Dengan Hormat Saya coba memaparkan dua hal yang mungkin perlu dilakukan dalam hal Recovery Data khusus dalam industry Minyak dan Gas.
1. Semua Service Company yang melakukan pengumpulan Data salalu memiliki Data Storage . Data ini bisa keluar sesuai dengan peerjanjian dengan Pemberi Kerja atau ada klausa dengan pemerintah setempat untuk dapat diambil.. Jadi bisa di track siapa dulu yang pernah mealukan pekerjaan explorasi disana untuk kemudian data bisa diambil. Sifat data ini minimal disimpan dalam jangka waktu 30 tahun atau sesuai dengan kesepatakan atau klausa perjanjian. 2. Salah satu titik lemah penyelanggaran negara adalah setaip aparat tidak punya KPI (Key Performance Indicator) dan Data Checklist. Harus ada KPI dalam hal Recover Data hingga Performace Aparat dan Penyelenggara Negara dapat diukur. Apa yang ditulis Mas Andang masuk dalam Fatal Accident , Kok bisa data sedemikian penting sampai tak jelas keberadaan-nya, Salah sa tunya para penyelenggara tadi jangan mimpi dapat promosi atau kenaikan pangkat kalau ngurus data saja nggak becus. Salam Dandy From: rsoeri...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 11 Apr 2012 10:14:05 +0700 Subject: RE: [iagi-net-l] Data Data Data !!! Rekan IAGI.. Yang paling Crucial adalah interpretasi “ORIGINAL DATA” dan itu selalu ditekankan oleh MIGAS waktu itu.. sehingga Contractor lama generasi 60-80an terpaksa harus memaintain dan memprotect ribuan reel tape. Alat khusus utk melakukan rewinding atau cairan khusus kalau tapenya lengket dll. Pada saat itu MIGAS tidak mau menerima media simpan yang lebih modern, karena bukan ORIGINAL DATA... Nah mungkin ribuan reel data asli akuisisi seismik itu yang akhirnya tidak bisa dibaca lagi dan sdh dijunk. Saya harapkan sekarang definisi ORIGINAL DATA sudah berubah ! shg dengan cara compression mutahir, data-data seismik tersebut mungkin bisa dikompres sebesar satu kotak sabun saja. Sekelumit nostalgia memelihara barang ORI titipan Negara.. ongkosnya sak hohah..hasilnya mubah Ada yang punya pengalaman yang sama ? RUS #1061 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:rovi...@gmail.com] Sent: 10 April 2012 16:48 To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Data Data Data !!! Yang berbahaya adalah ketika ketiadaan data ini dipakai sebagai "alasan" untuk mengundurkan atau malah mungkin membatalkan komitmen pasti. Semstinya di woro-woro dulu sebelum tender bahwa datanya cuman sigini, jadi komitmen ga boleh mundur ...karena ketiadaan data. Kalau dibaca pada pasal-pasal Kontrak KKS ini memang memberikan peluang pada kontraktor untuk "mengelak" pengumpulan data. Lah kalau Le Speciale diberlakukan ya tentunya UUpun tunduk pada kontrak. Mulai sekarang mesti diperhatikan soal pasa-pasal data. Pasal ini tidak mempengaruhi keputusan perusahaan ketika mengambil blok, for sure. Tetapi akan mempengaruhi besar pada kemandirian energi negeri ini. Mas Liamsi mohon ditengok lampiran berikut. Perbandingan soal data dalam kontrak PSC lama tahun 1996, dan kontrak PSC baru 2008 (setelah UU Migas 22/2001). Mana yang memiliki kekuatan kepemikilan data. Yang lama bilang: Pertamina shall : HAVE TITLE TO ALL ORIGINAL DATA ..... Yang baru bilang : BPMIGAS shal : NOT DISCLOSE ALL ORIGINAL DATA ..... Mungkin Mas Ismail dapat merunut dari kontrak-kontrak pada tahun yang berbeda. Sekali lagi perusahaan migas manapun ga akan pernah melihat kontrak detailnya dalam menentukan mengambil blok atau tidak. Namun bagi negara tuan rumah, apalagi kalau diberlakukan le speciale, tentunya kontraklah yang diikuti bukan UU. Masalah ini akan menjadi salah satu bahan IAGI dalam usulan ke ESDM, DPR, Fraksi atau lembaga negara lain (KIP - Komite Informasi Publik). Mohon dukungannya. Salam RDP 2012/4/10 <lia...@indo.net.id> Aturan Data Migas ini sudah sangat Jelas diatur di Pasal 20 UU Migas N0 22 tahun 2001 :Ayat 1 : Data yg diperoleh dari ekplorasi / ekploitasi adalah MILIK NEGRA yg dikuasai oleh Pemerintah ( ini artinya Pemerintah (ESDM ) harus pro aktif disetiap kegiatan ekplorasi/ekploitasi dan langsung semua data diambil dan diadministrasikan dan disimpan dg benar, tanpa harus nunggu nanti K3S menyerahkannya datanya waktu kontrak habis) Ayat 2 ; Data yg diperoleh K3S dapat digunakan selama dalam waktu kontraknya ( ini artinya K3S "hanya Minjam" data tsb dari Pemerintah , shg dalam hal ini Pemerintah bisa punya 2 Copi Data satu disimpan satu dipinjamkan ke K3S ) Ayat 3 : Apabila kontrak berakhir K3S wajib menyerahkan seluruh data tsb yg diperoleh selama waktu kontrak kepada pemerintah melalui BP Migas ( ini artinya semua data yg "dipinjam" tsb harus dikembalikan lagi dan yg menerimanya BP Migas , dan BP Migas harus menverifikasi apakah data tsb sesuai dg yg "pinjamkankan " ) Intinya harus ada Ketegasan dan pro aktif dari Pemerintah yg sdh diberi kewenanagan penuh.................. atau kalau Pemerintah tidak mampu ( krn sibuk urusannya dg BBM ) dikontrakan saja ke IAGI kemawon pripun.............. Karepe Mbilung. Jangan jangan karena Sangsinya memindahtangankan Data cuma 1 Juta USD ( 10 M ) maka banyak yg berani "dagang data " ini mungkin hasilnya biasa lebih banyak ....(pasal Pidana UU Migas pasal 51 ayat 2 ) ISM > Se7 banget. Lha itu aku kira BPmigas sama dengan MIGAS > (dirjen migas) hehe dulu suka mampir ke situ, sekedar main, > tdak faham organisasinya. Mohon dimaafkan ketidak tauan > saya. > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: a_baiq...@yahoo.com > Date: Tue, 10 Apr 2012 08:58:26 > To: <iagi-net@iagi.or.id> > Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> > Subject: Re: [iagi-net-l] Data Data Data !!! > Mantap Mas Andang. > Keyword 'tegas' dan 'sanksi' merupakan kata yang pas, tidak > peduli company X,Y,Z semua harus ikut sama aturan pemerintah > yang notabene adalah si pemilik sawah. > Pak Ban, mungkin lebih tepatnya MIGAS kali pak yang berhak > meminta bukan BPMigas. Karena MIGAS-lah yg memberi block > award. Mungkin loh... > Salam. > Sent from Andi AB Salahuddin's Cell Phone > > -----Original Message----- > From: "Bandono Salim" <bandon...@gmail.com> > Date: Tue, 10 Apr 2012 08:29:16 > To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id> > Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> > Subject: Re: [iagi-net-l] Data Data Data !!! > > Di amrik atau di negara yang punya kerja sama dgn kita, > pasti ada. Bukankah setiap saat dat dikirim ke kantor > induknya? Berani tdk BPMiGas minta lagi data ke mereka? > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: "Andang Bachtiar" <abacht...@cbn.net.id> > Date: Tue, 10 Apr 2012 14:56:52 > To: <iagi-net@iagi.or.id> > Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> > Subject: [iagi-net-l] Data Data Data !!! > Baru saja mendengarkan keluhan dari CEO satu perusahaan KKKS > yg mendapatkan award blok dr pemerintah 2 tahun lalu yg di > dalamnya harusnya ada data 10 sumur eksplorasi, beberapa > ribu km seismik 2D dan 3D, dan banyak sekali laporan2 > studi. Ternyata hanya data 7 sumur yg ada, itupun ada data > log-nya yang dipotong di zone yg di-DST. Kemudian sebagian > data seismik 3D-nya nggak terlacak entah di mana. Belum > lagi puluhan laporan akuisisi dan studi2 yg hanya tinggal > beberapa biji. Padahal blok tersebut baru saja dikembalikan > ke pemerintah 3 tahun yg lalu. Kalau ingin mendapatkan > data2 lengkapnya kayaknya mrk harus beli lagi resmi di PND > ataupun di pasar2 gelap dalam dan luar negeri. Apa yg > sebenarnya terjadi? Dimana kewibawaan peraturan dan sanksi > ttg data2 migas yg selalu digembar-gemborkan "suci"? Lha > wong kontraktor mengembalikan data gak lengkap atau > terpotong2 aja nggak ada aksi; atau mungkin justru > "penggelapan"-nya terjadi setelah data kembali? Ayolah, > kita mulai serius dan tegas dari data ini!!! Bagaimana > mungkin bermimpi dapat temuan cadangan2 raksasa lagi kalau > ngurusi data saja pemerintah berantakan dan sama sekali > nggak ada sanksi atas keteledoran2 semacam ini!??? > > > > Salam > > ADB - 0800 > > ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"