Setau saya, aturannya dapat dilihat di UUminerba Dapt di download dari dept pertambangan. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Wayan Heru Young <londob...@yahoo.com> Date: Wed, 26 Sep 2012 05:43:35 To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 Milyar Saya ada list pertanyaan mengenai kasus ini dan IUP secara umum: Ada yang tau alasan atau kronologis dicabutnya IUP tersebut dalam berita dibawah? Seberapa besar kewenangan Bupati untuk memberikan/mencabut IUP? Dimana/siapa kontrolnya? Apakah hanya seperti IMB yang sepenuhnya hak Bupati (meski ada embel-embel AMDAL, ataupun memo dari Gubernur, bisa jalan terus)? Apa peran kontrolnya hanya di masyarakat/LSM (kasus Bima, misalnya) ? Salam dari Bali, Wayan Heru Y -W.H.Y- ________________________________ From: Ok Taufik <ok.tau...@gmail.com> To: iagi-net <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Wednesday, September 26, 2012 11:52 AM Subject: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 Milyar Mengerikan kalau kalah, uang negara yang harus membayar?Bupati Kutai Timur Isran Noor (Gatra.com/Iwan Setiawan)Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Kabupaten Kutai Timur siap meladeni dan optimis menangkan gugatan 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang dilayangkan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc di Arbitrase Internasional ICSID Washington atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Semua bukti dan dokumen sudah siap, sudah lengkap. Kita optimis menang. Mudah-mudahan 2 bulan selesai lah sidangnya," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor di Jakarta, Selasa, (25/9). Untuk memenangkan gugatan tersebut, Isran mengaku pihaknya terus intens bekoordinasi yang dikoordinatori Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Leading sektornya dari Kemenkum HAM, arbiternya sudah ditunjuk, tapi saya tidak bersedia sebutkan namanya," dalih dia. Selain telah menunjuk arbiter, pemerintah Indonesia dan tergugat lainnya akan menggunakan pengacara nasional. Menurut Isran, tak kurang pengacara hebat di negeri ini. Penunjukan pengacara lokal selain kualitasnya tak kalah oleh pengacara asal luar negeri, juga atas pertimbangan pengacara lokal lebih memahami hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat menjelaskan perturannya secara gamblang. "Kita akan pakai pengacara nasional, banyak pengacara yang hebat di negeri ini. Memakai pengacara luar negeri bukan jaminan berhasil, karena kita pernah mengalami 3 kali kalah di peradilan dunia, padahal pengacaranya dari laur negeri," paparnya. Dikatakan Isran, pihak penggugat, yakni Churchill juga telah menunjuk aribiternya. Diharapkan ICSD menyutujui arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak. Pihaknya kini tengah menunggu penetapan dari pihak Arbitrase Internasional ICSD Washington kapan sidang gugatan tersebut akan dimulai. "Sidang pertama di Washington, kedua nanti masing-masing pihak yang menentukan," pungkasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SSK) dari pemerintah untuk menjadi jaksa pengacara negara dalam menghadapi gugatan perusahaan pertambangan, Churchill Mining Plc. Kejagung sendiri masih menunggu koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Churchill Mining Plc menggugat pemerintah Indonesia dan Kabupaten Kutai Timur sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak puas terhadap pencabutan izin pertambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur yang dilakukan Bupati Isran Noor.[IS] -- Sent from my Computer®