Setau saya, aturannya dapat dilihat di UUminerba
 Dapt di download dari dept pertambangan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Wayan Heru Young <londob...@yahoo.com>
Date: Wed, 26 Sep 2012 05:43:35 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 
Milyar
Saya ada list pertanyaan mengenai kasus ini dan IUP secara umum:

Ada yang tau alasan atau kronologis dicabutnya IUP tersebut dalam berita 
dibawah?

Seberapa besar kewenangan Bupati untuk memberikan/mencabut IUP? Dimana/siapa 
kontrolnya?
Apakah hanya seperti IMB yang sepenuhnya hak Bupati (meski ada embel-embel 
AMDAL, ataupun memo dari Gubernur, bisa jalan terus)?
Apa peran kontrolnya hanya di masyarakat/LSM (kasus Bima, misalnya) ?

Salam dari Bali, 
Wayan Heru Y
-W.H.Y-


________________________________
 From: Ok Taufik <ok.tau...@gmail.com>
To: iagi-net <iagi-net@iagi.or.id> 
Sent: Wednesday, September 26, 2012 11:52 AM
Subject: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 Milyar
 

        Mengerikan kalau kalah, uang negara yang harus membayar?Bupati Kutai 
Timur Isran Noor (Gatra.com/Iwan Setiawan)Jakarta - Pemerintah Indonesia dan 
Kabupaten Kutai Timur siap meladeni dan optimis menangkan gugatan 2 miliar 
dolar Amerika Serikat (AS) yang dilayangkan perusahaan tambang asal Inggris, 
Churchill Mining Plc di Arbitrase Internasional ICSID Washington atas 
pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Semua bukti dan dokumen sudah siap, 
sudah lengkap. Kita optimis menang. Mudah-mudahan 2 bulan selesai lah 
sidangnya," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor di Jakarta, Selasa, (25/9).
Untuk memenangkan gugatan tersebut, Isran mengaku pihaknya terus intens 
bekoordinasi yang dikoordinatori Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Leading 
sektornya dari Kemenkum HAM, arbiternya sudah ditunjuk, tapi saya tidak 
bersedia sebutkan namanya," dalih dia. Selain telah menunjuk arbiter, 
pemerintah Indonesia dan tergugat lainnya akan menggunakan pengacara nasional. 
Menurut Isran, tak kurang pengacara hebat di negeri ini.
Penunjukan pengacara lokal selain kualitasnya tak kalah oleh pengacara asal 
luar negeri, juga atas pertimbangan pengacara lokal lebih memahami hukum yang 
berlaku di Indonesia, sehingga dapat menjelaskan perturannya secara gamblang. 
"Kita akan pakai pengacara nasional, banyak pengacara yang hebat di negeri ini. 
Memakai pengacara luar negeri bukan jaminan berhasil, karena kita pernah 
mengalami 3 kali kalah di peradilan dunia, padahal pengacaranya dari laur 
negeri," paparnya.
Dikatakan Isran, pihak penggugat, yakni Churchill juga telah menunjuk 
aribiternya. Diharapkan ICSD menyutujui arbiter yang telah ditunjuk 
masing-masing pihak. Pihaknya kini tengah menunggu penetapan dari pihak 
Arbitrase Internasional ICSD Washington kapan sidang gugatan tersebut akan 
dimulai. "Sidang pertama di Washington, kedua nanti masing-masing pihak yang 
menentukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mendapatkan Surat Kuasa 
Khusus (SSK) dari pemerintah untuk menjadi jaksa pengacara negara dalam 
menghadapi gugatan perusahaan pertambangan, Churchill Mining Plc. Kejagung 
sendiri masih menunggu koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
(Menkumham). Churchill Mining Plc menggugat pemerintah Indonesia dan Kabupaten 
Kutai Timur sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak puas terhadap pencabutan 
izin pertambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur yang dilakukan 
Bupati Isran Noor.[IS]

-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke