mas vick, Kalau saya melihatnya sistem bagi hasil di introduce pada tahun 1951, namun sistem PSC modern memang dimulai pada tahun 1966 setelah 2 tahun negosiasi antara PERMINA dengan IIAPCO untuk WK ONWJ. kenapa modern: karena pokok-pokok kontrak tersebut hingga saat ini masih dipakai. namun kalau membagi PSC dengan digabungkan UU-nya maka: Generasi pertama (1960 - 1976): * Produksi minyakd an gas bumi setiap tahun dibagi menjadi dua bagian, yaitu: * 40% pertama disebut sebagai cost oil yang dialokasikan untuk pengembalian biaya eksplorasi dan eksploitasi. (Ceiling Cost Recovery) * 60% sisanya disebut sebagai profit oil atau equity oil yang dibagi: * 65% untuk PERMINA dan 35% untuk Kontraktor untuk produksi 75 ribu BOPD * 67.5% % Pertamina, 32 % % Kontraktor untuk produksi antara 75.000 sid 200.000 per hari: * 70 % Pertamina, 30 % Kontraktor untuk produksi di atas 200.000 barrel per hari. * Jangka Waktu eksplorasi selama 6 Tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali (masing-masing 2 tahun) * Pajak Sebesar 56% dan tidak dibedakan antara pajak coorporate dan dividen. * Komersialitas dibatasi dengan minimum pendapatan negara adalah 49% dari pendapatan kotor dan ditentukan oleh Pertamina dan Kontraktor. * DMO sebesar 25% dari milik kontraktor dengan pembayaran sebesar US$0.2/bbl. Generasi kedua (1976 - 1988): Dalam usahanya pemerintah meningkatkan keuntungan, pemerintah berusaha untuk mengganti model yang sebelumnya memberikan dua level bagi hasil dihapuskan dan menjadi satu bagi hasil sebesar 85:15 (70:30 untuk gas) bagi Pertamina. Perkecualian untuk Rokan PSC di mana bagi hasilnya 88:12 untuk Pertamina. · Penerimaan Negara dibagi dalam dua kelompok yaitu: - Penerimaan Negara berupa Pajak Perseroan dan Dividen termaksud dalam peraturan perpajakan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian - Penerimaan Negara diluar pajak-pajak tersebut dalam butir 1 di atas, termasuk bagian produksi yang diserahkan kepada Negara sebagai pemilik kuasa atas sumber daya minyak dan gas bumi, kewajiban kontraktor menyerahkan sebagian dari produksi yang diterimanya untuk kebutuhan dalam negeri, bea masuk, iura pembanguna daerah (PBB), bonus, dan lain-lain. - Pajak sebesar 56% yang terdiri dari 45% pajak Coorporate dan 11% pajak Dividen. · Limit cost recoveryyang sebelumnya 40% dihapuskan, sehingga Kontraktor dapat mendapatkan kembali maksimum 100% dari revenue untuk penggantian biayadan didasarkan pada Generally Accepted Acounting principle (GAAP). · Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery, Kemudian dibagi antara Pertamina dan Kontraktor masing masing sebesar 65.91% : 34.09% (minyak) 31.82% : 68.18% (gas). Bagian Kontraktor akan dikenakan pajak total sebesar 56% (terdiri dari 45% pajak pendapatan dan 20% pajak dividen), dengan demikian pembagian bersih setelah pajak adalah : 85% : 15% (minyak) dan 70% : 30% (gas). · pajak turun dari 56% menjadi 48%, maka untuk mempertahankan pembagian (share) diatas, pembagian produksi sebelum kena pajak diubah menjadi : 71.15% : 28.85% (minyak) dan 42.31% : 57.69% (gas). · Untuk lapangan baru, Kontraktor diberikan kredit investasi sebesar 20% dari pengeluaran kapital untuk fasilitas produksi. dan diberikan DMO Holiday selama 5 tahun. · DMO sebesar 25% dari milik kontraktor dengan pembayaran sebesar US$0.2/bbl. · Jangka Waktu Eksplorasi selama 6 Tahun, dan tidak dapat diperpanjang (dalam beberapa kontrak dapat diperpanjang satu kali selama 2 tahun). · Komersialitas dibatasi dengan minimum pendapatan negara adalah 49% dari pendapatan kotor dan ditentukan oleh Pertamina dan Kontraktor Generasi ketiga (1988 - 1993): Pada tahun 1988 dan 1989, fiscal term yang telah direvisi tersebut diperkenalkan sebagai model PSC baru. Perubahan penting dalam model PSC tersebut adalah diberlakukannya FTP, kenaikan besaran DMO fee, dan perbaikan terms untuk proyek-proyek marginal, frontier, deepwater dan reservoir pre-tersier .Pada tahun 1988 Pertamina memperkenalkan beberapa terms and condition yang berbeda untuk kontrak area baru dan perpanjangan. Kontrak area baru dibagi menjadi 2 kategori yaitu konvensional dan frontier. Komersialitas dibatasi dengan minimum pendapatan negara adalah 25% dari pendapatan kotor dan ditentukan oleh Pertamina dan Kontraktor Generasi keempat (1994 - 2001): titik acuan PP Nomor 35 Tahun 1994
* Dana ASR * Besaran pajak berubah dari 48% menjadi 44% yang terdiri dari 30% dan pajak dividen sebesar 14%. * Standar investment credit untuk keperluan cost recovery turun dari 17% menjadi 15.78%. * Skema bagi hasil sebelum pajak juga berubah menjadi 73.22%:26.78%. * DMO sebesar 25% dari milik kontraktor (15% dari harga export setelah 5 tahun pertama produksi) * Jangka Waktu Esplorasi selama 6 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali selama 4 tahun * Komersialitas tidak diberi batasan minimum pendapatan pemerintah. * Sebelum melakukan kegiatannya Kontraktor diwajibakan melakukan environmental base line study. * Perubahan ke satu Pada tahun 1997, Pertamina merubah beberapa pokok terms & condition dalam rangka meningkatkan kegiatan eksplorasi. Pokok-pokok tersebut adalah: * Sebelum generasi keempat komitmen dalam bab IV PSC berupa komitmen finansial maka dalam PSC generasi ini komitmen berubah menjadi komitmen Finansial dan Kegiatan. Namun pelaksanaannya masih dihitung secara finansial. * Sebelum generasi keempat komitmen dalam bab IV PSC berupa komitmen finansial tanpa ada pembagian jenis komitmen maka dalam PSC generasi ini berubah menjadi untuk 3(tiga) tahun atau 2 (dua) tahun pertama disebut sebagai komitmen pasti. Apabila gagal memenuhi komitmen pasti dan kontraktor mengembalikan wilayah kerja tersebut maka kontraktor wajib membayar kekurangan pelaksanaan komitmen pasti tersebut. Perubahan kedua Pada tahun 1998, besaran harga DMO berubah dari 15% menjadi 25% harga ekspor Perubahan ketiga Pada tahun 1999, mulai diperkenalkan istilah performance deficiency notice. Generasi kelima:2001-2007: perubahan dari finansial komitmen menjadi work program Komitmen Generasi Keenam: 2008-skrg: POD Basis, dana ASR dalam escrow account, LCCA, Subsequent Petroleum Discovery, persyaratan perpanjangan jangka waktu eksplorasi dipertegas, penurunan pajak penghasilan mengikuti UU No.36 Tahun 2008 perubahan pertama-2009: untuk WK GMB diperkenalkan Handling production before POD. Salam, Sunjaya Eksplorasi-BPMIGAS ________________________________ From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; geologi...@googlegroups.com; Migas_Indonesia Moderator <migas_indonesia-ow...@yahoogroups.com> Sent: Friday, December 2, 2011 11:05 AM Subject: [iagi-net-l] Perkembangan PSC di Indonesia Dari beberapa artikel atau bacaan dimedia internet maupun cetak dan lainnya saya mensarikan secara sederhana sbb : PSC pertamakali diintroduce tahun 1965. Hingga saat ini PSC di Indonesia sudah melewati 3 generasi. * Generasi pertama (1965 - 1978) dimana cost recovery dibatasi sebesar 40%, bagian kontraktor adalah 35% bersih dan DMO tanpa grace period. * Generasi kedua (1978 - 1988) dimana cost recovery tidak ada pembatasan, bagian kontraktor 15% bersih, investment credit sebesar 20% dan DMO dengan harga pasar untuk 5 tahun. * Generasi ketiga (1988 - skrg) dimana mulai dikenalkan adanya FTP (First Tranche Petroleum) yang besarnya 20% dari produksi gross serta DMO yang bervariasi antara harga ekspor. Sayangnya kebanyakan hanya mengkaji perkembangan soal fiskalnya saja. Sedangkan kalimat-perkalimatnya jarang yg mengkaji sisi hukum dan tatacara pengelolaannya. Misalnya soal data yang saya lihat berbeda antara kontrak tahun 2008 dengan kontrak 1990an. Adakah masa-masa penting yg perlu dicatat dalam perkembangan kontrak PSC di Indonesia hingga saat ini ? Thanks for sharing RDP -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"