Secara teoritis MK bisa dibubarkan, caranya dengan mengamandemen UUD, melalui 
MPR (tdk dengan cara rakyat mengajukan gugatan ke MPR).
Tapi tidak mudah memang, karena ini menyangkut lembaga2 tinggi sebagai pilar 
wajib negara. 
Kalo mudah dibubarkan, nanti negaranya juga mudah ambruk. Bisa diganti sewaktu2.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Ruskamto Soeripto" <rsoeri...@yahoo.com>
Date: Wed, 14 Nov 2012 18:01:37 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: RE: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Pertanyaannya;

Nah kalau ada kelompok masyarakat yang terzolimi karena keputusan MK dan
minta yudicial review atas UU MK, terus menggugat ke mana ya ! 

Supaya UU yang dibuat DPR aman, bagaimana kalau MK disuruh periksa dulu UU
yang mau disyahkan.. 

 Iseng aja..

RUS

 

From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] 
Sent: 14 Nopember 2012 15:28
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR

kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara

kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

 

MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
rakyat kurang enak dilihat.

2012/11/14 Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com>

oh  begitu ya.

baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

 

jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

 

terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
sedikit demi sedikit.

 

fbs

 

 

  _____  

From: "puluh.ria...@gmail.com" <puluh.ria...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM


Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
(yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _____  

From: Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com> 

Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)

To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>

ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh
DPR dan MPR.

kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
(yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

 

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?

kan law maker nya DPR.

 

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist
sana sini.

 

fbs

 

 

  _____  

From: "puluh.ria...@gmail.com" <puluh.ria...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _____  

From: "Bandono Salim" <bandon...@gmail.com> 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000

To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id>

ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi,
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di
indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th
50).
Tapi apa berani ??

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _____  

From: puluh.ria...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000

To: <iagi-net@iagi.or.id>

ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _____  

From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 

Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700

To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>

ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP

 

2012/11/14 Ismail <lia...@indo.net.id>

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan
, ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan
kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang
ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh
diperlukan Geohukum 

Sent by Liamsi's Mobile Phone

  _____  

From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 

Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700

To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>

ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> 

Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

2012/11/14 Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk>

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada,
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita
memandangnya.


"Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics
dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif
(DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji
undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku
hakim.

Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
juga sudah sangat politis.
 

Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
"powerful" juga, kan ?

Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis,
strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang
membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi
dengan "biaya yang mahal". 

RDP
-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"




-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

 

 





 

-- 
Visit http://www.strivearth.com and be entertained


Reply via email to