Pak Ariadi dan para ahli lainnya,
Mohon pencerahannya. Saya membaca cepat pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 (bab 2 pasal 1-6) yang menyebut pertambangan batuan dan mineral tapi kok tidak ada golongan batubara yaa..? Rgds Beni From: Ariadi Subandrio [mailto:ariadisuband...@yahoo.com] Sent: Thursday, June 14, 2012 5:40 PM To: IAGI NET Subject: [iagi-net-l] bisnis batubara dilawan...... Dua Permen ESDM Harus Direvisi <http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/14113-dua-permen-esdm-harus-dire visi> Thursday, 14 June 2012 05:30 Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), Poempida Hidayatulloh menilai, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 7 dan 11 tahun 2012 harus direvisi. Pasalnya, dua permen tersebut memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan. "Kami menghimbau agar kedua peraturan menteri tersebut segera direvisi dan diberlakukan suatu peraturan yang lebih lugas, jelas, dan transparan," ucap Poempida, mendesak Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Rabu (13/6). Kedua Permen pengganti, lanjutnya, harus mampu menjawab tantangan amanat UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan tidak mengakibatkan tutupnya kegiatan usaha di sektor pertambangan yang berdampak terjadinya PHK massal. "Kami mengingatkan kembali, sesuai dengan agenda pembangunan nasional yang mempunyai semangat 'Pro Poor, Pro Job, Pro Growth', maka kami menghimbau agar pihak Kementerian ESDM segera mengambil tindakan-tindakan untuk dapat menetralisasi preseden buruk dari permasalahan yang terjadi berkaitan dengan diberlakukannya kedua Permen itu," urainya. Adapun Permen ESDM No 07 tahun 2012, yaitu tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan pengolahan dan Pemurnian Mineral. Sedangkan, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral telah memicu gejala Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan. [IS]