Dari beberapa artikel atau bacaan dimedia internet maupun cetak dan lainnya saya mensarikan secara sederhana sbb : PSC pertamakali diintroduce tahun 1965. Hingga saat ini PSC di Indonesia sudah melewati 3 generasi.
- Generasi pertama (1965 - 1978) dimana cost recovery dibatasi sebesar 40%, bagian kontraktor adalah 35% bersih dan DMO tanpa grace period. - Generasi kedua (1978 - 1988) dimana cost recovery tidak ada pembatasan, bagian kontraktor 15% bersih, investment credit sebesar 20% dan DMO dengan harga pasar untuk 5 tahun. - Generasi ketiga (1988 - skrg) dimana mulai dikenalkan adanya FTP (First Tranche Petroleum) yang besarnya 20% dari produksi gross serta DMO yang bervariasi antara harga ekspor. Sayangnya kebanyakan hanya mengkaji perkembangan soal fiskalnya saja. Sedangkan kalimat-perkalimatnya jarang yg mengkaji sisi hukum dan tatacara pengelolaannya. Misalnya soal data yang saya lihat berbeda antara kontrak tahun 2008 dengan kontrak 1990an. Adakah masa-masa penting yg perlu dicatat dalam perkembangan kontrak PSC di Indonesia hingga saat ini ? Thanks for sharing RDP -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*