karena menunggu penyesuaian AD/ ART dan Kode Etik
yang dijadwalkan akhir Des 2011.

 

Catatan tambahan sebagai info: KCMI produk Komite Bersama IAGI - Perhapi ini
telah juga diadopsi sebagian besarknya oleh RSNI Pedoman Pelporan Sumberdaya
dan Cadangan Mineral yg disusun atas koordinasi Ditjen Minerba, ESDM.  

 

Di milis ini ada pak Chairul Nas dan pak Iwan Munajat (Ketua Komite
Implementasi KCMI dan CPI) yang bisa menambahkan penjelasan mengenai hal
ini.

 

Salam - Daru   

 

From: sonny t pangestu [mailto:sonnytpange...@yahoo.com] 
Sent: Friday, November 11, 2011 2:09 PM
To: IAGI
Subject: [iagi-net-l] ganti saja menjadi SCMI

 


kalau kita mencintai indonesia.

tentu termasuk bahasa indonesianya.

alangkah baiknya kalau huruf K dalam KCMI diganti dengan S.

sehingga KCMI menjadi SCMI.

huruf S di sini dari kata sandi.

serupa dengan yang sudah kita pakai yaitu pada Sandi Stratigrafi Indonesia

(bukan kode stratigrafi indonesia).

utamakan peristilahan berbahasa indonesia.

 

 

salam.

(sonny)

 

Kirim email ke