Pak sonny,
Salah satu gejalany boleh dibaca disini:
http://m.detik.com/read/2011/11/22/134459/1772888/10/waduh-50-dari-23-provinsi-gunakan-bahasa-asing-di-ruang-publik?nhl
Walaupun begitu, menurut hemat saya bangsa kita tetap perlu bisa berbahasa 
asing yg digunakan pada tempatnya.

Salam hangat,
3323
thx&rgd, a-b

-----Original Message-----
From: sonny t pangestu <sonnytpange...@yahoo.com>
Date: Tue, 22 Nov 2011 18:23:07 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] KCMI dan CPI --> was: [iagi-net-l] ganti saja menjadi 
SCMI

terima kasih.
ya saya sudah tau itu.
artinya memang seperti itu.
kata sandi adalah asli bahasa indonesia, setidaknya sudah ada lebih dulu.
kata kode baru kemudian di'masuk'kan menjadi bahasa indonesia karena 
'kebiasaan' senang memakainya. 
banyak orang merasa gaya kalau bisa berbahasa mancanegara padahal sedang 
berbicara kepada bangsanya sendiri.
kasian memang nasib katakata dalam bahasa indonesia tidak disayangi dan tidak 
dirawat dan tidak dimakmurkan oleh bangsanya sendiri.
 
grand jadi gran
bakery jadi bakeri
guard jadi garda
green garden jadi gren gaden.
mall jadi mol padahal sudah ada padanan katanya seperti pasar.
sharing, padahal sudah ada berbagi.
meeting, padahal sudah ada rapat.
dan banyak lagi.
 
hampir seluruhnya dari bahasa englis.
lalu dipaksapaksa agar jadi bahasa indonesia.
lalu dibiasakan dan terbiasalah.
padahal yang yang biasa itu belum tentu betul.
lalu yang betul belum tentu biasa.
lalu ini menggejala ke seluruh pelosok negri.
lalu dicontohi antara lain oleh guru-guru di sekolah dasar & menengah.
 
pada akhirnya anak-anak kita di sekolah diwarisi dan dicontohi suatu pengunaan 
kata dan bahasa yang sudah tidak (mau) kita sadari lagi penggunaannya benar 
betul terawat dan memakmurkan bahasa bangsa indonesia.
 
alangkah baiknya bila peluncuran perdana ini sudah memakai kata kata asli 
berbahasa indonesia.
sehingga diharapkan pembiasan kata akibat gejala di atas tidak terlalu 
bertambah parah.
 
bagi banyak di antara kita sepertinya hal ini sepele saja.
hal kecil lah. 
bukan masalah besar.
dan kita tidak menyadari bahwa kita terus menerus melakukannya setiap hari.
 
wahai ibu pertiwi bangsaku.
aku hanya bisa mengajak, memberi contoh berbuat dan berdoa.
 
salam juga dari,
(sonny)


--- On Tue, 11/22/11, S. (Daru) Prihatmoko <sd...@indo.net.id> wrote:


From: S. (Daru) Prihatmoko <sd...@indo.net.id>
Subject: [iagi-net-l] KCMI dan CPI --> was: [iagi-net-l] ganti saja menjadi SCMI
To: iagi-net@iagi.or.id, economicgeol...@yahoogroups.com
Cc: pengurusm...@googlegroups.com, "'Chairul Nas'" <pakna...@gmail.com>, "'Iwan 
Munajat'" <iwan.muna...@indikaenergy.co.id>
Date: Tuesday, November 22, 2011, 2:15 PM









Pak Sonny dan rekan2 IAGI/ MGEI,
 
Kalau merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (2011) terbitan Pusat Bahasa 
Depdiknas RI (saya kutipkan dibawah ini):
 
ko·de: 1) tanda (kata-kata, tulisan) yg disepakati untuk maksud tertentu (untuk 
menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb); 2) kumpulan peraturan yg 
bersistem; 3) kumpulan prinsip yg bersistem
 
sedangkan untuk kata “sandi” adalah sbb:
 
1san·di: rahasia; kode
 
Nampaknya, kata “kode” (yang artinya sama dengan “sandi”) sudah diterima 
sebagai bahasa Indonesia, malahan “kode” didefinisikan lebih lengkap dalam 
kamus tsb. Saya bukan ahli bahasa, mohon pencerahan dari yg lebih kompeten.
 
Mengenai KCMI (Kode Cadangan Mineral Indonesia) dan CPI (Competent Person 
Indonesia), program ini telah disosialisasikan paling tidak sejak PIT IAGI 
Semarang (Luncheon Talk), juga di PIT Mataram, dan kemarin di PIT Makasar, 
ditambah diskusi/ postingan di milist. Jadi sudah 2 tahun lebih info dan update 
tentang KCMI dan CPI beredar. 
 
KCMI dan system CPI merupakan program kerja bareng IAGI dan Perhapi yang 
dilegalisir melalui SKB Ketua Umum IAGI dan Perhapi, yg dilaksanakan dengan 
membentuk Komite Bersama IAGI-Perhapi . Pada pelaksanaannya IAGI secara resmi 
menunjuk MGEI sebagai komisi geologi ekonomi di bawah IAGI, yang telah 
menjalankan program ini hingga tahap finalisasi sekarang ini.  
 
