Dari beberapa artikel atau bacaan dimedia internet maupun cetak dan lainnya
saya mensarikan secara sederhana sbb :
PSC pertamakali diintroduce tahun 1965. Hingga saat ini PSC di Indonesia
sudah melewati 3 generasi.

   - Generasi pertama (1965 - 1978) dimana cost recovery dibatasi sebesar
   40%, bagian kontraktor adalah 35% bersih dan DMO tanpa grace period.
   - Generasi kedua (1978 - 1988) dimana cost recovery tidak ada
   pembatasan, bagian kontraktor 15% bersih, investment credit sebesar 20% dan
   DMO dengan harga pasar untuk 5 tahun.
   - Generasi ketiga (1988 - skrg) dimana mulai dikenalkan adanya FTP
   (First Tranche Petroleum) yang besarnya 20% dari produksi gross serta DMO
   yang bervariasi antara harga ekspor.

Sayangnya kebanyakan hanya mengkaji perkembangan soal fiskalnya saja.
Sedangkan kalimat-perkalimatnya jarang yg mengkaji sisi hukum dan tatacara
pengelolaannya.
Misalnya soal data yang saya lihat berbeda antara kontrak tahun 2008 dengan
kontrak 1990an.
Adakah masa-masa penting yg perlu dicatat dalam perkembangan kontrak PSC di
Indonesia hingga saat ini ?

Thanks for sharing

RDP

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke