MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD 
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang 
baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). 
Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa 
dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR 
atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com>
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs



________________________________
 From: "puluh.ria...@gmail.com" <puluh.ria...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  "Bandono Salim" <bandon...@gmail.com> 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000
To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000
To: <iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail <lia...@indo.net.id>

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 
>
>Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
>, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
>rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
>mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>
>Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
>ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
>UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
>waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
>hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 
>
>
>Sent by Liamsi's Mobile Phone
>
>________________________________
>
>From:  Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
>Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
>To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
>ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
>Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING 
>NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
>
>2012/11/14 Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk>
>
>Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
>inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
>Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
>memandangnya.
>
>"Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! 
>Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
>interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>
>Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
>dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
>dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah 
>Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>
>Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili 
>kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di 
>bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain yang 
>diberikan oleh undang-undang.
>
>Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada 
>tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji 
>undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan 
>lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus 
>pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan 
>umum.
>
>Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang 
>mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka 
>menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
>
>Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK 
>juga sudah sangat politis.
> 
>Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. 
>MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk 
>Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu 
>"powerful" juga, kan ?
>
>Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, 
>strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang 
>membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan 
>"biaya yang mahal". 
>
>RDP
>-- 
>"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
>


-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

Kirim email ke