Bagi yang belum mengikuti infonya, KCMI berisikan petunjuk/ kode pelaporan 
hasil eksplorasi, estimasi sumberdaya dan cadangan (mineral dan batubara), atau 
semacam JORC-nya Indonesia. Laporan berstandard JORC (kita harap di Indonesia 
nantinya menjadi “berstandard KCMI”) ini diperlukan pada umumnya berhubungan 
dengan investasi, baik oleh pencari investor maupun investor-nya sendiri (bursa 
efek, bank, BKPM dll). Secara umum poin-poin dalam KCMI mencakup:
 
1.       Menunjukkan standard minimum Pelaporan (di Indonesia) tentang Hasil 
Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih
2.       Memberikan sistem klasifikasi estimasi tonase dan kadar yang “wajib” 
diacu berdasar tingkat keyakinan geologi dan pertimbangan teknis penambangan 
dan keekonomian
3.       Mengharuskan Laporan Publik dibuat berdasar hasil kerja Competent 
Person Indonesia (CPI), yang menguraikan juga kualifikasi dan pengalaman dari 
CPI 
4.       Memberikan pedoman lengkap tentang kriteria yang perlu dipertimbangkan 
pada saat menyusun Laporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan 
Bijih 
 
Sistem Competent Person Indonesia (CPI) sendiri disiapkan tak lepas dari KCMI. 
CPI adalah orang yg tercatat (registered) atau tersertifikasi (certified) yang 
mempunyai hak dan kemampuan untuk menyusun laporan berstandard KCMI. Syarat 
menjadi CPI ada bbrp spt tercantum dalam dokumen system CPI, tetapi yang paling 
utama adalah “anggota IAGI/ MGEI atau Perhapi dengan kualifikasi (pendidikan) 
yang sesuai dan  memiliki pengalaman minimal 5 tahun pada bidang yang relevan”. 
 
 
Pada implementasinya, Perhapi dan IAGI/ MGEI akan/ telah menggunakan template 
yg sama untuk KCMI dan CPI ini, tetapi penerapannya secara sendiri-sendiri, 
artinya Perhapi akan mengakomodasi CPI yang anggota Perhapi, sedangkan IAGI/ 
MGEI akan mengurus CPI yang anggota IAGI/ MGEI.  Hal yang penting lainnya 
adalah bahwa organisasi profesi (PERHAPI dan IAGI/ MGEI) harus memiliki 
standard profesi, kode etik dan sistem penegakan disiplin termasuk  
mendisiplinkan anggotanya yang melanggar kode etik. Hal ini harus tertulis 
jelas baik dalam Kode Etik maupun AD/ ART – oleh karenanya MGEI mengusulkan 
penyesuaian AD/ ART dan Kode Etik IAGI (seperti yang sedang disiapkan oleh PP 
IAGI saat ini) agar KCMI dan CPI bisa diimplementasikan. Tanpa penyesuaian AD/ 
ART dan Kode Etik, maka KCMI dan CPI tidak akan bisa diimplementasikan oleh 
IAGI/ MGEI.
 
Update terkini, Perhapi telah meresmikan pemakaian KCMI dan CPI Perhapi sejak 
September 2011 (mereka tidak ada permasalahan AD/ ART dan Kode Etik nampaknya), 
dan kita lihat telah beberapa kali melakukan sosialisasi/ pelatihan paska 
implementasi. Sementara IAGI belum bisa mengimplementasikannya karena menunggu 
penyesuaian AD/ ART dan Kode Etik yang dijadwalkan akhir Des 2011.
 
Catatan tambahan sebagai info: KCMI produk Komite Bersama IAGI – Perhapi ini 
telah juga diadopsi sebagian besarknya oleh RSNI Pedoman Pelporan Sumberdaya 
dan Cadangan Mineral yg disusun atas koordinasi Ditjen Minerba, ESDM.  
 
Di milis ini ada pak Chairul Nas dan pak Iwan Munajat (Ketua Komite 
Implementasi KCMI dan CPI) yang bisa menambahkan penjelasan mengenai hal ini.
 
Salam - Daru   
 

From: sonny t pangestu [mailto:sonnytpange...@yahoo.com] 
Sent: Friday, November 11, 2011 2:09 PM
To: IAGI
Subject: [iagi-net-l] ganti saja menjadi SCMI
 





kalau kita mencintai indonesia.

tentu termasuk bahasa indonesianya.

alangkah baiknya kalau huruf K dalam KCMI diganti dengan S.

sehingga KCMI menjadi SCMI.

huruf S di sini dari kata sandi.

serupa dengan yang sudah kita pakai yaitu pada Sandi Stratigrafi Indonesia

(bukan kode stratigrafi indonesia).

utamakan peristilahan berbahasa indonesia.

 

 

salam.

(sonny)
 

Reply via email to