Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; 
geologi...@googlegroups.com<geologi...@googlegroups.com>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ?
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS

Rdp
-–----------------
Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional
*Jakarta *- Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang
telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai
dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan
kontrak.

"Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola
blok yang habis itu," kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas,
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde
Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia
pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok
Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019,
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. "Segera setelah proses
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan
persetujuan Menteri," katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam
tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih
memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator
rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki
kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan
mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi
daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya,
selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus
tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai
pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha
milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,


-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke