Soal tuduhan "kemungkinan mark up di cost recovery"  silakan aja dijawab oleh 
teman2 yg kerja di KKKS, deh.


Salam,
Nuning

 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Hikmatulloh Geologist <hikmat_geolog...@yahoo.com>
Date: Mon, 28 May 2012 18:40:52 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

"BP Migas prioritaskan perusahaan nasional"   

Keputusan lebih besar di tangan ESDM,,

Semua blok itu akan diperpanjang lg...dan masih mereka yg memegang,,
toh,mau perusahaan nasional maupun luar yg megang,,tetap saja ada kemungkinan 
mark up di cost recovery....

kecuali regulasinya yg harus ditinjau kembali,,

Salam,
Hikmattulloh


________________________________
 From: "nugraha...@yahoo.com" <nugraha...@yahoo.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Monday, May 28, 2012 10:46 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
 


Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 


Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; 
geologi...@googlegroups.com<geologi...@googlegroups.com>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? 
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS



Rdp

-–----------------Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional
Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah 
berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan 
tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 
saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak.

"Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok 
yang habis itu," kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok 
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok 
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 
2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast 
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, 
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah 
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri 
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. "Segera setelah proses 
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan 
persetujuan Menteri," katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga 
kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki 
potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih 
memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan 
potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan 
kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok 
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim 
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain 
peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap 
memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang 
interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik 
daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga 
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara 
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis 
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait 
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,

-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

Kirim email ke